KOMPOLNAS MINTA
KAPOLDA SUMSEL
TINDAK LANJUTI
LAPORAN DAN KELUHAN MASYARAKAT
Penyidik mengatakan belum memenuhi unsur
pidana walaupun secara fakta di lapangan terang-terangan komplotan Dani Cs
menyerobot dan menguasai lahan masyarakat.
|
KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta
kepada Amrullah SHI MHI selaku kuasa hukum dari Wayan Suwarce agar memantau
secara cermat tindak lanjut proses hukum dan segera melaporkan ke Kompolnas
apabila merasa bahwa Polda Sumsel masih lambat dalam merespon permasalahan, mendapat
perlakuan tidak menyenangkan dari penyidik saat menindaklanjuti pengaduannya
atau tidak puas dengan tindak lanjut proses pengaduan yang dilakukan oleh
penyidik Polres Ogan Komering Ulu Timur (OKUT) atau Polda Sumsel terkait
permasalahan yang dilaporkan tanggal 26 Maret 2016.
Tentang
korban penyerobotan lahan usaha, pencurian, pengrusakan secara bersama-sama
oleh Dani Sukisno, Asep, Daud dkk, bahwa kelompok tani anggur yang berjumlah 35
orang bergerak di bidang perkebunan plasma kelapa sawit yang terdaftar di PT
Tri Kreasi Marga Mulia dengan luas secara global 56 hektar yang mereka kelola
secara produktif sebagai sumber mata pencaharian keluarga sejak tahun 1998 yang
masing-masing telah mempunyai Sertifikat Hak Milik tahun 2005 yang terdaftar di
Kantor Badan Pertanahan Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan, sekitar
tahun 2009, kebun sawit mereka sering dicuri oleh kelompok preman sekitar bulan
April 2010 dan hasil kebun plasma sawit mereka dipanen secara terang-terangan
oleh kelompok Dani Sukisno secara premanisme bahkan ada di antaranya oknum polisi.
Sedangkan
kebanyakan kelompok tani tersebut adalah mayoritas penduduk pendatang sebagai
transmigrasi secara resmi dari pulau Jawa, Lampung dan Bali untuk mencari
penghasilan yang layak. Namun 10 tahun mereka tidak bisa lagi memanen buah
sawitnya dikarenakan lahan usaha mereka kurang lebih 25 hektar telah dikuasai
oleh Dani Cs. Bahkan didirikan pondok di area perkebunan yang dijaga oleh
preman Daud Cs.
“Perbuatan
Daud Cs tersebut telah dilaporkan oleh klien kami pada tahun 2011 perihal pengrusakan,
penyerobotan dan pencurian buah sawit kepada Kapolsek Belitang. Kemudian
masyarakat melaporkannya lagi ke Kapolres Martapura tanggal 23 November 2011
nomor LP-B-206/10/XI/2011/Sumsel/OKU Timur dengan terlapor Dani Sukisno dkk.
Bahkan klien kami telah diperiksa oleh penyidik OKU Timur, namun sampai saat
ini proses penyidikan perkara yang dilaporkan itu tidak ada kejelasannya.
Adapun pihak Dani Sukisno dkk masih saja memanen hasil kelapa sawit yang mereka
kuasai. Kemudian tanggal 10 November 2012 klien kami dan anggota lainnya
melihat 5 orang sedang memanen dan mencuri kelapa sawit pada lahan masyarakat.
Kemudian ditangkap oleh klien kami bersama masyarakat lalu diserahkan kepada kapolsek
setempat, tapi tidak ada respon sama sekali. Ini merupakan pelayanan yang
sangat buruk dan sikap diskriminatif kepada klien kami dan kelompok masyarakat.
Selanjutnya, kelima orang pelaku pencuri kelapa sawit dan bukti dodos sawit
serta mobil untuk mengangkut sawit itu telah diserahkan ke Polres OKU Timur,
dan kelima orang tersebut ditahan. Berdasarkan pemantauan klien kami dan
masyarakat lainnya, kelima orang tersebut telah dilepaskan dan berkeliaran
kembali di sekitar lokasi kebun. Diduga mereka adalah orang-orang komplotan
Dani Cs. Lepasnya lima orang tersebut diduga telah terjadi kesepakatan antara
Dani Cs dan pihak Polres OKU Timur”.
Selanjutnya, kelompok masyarakat
menanyakan tentang perkembangan laporan yang dilaporkan dengan nomor
LP-B/206/XI/2011/SUMSEL/OKUT, namun sampai saat ini belum ada kejelasan.
“Kemudian
klien kami atau kelompok masyarakat didampingi oleh Raito Ali yang berprofesi
sebagai Wartawan Majalah FAKTA dan Saudara Anas dari LSM meminta kejelasan
kepada Kapolres OKU Timur, AKBP Kristiono, dan langsung dilimpahkan kepada AKPN
Janton. Atas dasar permintaan masyarakat atau klien kami, maka pada tanggal 25
September 2013 seluruh klien kami dan masyarakat di BAP ulang oleh penyidik
Polres OKU Timur. Tanggal 30 September 2013 tim penyidik mengeluarkan Surat
Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Namun, anehnya, pihak
penyidik mengatakan belum memenuhi unsur pidana walaupun secara fakta di
lapangan terang-terangan komplotan Dani Cs menyerobot dan menguasai lahan klien
kami atau masyarakat. Kemudian komplotan Dani Cs seputar bulan Maret 2015
secara brutal dan arogan merusak tanaman kebun kelapa sawit menggunakan alat
berat dengan cara digusur dan diganti dengan tanaman tebu. Yang lebih
meyakitkan lagi, kelompok Dani melalui Asep justru melaporkan tim kami ke Polda
Sumsel tanggal 22 Agustus 2015 atas tuduhan menguasai lahan tanpa hak dengan
laporan nomor LPB/611/VIII/2015/SUMSEL. Yang lebih tidak masuk akal lagi, pihak
Polda Sumsel, Doran Cs serta perwira berpangkat Kompol langsung turun ke
lapangan mengadakan penyidikan terhadap Wayan Cs sehingga masyarakat
pontang-panting ketakutan”.
Atas
pengaduan dari Amrullah SHI MHI tersebut Kompolnas telah meresponnya dengan meminta
klarifikasi kepada Kapolda Sumsel melalui Irwasda dengan nomor surat
B.993/KOMPOLNAS/5/2016 tanggal 18 Mei 2016. “Kami berharap Polda dapat
menindaklanjui atas laporan dan keluhan masyarakat sesuai dengan surat
Kompolnas dimaksud”. (F.601) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks
No comments:
Post a Comment