Saturday, November 19, 2016

UNTAIAN PERISTIWA

ANGGOTA TNI BERPANGKAT KOLONEL
TERTANGKAP TANGAN EDARKAN UANG PALSU

Barang bukti uang palsu.
SEORANG anggota TNI AD berpangkat kolonel dengan inisial A bersama seorang warga sipil berinisial M ditangkap polisi di halaman parkir Rumah Sakit UKI di Cawang, Jakarta Timur, pada Selasa (7/6) terkait peredaran uang palsu. Penangkapan dilakukan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri dan POM TNI.
Kolonel A yang saat ini aktif bekerja di kantor Kemenhan, kedapatan memiliki dan mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 3 ribu lembar atau setara dengan Rp 300 juta.
Akibat perbuatannya, Kolonel A saat ini harus mendekam di sel tahanan Detasemen Polisi Militer Jakarta Raya Cijantung (Denpom Jaya/II Cijantung) Jakarta Timur. “Yang bersangkutan berada di Denpom Jaya/II Cijantung,” kata Komandan Denpom Jaya/II Cijantung, Letkol CPM Joni Kuswaryanto, saat dikonfirmasi kantor berita Antara, Rabu (8/6).
Atas kasus ini, pihak Pomdam Jaya/ II Cijantung berkoordinasi dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk tindak lanjut kasus yang telah mencoreng wajah Korps TNI tersebut. “Nanti kami yang proses,” kata Joni.
Kementerian Pertahanan (Kemhan) ketika dihubungi terpisah, membenarkan dan telah menyerahkan sepenuhnya kasus uang palsu yang melibatkan oknum TNI yang merupakan salah seorang pejabat di kementeriannya itu kepada aparat penegak hukum. “Iya (oknum tersebut pegawai Kemhan). Kita tunggu prosesnya, kita tidak bisa mendahului prosesnya. Kita tunggu,” kata Dirjen Potensi Pertahanan Kemhan, Timbul Siahaan, di Jakarta, Rabu (8/6).

Ia menegaskan, akan memberikan sanksi tegas bila yang bersangkutan terbukti bersalah. “Kalau melanggar disiplin ada aturannya, siapa pun dari mulai diri sendiri, keluarga, hingga nasional ada aturannya, kalau melanggar ada sanksi yang diberi. Apalagi di TNI ada komitmen, begitu juga di Kemhan,” tegas Timbul. (Ist) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks

No comments:

Post a Comment