POLISI SALAH TANGKAP, ANAK DI BAWAH UMUR SEKARAT
POLISI salah tangkap sampai mengakibatkan
Andi Nur Fajar (16) babak-belur dan dilarikan ke RSUD Salewangan Maros untuk
mendapat perawatan medis. Fajar adalah korban penganiayaan oknum polisi hingga
menderita luka lebam di sekujur tubuhnya. Fajar adalah warga Jalan Bahagia
Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Fajar yang pelajar kelas satu di
SMK swasta di Makassar ditangkap polisi atas dugaan perampokan sebuah minimarket di Bulu-Bulu, Kecamatan Marusu. Ia
mengaku kepada wartawan yang menemuinya di rumah sakit bahwa sejak ditangkap diperlakukan
dengan tidak manusiawi, dianiaya dan dipaksa mengakui perbuatannya alias
tuduhan merampok minimarket tersebut oleh anggota Polres Maros.
“Saya tidak tahu apa-apa jadi saya
tetap mengelak, dan setiap saya mengelak pertanyaan polisi saya dipukuli sampai
babak-belur mulai dari kepala sampai kaki. Pada saat di situ saya tersiksa dan
tidak bisa lagi menahan sakitnya pukulan polisi, jadi apa saja yang disampaikan
polisi saya hanya menjawab ya, ya, saja,” kata Fajar di rumah sakit pada Rabu
(15/6).
Fajar
mengaku pula tidak hanya dipukuli tapi juga mendapat penganiayaan pisikologis,
di mana oknum polisi yang melakukan penganiayaan terhadap dirinya juga
memaksanya untuk menunjukkan barang-barang hasil rampokannya di minimarket itu.
“Mau tidak mau saya tunjuk saja, karena saya tidak mau dipukuli lagi. Jadi saya
akui semua karena saya tidak bisa menahan siksaan dari polisi yang menangkap
saya dan yang memeriksa saya. Semua badan saya sakit dan memar berwarna biru kehitaman”.
Yusran,
keluarga Fajar, mengaku sangat kecewa dengan perbuatan anggota polisi Polres
Maros tersebut. Menurutnya, mulai dari penangkapan hingga pada proses
penanganan kasusnya ini tidak sesuai dengan prosedur. Pasalnya, Fajar ditahan
tanpa adanya surat perintah penangkapan dan penahanan. Selain itu, ketika Fajar
sudah sekarat dalam ruang tahanan, polisi hanya membiarkan tergeletak di lantai
begitu saja tanpa ada rasa perikemanusiaan. Padahal di Polres Maros tertulis
besar-besar bahwa polisi adalah pelindung masyarakat, pengayom masyarakat dan
seterusnya. Tapi justru sebaliknya yang terjadi. Apakah perbuatan polisi yang
seperti itu dikategorikan professional ?
Yusran tidak terima atas perbuatan polisi yang
menganiaya Fajar tersebut dan akan melaporkannya ke Propam Polda Sulselbar
untuk diproses hukum. “Polisi yang menganiaya Fajar itu harus merasakan hukuman
yang setimpal dengan perbuatannya,” ujar Yusran.
Sementara itu Kapolres Maros, AKBP
Erik Ferdinand, saat dikonfirmasi membantah jika ada anak buahnya yang
melakukan penganiayaan. Bahkan dia mengatakan kalau penangkapan itu sudah
sesuai dengan prosedur. “Tapi setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan
beberapa alat bukti, sesuai dengan hasil penyelidikan awal memang tidak cukup
bukti kami mentersangkakan pelaku. Makanya kami sudah membebaskannya (Fajar).
Kesalahan awal memang ada pada keterangan korban perampokan yang menyebut satu nomor ponsel yang hilang
bersama ponselnya saat terjadi perampokan,” kata kapolres.
Erik Ferdinan yang saat itu baru
menjabat sepekan di wilayah hukum Kabupaten Maros telah menyerahkan segalanya
kepada proses hukum terkait laporan keluarga Fajar ke pihak Propam Polda
Sulselbar. Menurutnya, penyerahan terduga pelaku perampokan kepada pihak
penyidik saat itu sudah dalam kondisi luka lebam dan kapolres pun menyanggupi
biaya pengobatannya.
“Penyidik Polres Maros saat menerima terduga
pelaku sudah dalam kondisi seperti itu, makanya kita masih melakukan
pengembangan kasus ini mudah-mudahan bisa cepat terungkap siapa pelakunya,”
ujar kapolres.
Sebelumnya
sebuah minimarket yang ada di Bulu-Bulu, Desa Marumpa, Kecamatan Marusu,
Kabupaten Maros, pada Senin malam (13/6) dirampok oleh tiga orang pelaku yang
menggunakan topeng. Pelaku berhasil menggasak beberapa telepon seluler (HP) milk
karyawan dan sejumlah uang dari kasir serta beberapa isi minimarket tersebut. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks
No comments:
Post a Comment