Friday, November 11, 2016

LINTAS SUMSEL

KOMPOLNAS MINTA KAPOLDA SUMSEL
TINDAK LANJUTI LAPORAN DAN KELUHAN MASYARAKAT

Penyidik mengatakan belum memenuhi unsur pidana walaupun secara fakta di lapangan terang-terangan komplotan Dani Cs menyerobot dan menguasai lahan masyarakat.
KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta kepada Amrullah SHI MHI selaku kuasa hukum dari Wayan Suwarce agar memantau secara cermat tindak lanjut proses hukum dan segera melaporkan ke Kompolnas apabila merasa bahwa Polda Sumsel masih lambat dalam merespon permasalahan, mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari penyidik saat menindaklanjuti pengaduannya atau tidak puas dengan tindak lanjut proses pengaduan yang dilakukan oleh penyidik Polres Ogan Komering Ulu Timur (OKUT) atau Polda Sumsel terkait permasalahan yang dilaporkan tanggal 26 Maret 2016.
Tentang korban penyerobotan lahan usaha, pencurian, pengrusakan secara bersama-sama oleh Dani Sukisno, Asep, Daud dkk, bahwa kelompok tani anggur yang berjumlah 35 orang bergerak di bidang perkebunan plasma kelapa sawit yang terdaftar di PT Tri Kreasi Marga Mulia dengan luas secara global 56 hektar yang mereka kelola secara produktif sebagai sumber mata pencaharian keluarga sejak tahun 1998 yang masing-masing telah mempunyai Sertifikat Hak Milik tahun 2005 yang terdaftar di Kantor Badan Pertanahan Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan, sekitar tahun 2009, kebun sawit mereka sering dicuri oleh kelompok preman sekitar bulan April 2010 dan hasil kebun plasma sawit mereka dipanen secara terang-terangan oleh kelompok Dani Sukisno secara premanisme bahkan ada di antaranya oknum polisi.
Sedangkan kebanyakan kelompok tani tersebut adalah mayoritas penduduk pendatang sebagai transmigrasi secara resmi dari pulau Jawa, Lampung dan Bali untuk mencari penghasilan yang layak. Namun 10 tahun mereka tidak bisa lagi memanen buah sawitnya dikarenakan lahan usaha mereka kurang lebih 25 hektar telah dikuasai oleh Dani Cs. Bahkan didirikan pondok di area perkebunan yang dijaga oleh preman Daud Cs.
“Perbuatan Daud Cs tersebut telah dilaporkan oleh klien kami pada tahun 2011 perihal pengrusakan, penyerobotan dan pencurian buah sawit kepada Kapolsek Belitang. Kemudian masyarakat melaporkannya lagi ke Kapolres Martapura tanggal 23 November 2011 nomor LP-B-206/10/XI/2011/Sumsel/OKU Timur dengan terlapor Dani Sukisno dkk. Bahkan klien kami telah diperiksa oleh penyidik OKU Timur, namun sampai saat ini proses penyidikan perkara yang dilaporkan itu tidak ada kejelasannya. Adapun pihak Dani Sukisno dkk masih saja memanen hasil kelapa sawit yang mereka kuasai. Kemudian tanggal 10 November 2012 klien kami dan anggota lainnya melihat 5 orang sedang memanen dan mencuri kelapa sawit pada lahan masyarakat. Kemudian ditangkap oleh klien kami bersama masyarakat lalu diserahkan kepada kapolsek setempat, tapi tidak ada respon sama sekali. Ini merupakan pelayanan yang sangat buruk dan sikap diskriminatif kepada klien kami dan kelompok masyarakat. Selanjutnya, kelima orang pelaku pencuri kelapa sawit dan bukti dodos sawit serta mobil untuk mengangkut sawit itu telah diserahkan ke Polres OKU Timur, dan kelima orang tersebut ditahan. Berdasarkan pemantauan klien kami dan masyarakat lainnya, kelima orang tersebut telah dilepaskan dan berkeliaran kembali di sekitar lokasi kebun. Diduga mereka adalah orang-orang komplotan Dani Cs. Lepasnya lima orang tersebut diduga telah terjadi kesepakatan antara Dani Cs dan pihak Polres OKU Timur”.

            Selanjutnya, kelompok masyarakat menanyakan tentang perkembangan laporan yang dilaporkan dengan nomor LP-B/206/XI/2011/SUMSEL/OKUT, namun sampai saat ini belum ada kejelasan.

“Kemudian klien kami atau kelompok masyarakat didampingi oleh Raito Ali yang berprofesi sebagai Wartawan Majalah FAKTA dan Saudara Anas dari LSM meminta kejelasan kepada Kapolres OKU Timur, AKBP Kristiono, dan langsung dilimpahkan kepada AKPN Janton. Atas dasar permintaan masyarakat atau klien kami, maka pada tanggal 25 September 2013 seluruh klien kami dan masyarakat di BAP ulang oleh penyidik Polres OKU Timur. Tanggal 30 September 2013 tim penyidik mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Namun, anehnya, pihak penyidik mengatakan belum memenuhi unsur pidana walaupun secara fakta di lapangan terang-terangan komplotan Dani Cs menyerobot dan menguasai lahan klien kami atau masyarakat. Kemudian komplotan Dani Cs seputar bulan Maret 2015 secara brutal dan arogan merusak tanaman kebun kelapa sawit menggunakan alat berat dengan cara digusur dan diganti dengan tanaman tebu. Yang lebih meyakitkan lagi, kelompok Dani melalui Asep justru melaporkan tim kami ke Polda Sumsel tanggal 22 Agustus 2015 atas tuduhan menguasai lahan tanpa hak dengan laporan nomor LPB/611/VIII/2015/SUMSEL. Yang lebih tidak masuk akal lagi, pihak Polda Sumsel, Doran Cs serta perwira berpangkat Kompol langsung turun ke lapangan mengadakan penyidikan terhadap Wayan Cs sehingga masyarakat pontang-panting ketakutan”. 
Atas pengaduan dari Amrullah SHI MHI tersebut Kompolnas telah meresponnya dengan meminta klarifikasi kepada Kapolda Sumsel melalui Irwasda dengan nomor surat B.993/KOMPOLNAS/5/2016 tanggal 18 Mei 2016. “Kami berharap Polda dapat menindaklanjui atas laporan dan keluhan masyarakat sesuai dengan surat Kompolnas dimaksud”. (F.601) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks

No comments:

Post a Comment