Friday, July 1, 2016

LINTAS BANYUWANGI

Dari 44 Penambang Hanya 1 Yang Sudah Dapat Ijin

Salimi, Ketua Tim Penambangan DPRD Kabupaten Banyuwangi, saat hearing 
TINDAKAN politik DPRD Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur, berupaya mengizinkan beroperasinya kembali tambang pasir dan batu galian C sebagai bagian skenario dalam DPRD juga diwarnai politikus yang juga pengusaha tambang galian C. Tapi Kapolres Banyuwangi tetap konsisten menindak tegas penambang yang belum atau tidak mempunyai ijin alias ilegal.
Sayangnya, ketika dimintai pendapatnya, Bupati Banyuwangi menilai hal itu tak perlu dijadikan polemik. Karena terkait penambangan galian C sudah menjadi konsumsi DPRD Banyuwangi dalam menentukan langkah yang diperlukan. “Pertanyaan tidak bermutu itu sudah dibahas di dewan, tanya saja pada Pak Salimi selaku Ketua Tim Penambangan DPRD Banyuwangi,” kata Bupati Anas (24/2).
Sebelumnya, buntut dari pelaksanaan UU RI No.23 Tahun 2014, sejak tanggal 19 Desember 2014 izin pertambangan sudah tidak lagi menjadi kewenangan kabupaten, Polres Banyuwangi bersama DPRD bersinergi melakukan penutupan paksa galian C ilegal sebelum para pengusaha mengantongi ijin lengkap.
Namun diawali skenario demonstrasi, dengan atas nama pembangunan, para pengusaha bersama DPRD setempat telah bersepakat bulat tetap memperjuangkan melakukan penambangan meski belum mengantongi ijin.
“Yang masih mengurus ijin kita usahakan bagaimana bisa melaksanakan penambangan karena penutupan galian C hanya menghambat pembangunan,” kata Ketua Tim Tambang DPRD Banyuwangi, Salimi, (22/2).
Di pihak lain, meski DPRD Banyuwangi melalui Ketua Tim Tambang DPRD Banyuwangi dengan alasan menghambat pembangunan sudah mengijinkan beroperasinya kembali perusahaan penambangan pasir dan batu, Polres Banyuwangi tetap berpegang teguh pada UU Lingkungan Hidup dan Minerba. Kepolisian tidak akan mentolelir perbuatan apa pun yang melanggar undang-undang. Termasuk praktek galian C ilegal. Sudah menjadi amanat UU, pengusaha baru bisa melakukan operasi saat sudah mengantongi perijinan. Perusahaan galian C yang tidak melakukan reklamasi dan galian C tak sesuai perijinan akan ditindak tegas.
Kapolres Banyuwangi, AKBP Bastoni Purnama, dan
Kakan Pelayanan Perijinan Pemkab Banyuwangi, Abd Kadir
“Kita akan tetap menerapkan perundang-undangan yang berlaku, jika tetap nekad beroperasi akan kita beri sanksi tegas,” tandas Kapolres Banyuwangi, AKBP Bastoni Purnama, Senin (22/2).
Informasi yang diterima FAKTA, dari 44 penambang galian C di Banyuwangi hanya 1 perusahaan yang berhak melakukan operasi hingga eksplorasi, sementara untuk pemohon yang sudah dapat IUP hanya 2 perusahaan. Selebihnya ada 3 perusahaan yang ijinnya masih rekomendasi Bupati Banyuwangi seperti komoditas galian pasir batu (sirtu) 21,8 Ha milik PT Simponi Mahardika Tambong, Kecamatan Kabat. Galian sirtu 2,6 Ha di Desa Bangsring milik Ridwan Riyadi, dan galian sirtu 55,39 Ha di Desa Bedewang, Kecamatan Songgon, milik pengusaha Zaenal Abidin.
Sementara 16 perusahaan yang sama belum punya WIUP  dan menunggu rekomendasi bupati. Seperti penambangan sirtu seluas 10,52 Ha di Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore, milik PT Gorip Nanda Guna, komoditas tanah liat 16,72 Ha di Tamansuruh, Glagah. Andeset seluas 5,15 Ha di Desa Tambong, Kecamatan Kabat, milik Saiful Arif. Komoditas sirtu 6,2 Ha di Desa Padang, Kecamatan Singojuruh, milik Bahrul Rozi, sirtu 6,28 Ha di Desa Bedewang, Kecamatan Songgon milik Zainul Abidin.  
Selanjutnya penambangan galian sirtu 12,30 Ha di Desa Singolatren, Kecamatan Singojuruh, milik Slamet. Penambangan sIrtu seluas 5,95 Ha di Desa Karang Bendo, Kecamatan Rogojampi. Sirtu 10,48 Ha di Desa Cantuk, Kecamatan Singojuruh, dan sirtu 44.86 Ha di Desa Badewang, Kecamatan Songgon, milik Shopi Abdul Jabar. Galian pasir urug 20,54 Ha di Desa Cantuk, Singojuruh, milik Masiyoyo, andeset 25,6 Ha di Wongsorejo milik Rusdianto, sirtu 5,3 Ha di Desa Kaligung, Rogojampi, milik Paidi. Sirtu 9,24 Ha di Desa Wonosobo, Kecamatan Srono, milik Bambang Sutrisno.
Sedangkan berkas 11 perusahaan penambangan galian C dikembalikan karena tidak sesuai RTRW. 2 perusahaan di Kecamatan Glagah dan Kabat karena ganti nama pemohon. Sementara yang belum ditinjau 10 perusahaan penambang.

Ketua LSM Minakjinggo, Suparmin SH, mengatakan, persoalan mereka yang masih mengurus ijin tapi melakukan penambangan galian C itu akan berjalan kalau DPRD Banyuwangi mau jadi penjaminnya. (F.512/van) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment