PEMKAB
NGAWI MOU DENGAN KEJAKSAAN NEGERI NGAWI DALAM RANGKA PENGAWALAN DAN PENGAMANAN
DANA DESA (DD) TAHUN 2016
BEBERAPA waktu lalu
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi dalam hal ini Bupati Ngawi mengadakan MoU
dengan Kejaksaan Negeri Ngawi yaitu Ketua Kejari, Bahrudin SH MH, dalam rangka
pengawalan dan pengamanan Dana Desa (DD) Tahun 2016.
Bupati Ngawi, Ir H Budi Sulistyono, berpesan kepada
para Kepala Desa selaku pejabat publik penanggung jawab penggunaan DD hendaknya
semua DD dapat diserap dan alokasi penggunaannya harus sesuai dengan RAB
khususnya pembangunan insfrastruktur dalam upaya meningkatkan kesejahteraan
masyarakat desa, sehingga dalam penggunaan DD ini tepat sasaran, tidak ada
penyimpangan yang melawan hukum dan jangan segan-segan memohon pendampingan
hukum dengan TP4D.
Sedangkan Kepala Kejari Ngawi, Bahrudin SH MH, ketika
ditemui wartawan FAKTA menjelaskan, sebagai lembaga penegak hukum (Gakkum)
mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional
(Bangnas) di pusat maupun daerah, dalam hal ini pembangunan di tingkat
kelurahan dan desa melalui pengawalan dan pengamanan baik dalam kegiatan
perencanaan, pelaksanaan maupun pemanfaatan hasil pembangunan termasuk dalam
upaya pencegahan timbulnya penyimpangan dan kerugian negara.
Dengan demikian diperlukan komitmen Kejaksaan Negeri
Ngawi untuk berperan langsung dalam mendukung keberhasilan program-program
strategis Pemerintah Daerah di segala bidang. “Untuk itu Kejaksaan Tinggi
membentuk Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah
(TP4D) dan dasar hukumnya adalah UU No.16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI dan
Instruksi Jaksa Agung RI No. KEP-152/A/JA/10/2015 tanggal 01 Oktober 2015 Tentang
TP4 Kejaksaan RI”, jelasnya.
Ketua TP4D Kabupaten Ngawi, Didik Sudarmadi SH,
didampingi Wakil Ketua, Reza Aditya W SH MH, mengungkapkan, tujuan dibentuknya
TP4 Kejaksaan RI : 1) Menghilangkan keragu-raguan aparatur negara dalam mengambil
keputusan; 2) Terwujudnya perbaikan birokrasi bagi percepatan program-program
strategis Bangnas untuk kepentingan rakyat; 3) Terserapnya anggaran secara optimal;
4) Menciptakan iklim investasi yang mendorong pertumbuhan ekonomi dan Bangnas;
5) Terlaksananya penegakan hukum yang efektif dengan mengutamakan pencegahan.
TP4D akan fokus pada pendekatan preventif, melalui
upaya-upaya yang dilakukan untuk memastikan agar pemberantasan korupsi sejalan
dengan Gakkum secara efektif dan optimal demi kepentingan rakyat. Tugas utama
TP4D adalah memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program
pembangunan khususnya dana yang diperoleh dari DD di tingkat kabupaten serta
melakukan koordinasi di tingkat kabupaten dengan Satuan Kerja (Satker)
pengawasan intern Pemkab dalam hal ini Bapemas dan Pemdes Kabupaten Ngawi untuk
mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan dan
menimbulkan kerugian bagi keuangan negara. “Selain itu juga melaksanakan Gakkum
di Kabupaten Ngawi secara represif ketika menemukan adanya perbuatan melawan
hukum yang dimungkinkan dapat merugikan keuangan negara,” ujarnya.
Kepala Bapemas dan Pemdes Kabupaten Ngawi, Drs Mokh
Sodiq Triwidiyanto MSi, menjelaskan, pihaknya selaku SKPD atau leading sector yang mengawal penggunaan
DD yang bersumber dari APBN, semuanya harus bisa diserap 213 desa di wilayah
Kabupaten Ngawi untuk pemberdayaan masyarakat desa terutama untuk menanggulangi
kemiskinan dan meningkatkan akses pembangunan infrastruktur dalam upaya
meningkatkan ekonomi rakyat. Melakukan kerja sama dengan TP4D dalam mengawal,
mengamankan dan mendukung penyaluran DD. Apabila ada penyimpangan penggunaan DD
akan segera melaporkan ke TP4D. “Beberapa waktu lalu diadakan sosialisasi
tentang penggunaan DD dengan TP4D Kabupaten Ngawi, bertempat di Gedung
Pertemuan Sukowati yang dihadiri 213 Kepala Desa dan TPK serta dinas yang
terkait dengan DD,” terangnya. (F.968) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks
No comments:
Post a Comment