Friday, July 1, 2016

LINTAS BANYUWANGI

Yapenas Gugat Intervensi Pepernas


DI tengah perseteruan hukum Drs Sugihartoyo dan Drs Waridjan dalam perebutan keabsahan Ketua Pepernas yang kini dalam proses, di pihak lain Yayasan Pendidikan Nasional 17 Agustus 1945 (Yapenas) melakukan gugatan intervensi kepada keduanya.
Yapenas yang kini diketuai pengacara senior Banyuwangi, Misnadi SH MH, didampingi beberapa pengacara mengklaim pula sebagai pihak yang secara legalitas mempunyai hak mengelola dan menyelenggarakan lembaga pendidikan swasta tersebut. Para advokat yang selama ini dikenal kredibel dalam profesinya menjadi Tim Pembela Yapenas antara lain Moch Djazuli SH MH, H Oesnawi SH, Eko Sutrisno SH,   Ichwan Handoko SH, Moch Iqbal SH, Imam Bukhori SH.
Menurut Misnadi, keberadaan Perkumpulan Gema Pendidikan Nasional (Perpenas) yang diketuai Drs Waridjan dan beberapa tahun belakangan ini merasa berhak menguasai dan mengelola lembaga pendidikan 17 Agustus 1945 Banyuwangi adalah klaim yang menyesatkan dan dipenuhi rekayasa untuk mengelabuhi masyarakat. Hal ini bisa berakibat hukum kepada legalitas ijazah mahasiswa Untag Banyuwangi serta lembaga pendidikan di bawahnya yaitu SMA 17 Agustus 1945 yang beralamat Jl Adi Sucipto, Banyuwangi, yang dikelola Perpenas.
Sementara Yapenas selama itu pula mengalah mengelola lembaga pendidikan 17 Agustus 1945 di Kabupaten Banyuwangi yang lainnya seperti TK Siwipeni, SMP 17 Agustus 1945, SMA dan SMK 17 Agustus 1945 Banyuwangi.
Lebih detail Misnadi mengungkapkan lembaga pendidikan 17 Agustus 45 asalnya dan hingga kini sebenarnya milik Yapenas. Awal berdiri pertama kali anggaran dasar tercantum dalam Akta No. 31 tanggal 24 Desember 1966 diaktenotarialkan pada Notaris R Soebiono Danoesastro di Surabaya. Dalam perjalanannya, seiring masa berlaku kepengurusannya, Yapenas beberapa kali melakukan perubahan seperti Akta No.69 tanggal 24 Mei 1973 yang dibuat oleh dan di hadapan Raden Soediono, notaris di Malang, dan Akta No.19 tanggal 10 Januari 1980 jo Akta No.39 tanggal 11 Maret 1981 jo Akta No.11 tanggal 7 November 1984. Dan perubahan anggaran dasar.
“Akta No.19, 39, dan 11 tersebut dibuat oleh dan di hadapan Reinhart Edmond Bawolje SH, Notaris di Banyuwangi, tanggal 7 November 1984,” jelasnya.
Susunan pengurus harian berdasarkan Akta No.11 Ketua Umum Amboro Supiono yang akrab dikenal A S Yono dengan kepengurusan lengkap di bawahnya Ketua I Soeyanto Harris Soebagio dan tokoh nasionalis seperti Soepatmo serta beberapa pengurus lain seperti Sekretaris Leo Soehartono.
Perubahan kepengurusan juga sempat terjadi dan didaftarkan dalam Akta No. 9  tanggal 11 Maret 1997 yang dibuat Notaris Yun Yanuria SH di Jember. Ketua Umum Amboro Supiono terpilih kembali. Kemudian Soepadmo sebagai Ketua I, Ketua II Doktor Ambrosius Waro Batara Goa dan 3 personal ketua lainnya Kristya Kartika SH, Cebret Jamari Hardjito, Bedjo Santoso.
Nama-nama tokoh nasionalis Banyuwangi lainnya, Hadi Harsono, Sudibyo dan Koesnoto tercantum sebagai sekretaris. Sedangkan Waridjan Cs sudah tak tercantum lagi sebagai bendahara.
Anehnya, menurut Misnadi, di tengah aktifitas Yapenas melaksanakan Akta No. 9 tanggal 11 Maret 1997 justru Drs Waridjan melakukan perubahan Akta No. 11 tanggal 7 Nopember 1984. Menariknya, ini dilakukan Waridjan Cs saat terjadi friksi di internal pengurus Yapenas 17 Agustus 1945, antara A S Yono sebagai Ketua Umum dengan Ketua I Yapenas, Soepadmo, terkait pengangkatan Drs I G B Kuntjara sebagai Rektor Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Banyuwangi tanpa persetujuan A S Yono selaku Ketua Umum Yapenas. Masalah itu berakhir dalam proses hukum dan sudah incrah tanggal 20 September 1999 dalam perkara No.228 K/TUN/1998 yang dimenangkan A S Yono sebagai penggugat.
“Aneh, begitu namanya tidak tercantum di pengurusan, Pak Waridjan bersama teman-temannya melakukan perubahan anggaran dasar Yapenas 17 Agustus 1945 dengan Akta No.1 tanggal 3 Desember 1998 di hadapan Heru Ismadi SH, Notaris di Banyuwangi,” kata Misnadi.
Saat ini, sebaliknya, ketika Drs Waridjan dengan Mantan Rektor UNTAG Banyuwangi, Drs Sugihartoyo, berpolemik hukum keabsahan selaku Ketua Perpenas yang masih berlangsung di PN Banyuwangi maupun di PTUN Surabaya terkait  tudingan Waridjan bahwa SK Kemenkumham No.AHU/0000101.AH.01.0 yang dipegang Sugihartoyo menyalahi prosedur, Yapenas balik melakukan gugatan intervensi kepada keduanya yang tercatat dalam perkara No.395/HK/2015/PN. Banyuwangi tanggal 22 Februari 2016 dalam perkara gugatan Waridjan kepada Sugihartoyo No.223/Pdt.G/2015.PN.Banyuwangi.
“Waridjan dan Sugihartoyo berebut mengatasnamakan Perpenas, itu urusan mereka. Tapi kalau mereka merasa berhak mengelola lembaga pendidikan 17 Agustus 1945 Banyuwangi, dasarnya apa ? Yang perlu diketahui simbol-simbol, logo yang berlabel 17 Agustus 19145 hingga aset termasuk Untag, sesuai surat hak paten Menkumham merupakan aset kami (Yapenas), bukan aset mereka (Perpenas),” tandas Misnadi kepada Hayatul Makin dari FAKTA.

Pantauan FAKTA, perebutan keabsahan legalitas Perpenas antara kubu Waridjan dan Sugihartoyo diwarnai munculnya preman di sekitar kampus Untag Banyuwangi yang ditengarai dibayar oleh salah satu kubu guna menguasai aset Untag Banyuwangi. (F.512) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment