Empat Calon KPPAD Gugur, Dewan Minta Dua Calon
Baru
Ketua Komisi IV DPRD Bali, Nyoman Parta.
|
KOMISI IV DPRD Provinsi
Bali telah menyelesaikan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap 8 orang calon Komisioner Komisi
Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Bali. Fit and proper test itu berlangsung
selama dua hari, 13-14 Juni 2016, di gedung DPRD Bali.
Mereka adalah Eka Santhi Indra Dewi ST, Ni Luh Gede Yastini SH,
Ir I Made Ariasa, A A Sagung Anie Asmoro SS MSi, Ir I Nengah Selamet, Dr Dra
Gayatri MSi Ak, C A Ketut Anjasmara STP, dan A A
Gde Indrawan Diputra SH.
Dewan akan memilih 5 orang untuk direkomemdasikan kepada Gubernur
Bali, Made Mangku Pastika, untuk ditetapkan sebagai Komisioner KPPAD Provinsi
Bali. Tapi, setelah menjalani fit and
proper test tersebut, hanya 4 calon yang layak menjadi Komisioner KPPAD
provinsi Bali. Ketua Komisi IV DPRD Bali, Nyoman Parta, mengungkapkan, hanya
empat calon yang dapat dipertimbangkan dan memenuhi kualifikasi menjadi
Komisioner KPPAD Provinsi Bali.
Empat calon lainnya dinilai tidak layak, sebab tidak memahami
persoalan pengawasan dan perlindungan anak. "Padahal banyak kasus
pelecehan seksual terhadap anak di Bali, seperti kasus pedofilia. Ternyata,
calon komisioner banyak yang tidak ngeh, tidak tahu. Sementara kasus Angeline
di Sedap Malam pun hanya membaca dari pemberitaan media. Parahnya lagi ada yang
tidak tahu sama sekali akan kasus-kasus kekerasan terhadap anak di Bali,"
jelas Parta saat dikonfirmasi usai fit
and proper test tersebut.
Hanya saja, Parta tak membeberkan nama-nama calon yang gugur dan
calon yang layak tersebut.
Untuk mendapatkan satu calon lagi, Parta meminta Gubernur
Pastika mengirimkan dua calon lagi ke dewan. Keduanya nanti akan menjalani
fit and proper test untuk memilih
salah satu calon.
Untuk diketahui, 8 calon tersebut sebelumnya dinyatakan lolos
oleh panitia seleksi pansel), setelah memenuhi syarat administrasi dan lulus
seleksi kualitatif (ujian tertulis dan ujian psikotes), serta menjalani uji
publik. Pansel menyerahkan 8 calon komisioner KPPAD tersebut kepada gubernur.
Gubenur selanjutnya menyerahkan 8 calon itu kepada DPRD Bali untuk menjalani fit and proper test. Lima calon yang
lulus fit and proper test itu direkomendasikan
kepada gubernur untuk ditetapkan menjadi anggota KPPAD Provinsi Bali. Tapi
ternyata yang dinyatakan lulus hanya 4 calon sehingga masih kurang 1 calon
lagi.
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua Pansel, Made Suwardana, mengatakan,
setelah ada permintaan dewan kepada gubernur untuk mengirim dua calon lagi, ia
tak banyak berkomentar. Saat ini pihaknya menunggu instruksi dari gubernur.
"Sebab yang memiliki kewenangan adalah gubernur bukan pansel,"
katanya.
Menurut dia, tugas pansel sudah selesai, dan hasilnya sudah
diserahkan ke gubernur. “Kami tidak punya kewenangan, mencari orang itu susah.
Dulu sudah 20 orang yang ikut seleksi dan 4 orang gagal, kemudian 16 orang
diproses dan 8 orang yang dikirim itu dianggap yang baik dan bagaimana mencari
orang yang baik sekali, jelas tidak bisa dan selalu ada kekurangannya,”
katanya.
Sebagaimana diketahui, dua pekan sebelum fit and proper test, Komisi IV menyoroti kualitas calon KPPAD yang
lolos seleksi oleh pansel. Saat menggelar rapat koordinasi dengan pansel, dewan
mengungkapkan kekecewaannya terhadap hasil kerja pansel. Parta menilai, pansel
tidak cermat dalam melihat latar belakang calon yang mendaftar.
"Tiba-tiba menulis tokoh pemerhati anak. Padahal sama
sekali tidak bersentuhan dengan perlindungan anak," sodoknya.
Parta mengaku kecewa dengan tokoh-tokoh LSM pemerhati anak yang
selama ini getol bersuara namun tidak ikut mendaftar. "Ketika kami
sediakan panggung malah tidak ada yang daftar. Ke mana mereka yang selama ini teriak
tentang perlindungan anak itu ?" kata Parta. (Rie) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks
No comments:
Post a Comment