Friday, October 10, 2014

WATAMPONE RAYA : HENDAK DIEKSEKUSI, TERPIDANA HAJJAH SAIRA KABUR

SEORANG narapidana, Hj Saira, yang divonis satu tahun lebih oleh Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto, beberapa waktu lalu berhasil melarikan diri saat hendak dieksekusi oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari). Hj Saira yang juga seorang PNS itu baru menjalani hukumannya 8 bulan di LP Kelas II B Jeneponto.
Kabar kaburnya napi tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jeneponto, Muh Lkram. Menurutnya, Hj Saira berhasil melarikan diri dengan menggunakan mobil saat hendak dieksekusi oleh pihak Kejari Jeneponto setelah turun putusan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA). “Terpidana terlibat pemalsuan tanda tangan sertifikat tanah pada 2011 lalu, dan terpidana sekarang berhasil melarikan diri,” katanya.
Dia mengaku telah berulang kali memberikan surat panggilan terhadap terpidana namun selalu mangkir dengan alasan sakit. Kamis lalu, Hj Saira sedang mengemudi kendaraan dan saat dicegat berhasil melarikan diri. “Kami sudah berusaha untuk mencegatnya, namun dia berhasil kabur dan hampir menabrakkan mobilnya ke petugas kami,” jelasnya.
            Sementara itu, Kepala Keamanan LP kelas II B Jeneponto, Palangkey, mengatakan Hj. Saira memang telah menjalani hukuman selama delapan bulan di LP berdasarkan hasil putusan PN Jeneponto yang berakhir pada Mei 2014, setelah itu Hj Saira dibebaskan namun masih tetap dalam pengawasan pihak berwajib karena masih menunggu putusan kasasi dari MA. “Saya sudah dengar putusan kasasinya sudah turun, namun saya tidak tahu pasti putusannya bagaimana,” jelasnya. (F.566) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment