OKNUM POLRES BARRU
DIDUGA MENIPU,
OKNUM POLRES GOWA DIDUGA
PUNGLI
SEORANG pengusaha mobil rental bernama Erwin (23)
mengeluhkan ulah oknum anggota polisi penyidik Sat Reskrim Polres Gowa yang meminta
uang sebesar Rp 5 juta dalam kasus penipuan di mana Erwin jadi korbannya.
Permintaan uang itu disampaikan saat Erwin mengajukan permohonan pinjam pakai
mobil milknya yang disita sebagai barang bukti.
Mobil
Daihatsu Xenia warna putih Nopol DD 118 GC yang sekarang menggunakan plat
gantung Nopol DD 788 AA itu awalnya disewakan oleh Erwin kepada anggota Polres
Barru berinisial SA pada bulan Pebruari 2016. Namun SA menggadaikan mobil
tersebut kepada seseorang yang bertempat tinggal di Kabupaten Bantaeng sejumlah
Rp 20 juta.
Setelah
dilaporkan di Polres Gowa Mei lalu mobil rental dari CV Bintang di Jalan Andi
Tonro, Kelurahan Bonto-Bontoa, Kecaamatan Sombaopu, itu lalu diamankan di
Bantaeng. “Saya urus beberapa hari lalu mobil tersebut di polisi tapi pihak
penyidiknya tidak mau mengeluarakan kalau tidak dibayar Rp 5 juta. Padahal waktu
itu saya sudah siapkan uang Rp 2 juta sesuai dengan kemampuan saya. Saat itu
pula oknum polisinya menyuruh saya pulang tanpa menyerahkan mobil saya yang
disita tersebut”.
Kapolres
Gowa, Rio Indra Lesmana, saat dikonfirmasi mengatakan kepada wartawan bahwa ia belum
mengetahui adanya kasus penipuan yang dilakukan oknum polisi berinisial SA yang
bertugas di Polres Barru itu. “Namun saya tetap menegaskan bahwa tidak
membenarkan adanya pungli dan kami belum mengetahui adanya kasus seperti itu. Kalau
sudah masuk, kami akan ekspos. Jika ada
penyidik meminta biaya berarti itu adalah oknum, itu tidak dibolehkan dan tidak
dibenarkan. Jika kasusnya masih dalam proses penyidikan sementara barang bukti
mobil ingin digunakan oleh korban atau pemiliknya maka pihak korban atau
pemiliknya itu harus terlebih dahulu memohon ke Kepala Kejaksaan Negeri
(Kajari) Sungguminasa,” kata kapolres. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks
No comments:
Post a Comment