Thursday, October 2, 2014

INFO JATIM : 31 AGUSTUS ANGGOTA DPRD PROVINSI JATIM DILANTIK

Gedung DPRD Provinsi Jatim di Jl Indrapura, Surabaya
WAKIL Ketua DPRD Provinsi Jatim, Faf Adisiswo, di DPRD Jatim, Rabu (6/8) mengatakan, pada awalnya rapat Banmus telah menetapkan pengambilan sumpah dan jabatan DPRD Provinsi Jatim yang baru dilakukan Senin (1/9) atau bertepatan dengan hari aktif, namun karena hasil konsultasi dengan Depdagri menegaskan jika jadwal pelantikan sesuai jadwal masa bhakti anggota DPRD Provinsi Jatim periode 2009-2014, maka pelantikan tetap dilakukan Minggu (31/8).
“Karena itu menanggapi hasil konsultasi dengan Depdagri, diputuskan Banmus akan melakukan rapat lagi untuk menyusun jadwal ulang pelantikan anggota DPRD Provinsi Jatim periode 2014-2019. Tapi yang pasti tetap akan dilaksanakan pada Minggu (31/8),” ujarnya.
Seperti diketahui, pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jatim periode 2014-2019 akan dilaksanakan sesuai jadwal yaitu pada 31 Agustus 2014. Kepastian pelaksanaan pelantikan setelah pimpinan DPRD dan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa waktu lalu.
Faf menjelaskan, jika dimajukan hari Jumat (29/8) masih ada waktu 2 hari dari masa akhir jabatan keanggotaan DPRD Provinsi Jatim periode 2009 – 2014 yang berakhir tanggal 31 Agustus 2014 karena sewaktu dilantik menjadi anggota DPRD Provinsi Jatim periode 2009-2014 tepat pada tanggal 31 Agustus 2009, itu juga dianggap tidak sah.
“Jika diundur tanggal 1 September yang jatuh pada hari Senin, secara otomatis masa keanggotaan DPRD Provinsi Jatim sudah habis. Jadi kalau kami (pimpinan DPRD Provinsi Jatim) memimpin sidang paripurna pada tanggal 1 September, maka sidang paripurnanya tidak sah karena keanggotaan kami sudah habis. Kalau hari Jumatnya kan masih ada hak dari anggota dewan yang lama selama 2 hari ternyata juga tidak sah,” paparnya.
Menurutnya, saat berkonsultasi ke Mendagri pada Senin (4/8) yang ditemui oleh Syarif Badri, Direktur Fasilitasi DPRD dan Kepala Daerah di Kemendagri, ditentukan dasar aturannya yakni PP No.13 pasal 4 ayat 3 tentang Susunan Kedudukan (Susduk) MPR, DPR, DPD dan DPRD. “Secara aturan, masa keanggotaan habis 31 Agustus sesuai ketika dilantik menjadi anggota DPRD,” paparnya.
Komisioner KPU Provinsi Jatim, Choirul Anam, mengatakan, jadwal pelantikan untuk anggota DPRD Provinsi Jatim periode 2014-2019 tidak dapat diundur atau dimajukan. Hal itu sesuai aturan yang ada yaitu pelantikan anggota dewan dilakukan sesuai dengan jadwal akhir masa bhaktinya. Dengan demikian harus tepat waktu, termasuk dalam pelantikan Anggota DPRD Provinsi Jatim yang baru nanti yakni jatuh pada 31 Agustus 2014 yang bersamaan dengan hari Minggu atau hari libur.
Apalagi dalam pileg lalu tak ada masalah dengan penetapan hasil suara dan anggota DPRD Provinsi Jatim terpilih, sehingga hasilnya sudah sah dan final. “Kami juga sudah mengirim form EB tentang nama calon anggota dewan yang dilantik ke Bagian Hukum Pemprov Jatim untuk dilantik. Sehingga tak ada alasan melakukan penundaan jadwal pelantikan,” paparnya. (F.835) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment