ANGGOTA TNI
BERPANGKAT KOLONEL
TERTANGKAP TANGAN
EDARKAN UANG PALSU
Barang bukti uang palsu.
|
SEORANG anggota TNI AD berpangkat kolonel
dengan inisial A bersama seorang warga sipil berinisial M ditangkap polisi di
halaman parkir Rumah Sakit UKI di Cawang, Jakarta Timur, pada Selasa (7/6)
terkait peredaran uang palsu. Penangkapan dilakukan Direktorat Tindak Pidana
Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri dan POM TNI.
Kolonel
A yang saat ini aktif bekerja di kantor Kemenhan, kedapatan memiliki dan
mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 3 ribu lembar atau setara
dengan Rp 300 juta.
Akibat
perbuatannya, Kolonel A saat ini harus mendekam di sel tahanan Detasemen Polisi
Militer Jakarta Raya Cijantung (Denpom Jaya/II Cijantung) Jakarta Timur. “Yang
bersangkutan berada di Denpom Jaya/II Cijantung,” kata Komandan Denpom Jaya/II
Cijantung, Letkol CPM Joni Kuswaryanto, saat dikonfirmasi kantor berita Antara,
Rabu (8/6).
Atas
kasus ini, pihak Pomdam Jaya/ II Cijantung berkoordinasi dengan Badan Reserse
Kriminal (Bareskrim) Polri untuk tindak lanjut kasus yang telah mencoreng wajah
Korps TNI tersebut. “Nanti kami yang proses,” kata Joni.
Kementerian
Pertahanan (Kemhan) ketika dihubungi terpisah, membenarkan dan telah
menyerahkan sepenuhnya kasus uang palsu yang melibatkan oknum TNI yang
merupakan salah seorang pejabat di kementeriannya itu kepada aparat penegak
hukum. “Iya (oknum tersebut pegawai Kemhan). Kita tunggu prosesnya, kita tidak
bisa mendahului prosesnya. Kita tunggu,” kata Dirjen Potensi Pertahanan Kemhan,
Timbul Siahaan, di Jakarta, Rabu (8/6).
Ia
menegaskan, akan memberikan sanksi tegas bila yang bersangkutan terbukti
bersalah. “Kalau melanggar disiplin ada aturannya, siapa pun dari mulai diri
sendiri, keluarga, hingga nasional ada aturannya, kalau melanggar ada sanksi
yang diberi. Apalagi di TNI ada komitmen, begitu juga di Kemhan,” tegas Timbul.
(Ist) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks
No comments:
Post a Comment