KANTOR KEJATI JABAR
DIBAKAR KARENA SAKIT HATI
Drs H Denden Sudarman Hadiwijaya SH MH MBA.
|
AWALNYA Dedi Suganda datang ke kantor Asintel
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) di Jalan Madura No.1 Kota Bandung.
Dia ketemu dengan petugas keamanan Kejati Jabar dan diberitahu kalau Kepala
Kejati (Kajati) Jabar tidak ada karena hari itu hari libur. Demikian dituturkan
Tedi Setiawan, jaksa
fungsional
Kejati Jabar.
Tedi
mengaku tidak mengetahui kepentingan Dedi Setiawan waktu itu datang ke Kejati
Jabar untuk bertemu Kajati atau Asintel. Namun, Tedi tahu bahwa Dedi Suganda
merupakan pelaku pembacokan terhadap Sistoyo, mantan jaksa, yang terkena kasus
korupsi pada 2012. “Mungkin ada dendam atau apa, tapi waktu dibilang tidak ada,
dia mau menelepon Asintel Kejati Jabar”.
Lantas,
lanjut Tedi, Dedi Suganda terlihat duduk di depan teras karena tidak berhasil bertemu
dengan Asintel. Tak berselang lama, Tedi melihat Dedi Suganda kembali masuk ke dalam
ruangan, tidak diketahui pasti apa yang dilakukan Dedi Suganda di dalam ruangan
tersebut. "Tidak lama kemudian dia keluar dengan santai sambil berteriak-teriak
kebakaran. Saya masuk ke dalam ternyata kain-kain di aula terbakar dan sudah merambat
ke langit-langit ruangan," ujar Tedi.
Tedi
mengatakan, api sulit dipadamkan lantaran kondisinya sudah membesar. Ia menduga
Dedi Suganda membawa bensin untuk mempercepat proses terjadinya kebakaran. Petugas
keamanan pun memanggil pemadam kebakaran.
"Setelah
itu, saya amankan yang bersangkutan di ruang satpam depan sambil menunggu
polisi datang," ujar Tedi. Selanjutnya Dedi Suganda diamankan di Markas
Polsek Bandung Wetan.
Menurut
Kajati Jabar, Setia Untung Arismuladi SH MH, Dedi Suganda sudah dijadikan tersangka
pembakaran kantor Kejati Jabar dan ditahan di Mapolsek Cihapit, Polrestabes
Bandung, dengan tuduhan melanggar pasal 200 KUHP yaitu pengrusakan gedung yang
ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.
Alasan
Dedi Suganda (58) melakukan perbuatan nekat itu karena sakit hati dengan
perilaku korupsi para penegak hukum dan sudah tidak percaya lagi terhadap aparat
penegak hukum di Kejati Jabar.
Menurut
Drs H Denden Sudarman Hadiwijaya SH MH MBA selaku
Ketua
Umum DPP Lembaga Konsultan Hukum Realita Principiel Recht Provinsi Jawa Barat,
hal ini akibat krisis kepercayaan terhadap para penegak hukum, khususnya
kejaksaan, yang sudah merosot, tidak berwibawa lagi, dikarenakan masih
banyaknya penegak hukum yang seharusnya menegakkan hukum malah melanggar hukum.
Seperti Jaksa Deni yang ditangkap KPK karena diduga terima suap dari Bupati
Subang senilai Rp 800 juta. “Hal ni merupakan tantangan bagi Untung yang baru
dilantik sebagai Kajati Jabar tanggal 1 Juni 2016”.
Denden
Sudarman mengatakan pula bahwa perbuatan Dedi Suganda adalah perbuatan pidana
berat karena primer bisa dituduh melanggar pasal 200 KUHP yaitu pengrusakan
barang yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara dan subsidair melanggar
pasal 406 KUHP tentang pengrusakan yang ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan
penjara. Akan tetapi
insiden
tersebut sebagai introspeksi atas tidak percayanya tersangka terhadap penegak hukum
karena merasa tidak bersalah dan diperas oleh Jaksa Sistoyo dari Pidum Kejati
Jabar sehingga mengeluarkan uang puluhan juta rupiah dan akhirnya dihukum berat
mencapai 3 tahun penjara. Karena sakit hati dia balas
dendam,
Jaksa Sistoyo pun dibacoknya dan kantor Kejati Jabar dibakar.
“Tapi,
perbuatan tersangka Dedi Suganda tidak bisa diapresiasi dan menjadi pembenaran.
Dia tetap bersalah dan melanggar hukum,” ujar Denden. (F.481) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks
No comments:
Post a Comment