ADA PENYUNATAN DI PELATIHAN
SALON KECANTIKAN
Uang pelatihan tata rias kecantikan yang
diterima peserta tidak sama.
|
SALAH satu tujuan pemerintah berdasarkan UUD 1945 adalah
mencerdaskan kehidupan bangsa dengan meningkatkan taraf hidup orang banyak.
Maka, dari sekian banyak program pemerintah seharusnya dilaksanakan sebaik
mungkin agar tercapai tujuan tersebut.
Namun,
tujuan itu tidak akan dapat terlaksana jika ada pihak-pihak yang memanfaatkan
program ini sebagai ajang mencari keuntungan pribadi/kelompok. Seperti yang diduga
terjadi di Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara. Jelasnya, pihak Dinas
Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Simalungun mengadakan kursus pendidikan dan
pelatihan bidang tata rias kecantikan (salon), yang diselenggarakan selama 30
hari dari tanggal 4 April sampai 10 Mei 2016 dan dibuka oleh Kepala Dinas
Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Simalungun, Sannur Sianipar SSos, bertempat
di aula SMK Negeri 1 Pertanian Batu 20 Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun.
Kursus pendidikan dan pelatihan salon ini diikuti 3 kecamatan yakni Kecamatan
Sidamanik, Kecamatan Panei dan Kecamatan Tiga Balata. Jumah pesertanya 40 orang.
Untuk
Kecamatan Sidamanik diikuti 16 orang yang dilaksanakan di LPK Fortuna Nora Pardede di Desa Tiga Bolon. Minggu pertama kursus kecantikan ini berjalan
lancar. Berikut minggu ke-2 hampir 75%
peserta masih hadir dan seterusnya. Peserta dari Sidamanik 4 orang yang
harus menempuh jarak dari Desa Tiga Bolon ke Desa Sidamanik mengaku kepada
FAKTA bahwa perekrut mereka sebagai peserta pelatihan mengatakan,“Datang saja
tak perlu apa-apa, nanti setelah penutupan dikasih uang Rp 900.000,- per orang.
Tapi aku potong nanti Rp 200.000,- per orang untuk dinas. Jadi kalian terima Rp
700.000,- bersih plus cinderamata berupa alat kecantikan”.
Ternyata
janji tinggal janji. Sebab setelah acara penutupan yang dimeriahkan oleh music
keyboard yang dananya juga diminta dari peserta Rp 25.000,- per orang, mereka
kembali ke LPK Fortuna Tiga Bolon dan mendapat amplop yang isinya setelah
dibuka hanya Rp 500.000,- per orang. Anehnya, peserta di Kecamatan Sidamanik 16
orang, 12 orang mendapat Rp 600.000,- per orang sedangkan 4 orang mendapat Rp
500.000,- per orang.
Hingga
mencuat dugaan terjadinya kongkalikong antara LPK Fortuna Nora Pardede Tiga
Bolon dengan BS (Salon Ria) Sidamanik sebagai perekrut peserta. Sebab, jika
dilihat dari absensi antara peserta dari Sidamanik (F dan T) hadir sebanyak 21
hari. Sedangkan S yang diketahui adalah anak kandung dari BS (Salon Ria) yang
ternyata masih tercatat sebagai siswa di Kelas VIII SMP Negeri 1 Sidamanik
hadir hanya 7 hari. Juga BS hanya hadir 7 hari. Tapi mereka menerima amplop
yang sama Rp 500.000-an.
Diduga
pula BS telah memalsukan identitas anaknya, S, demi mendapatkan keuntungan.
Sebab, kursus ini diselenggarakan bagi yang tidak mempunyai pekerjaan atau
untuk meningkatkan penghasilan.
Melihat
F dan T memegang amplop datang BS merampas amplop tersebut dan mengambil Rp
200.000,- dari amplop T. Sedangkan F amplopnya langsung dibawa BS tanpa disisakan
sedikitpun dengan alasan F masih punya hutang dengannya.
Mengetahui
hal ini orangtua T tidak setuju dengan apa yang telah dilakukan oleh BS dan
menanyakan langsung kepada BS, mengapa amplop anaknya (T) dirampas BS dan hanya
disisakan Rp 300.000 ? Dengan nada tinggi, BS mengatakan,”Itu sudah perjanjian,
makanya kuambil Rp 200.000”.
Keesokan
harinya, tanggal 11 Mei 2016, orangtua T menelepon Nora Pardede menanyakan
bagaimana sebenarnya pembagian amplop tersebut. Sebab pada kecamatan lain para
pesertanya menerima Rp 900.000,-/orang. Jika tidak ada penjelasan atas
pemotongan uang anaknya tersebut orangtua T akan menemui Kadis Sosial dan
Tenaga Kerja Kabupaten Simalungun.
Tidak
begitu lama datanglah BS dengan marah-marah ke rumah T untuk mengembalikan uang
yang telah diambilnya dari F Rp 500.000,- dan dari T Rp 200.000.
Tapi,
tidak sampai di situ. Orangtua T masih terus menelusuri ke mana larinya uang
yang Rp 400.000,- lagi. Sebab, semula dikatakan oleh BS bahwa peserta akan
menerima Rp 900.000,- per orang tapi ternyata dibayarkan hanya Rp 500.000,- per
orang.
Maka
hari itu juga peserta F, T dan orangtuanya berangkat ke LPK Fortuna Tiga Bolon.
Oleh Nora Pardede, mereka diajak ke rumah Kepala UPTD, Pukkalutan Simanjuntak.
Setelah bertemu dengan Kepala UPTD,
orangtua dan peserta menyampaikan titik permasalahan dan langsung menanyakan
kepada Nora Pardede. Saat itu juga Nora Pardede sebagai pemilik LPK Fortuna
Tiga Bolon mengembalikan uang yang telah dipotongnya sebanyak Rp
400.000,-/orang. Sehingga uang yang mereka terima menjadi Rp 900.000,- per
orang.
Mengetahui
hal ini FAKTA hendak mengkonfirmasikan kepada Kepala Dinas Sosial dan Tenaga
Kerja Kabupaten Simalungun di Raya, tapi Wilson Manihuruk, Kepala Dinas yang
baru saja menduduki jabatannya (beberapa hari), tidak ada di tempat. Dikatakan
oleh Kepala UPTD, Pukkalutan Simanjuntak,“Bapak Kepala Dinas sedang rapat di
Jakarta”. (F.615) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks
No comments:
Post a Comment