Wednesday, November 16, 2016

UNTAIAN PERISTIWA

PROGRAM BIBIT KARET UNGGUL BANYAK DIKELUHKAN PETANI

PROGRAM pengadaan bibit karet unggul banyak dikeluhkan kelompok tani karena bibit yang diberikan tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Program yang dicanangkan oleh Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba), Provinsi Sumatera Selatan, itu untuk meningkatkan penghasilan para petani karet, maka pada tahun 2014 melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Muba tahun 2014 dikucurkan dana sebesar Rp 22.277.653.000,- dengan kode rekening 2.01.201.01.19.46 untuk pengadaan bibit karet unggul.
Namun, kenyataannya, banyak bibit karet yang diberikan tidak sesuai dengan spek yang ada. Seharusnya bibit karet unggul ada label yang dikeluarkan oleh Badan Karantina yang berwenang. Karet biasa yang dibeli dari para petani di sekitar Sumbawa masih beruntung nasibnya karena masih mendapatkan bibit karet, ada kelompok tani yang tidak mendapatkan bibit sama sekali. Diduga dana tersebut diselewengkan oleh oknum tertentu, belum lagi mark-upnya. Diduga beberapa daerah pemberian bibit karet ungggul fiktif, sehingga masyarakat petani yang dirugikan.                                                                       
Program tersebut dianggarkan setiap tahunnya, namun tidak sampai ke petani. Seperti yang dikeluhkan salah satu kelompok tani kepada FAKTA. “Sudah beberapa kali mengusulkan kepada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin permintaan bibit karet unggul, namun pada saat ini belum ada realisasinya. Jadi, kami sangat terkejut sekali kalau ada program bibit karet unggul dengan dana sebesar itu. Memang, tempo hari ada program itu, katanya setiap KK Kelompok Petani akan mendapatkan jatah bibit karet unggul sebanyak 500 batang. Setiap kelompok ada 25 KK. Jadi, kalau memang program tersebut dijalankan, kelompok kami akan mendapatkan 25 KK x 500 batang = 12.500 batang. Sedangkan, setiap kelompok di pedesaan ada sekitar 2-3 kelompok,” ujar kelompok tani yang enggan disebutkan nama dan desanya tersebut.                                                                     Bahkan Majalah FAKTA No.609 mengangkat berita mengenai dugaan korupsi di Dinas Perkebunan Muba dengan judul “DUGAAN KORUPSI BIBIT KARET UNGGUL DILAPORKAN KE KEJAKSAAN TINGGI SUMSEL OLEH LSM GAKI” dan Majalah FAKTA No.610 dengan judul “DISBUN MUBA DIDUGA BANYAK MISTERI KORUPSI”, namun hal tersebut masih saja tetap berlangsung, entah apa penyebabnya ? Apakah aparat penegak hukum main mata atau kongkalikong dengan pejabat Disbun Muba ?

Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan Muba saat dihubungi FAKTA melalui wawancara tertulis, mendapatkan konfirmasi dari staf Dinas Perkebunan yang menelepon Fakta. Staf mengaku bernama Fiskan itu mengatakan,”Saya diperintahkan oleh PPK untuk menghubungi Bapak untuk konfirmasi Bapak datang saja ke sini”. Kemudian dijawab oleh FAKTA,”Tolong saja dikonfirmasi secara tertulis, karena konfirmasi kami tertulis pula”. Namun, sampai berita ini dikirim ke redaksi, tidak ada konfirmasi lebih lanjut. Bahkan nomor telepon yang dipakai oleh staf tadi ternyata adalah nomor telepon Kantor Dishub Muba. (F.601) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks

No comments:

Post a Comment