Monday, July 18, 2016

DRESTA BALI

KPK Diminta Usut Kasus Yang Didalangi Sudikerta

Wagub Bali, I Ketut Sudikerta
WAKIL Gubernur (Wagub) Bali, I Ketut Sudikerta, kembali diseret-seret dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah Pura Jurit Uluwatu, Badung. Tak tanggung-tanggung, kasusnya dibawa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Kasus ini sebelumnya dinyatakan dihentikan dengan dikeluarkannya Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) Polda Bali pada (22/1), namun karena dinilai ada berbagai kejanggalan akhirnya kasus ini bergulir kembali.
Adalah Rizal Akbar Maya Poetra yang menyatakan dirinya mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini, melaporkan I Ketut Sudikerta (Wagub Bali) ke KPK.
Dijelaskan pria yang berprofesi sebagai pengacara ini bahwa laporannya tersebut sudah masuk ke KPK pada tanggal 8 Maret 2016 dan sudah diterima oleh seorang petugas dari KPK bernama Lala. Menurut Rizal, laporannya ini berdasarkan adanya petunjuk berkaitan dengan pemalsuan sertifikat atas nama Pura Jurit Uluwatu, yang mana sebelumnya sudah dinyatakan secara resmi dari Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hery Wiyanto, bahwa sertifikat yang di tangan PT Maspion itu palsu. Bahkan disebutkan pula secara resmi dari Polda Bali bahwa blanko HGB digandakan dan diperjualbelikan.
Hasil penelitian Labfor Mabes Polri Cabang Denpasar, tambah Rizal Akbar, terbukti terlapor yang sempat jadi tersangka, I Wayan Wakil, terbukti telah memalsukan tanda tangan notaris, yang akhirnya dijadikan dasar pelepasan hak dan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.5074/Desa Jimbaran tercatat atas nama PT Marindo Gemilang telah terbukti palsu.
Dibeberkan Rizal, dari informasi dan data yang dimilikinya, sertifikat atas nama Pura Jurit Uluwatu yang dipalsukan tersebut, dijual-belikan atau dilepaskan dan menjadi HGB atas nama PT Marindo Gemilang dengan harga Rp 150.150.000.000,- yang dibayarkan melalui rekening atas nama Drs I Ketut Sudikerta dan 45 % dikerjasamakan antara PT Pecatu Bangun Gemilang dengan PT Marindo Gemilang (Grup Maspion).
Disebutkan Rizal, sebagai Komisaris PT Pecatu Bangun Gemilang adalah isteri Ketut Sudikerta, yakni Ida Ayu Ketut Sumiatini, sedangkan Direktur PT Pecatu Bangun Gemilang adalah Wayan Wakil.
“Banyak keganjilan dalam kasus ini. Polda Bali yang menyatakan palsu, namun akhirnya menyatakan tak ada bukti kuat. Malah tak ada pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terkait dengan kasus pemalsuan ini. Terhadap keluarnya SP3 ini pun, Direskum Polda Bali, Kombes Pol Bambang Yugisworo, saya laporkan ke Kadiv Propam Mabes Polri,’’ pungkasnya.
Rizal Akbar Maya Poetra melaporkan Wakil Gubernur (Wagub) Bali, I Ketut Sudikerta, ke KPK selain terkait dugaan kasus pemalsuan sertifikat Pura Jurit Uluwatu, juga terkait dengan dugaan pencucian uang.
“Saya melaporkan dalam kapasitas sebagai pribadi dan selaku warga masyarakat yang mengetahui adanya dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Ketut Sudikerta," ujar Akbar di hadapan awak media, Kamis (17/3). (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment