Rock Bar Ayana Resort Terancam Dibongkar
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali, I Nengah
Tamba.
|
PELANGGARAN sempadan pantai dan tebing pembangunan Rock Bar Ayana Resort
and Spa Bali, yang berlokasi di Jalan Karang Mas Sejahtera, Jimbaran, Kabupaten
Badung, selain melanggar Perda RTRW Kabupaten Badung, juga melanggar Perda RTRW
Provinsi Bali. Beberapa fasilitas Rock Bar Ayana Resort and Spa Bali dibangun
di atas karang. Sejumlah anggota DPRD Provinsi Bali pun terperangah saat
diperlihatkan foto Rock Bar Ayana Resort and Spa Bali tersebut di gedung DPRD
Bali, Senin (13/6).
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Tirtawan,
menegaskan, pihak yang melangar hukum atas pembangunan Rock Bar Ayana Resort
and Spa Bali itu terancam dipidana. "Kalau izinnya melanggar hukum,
melanggar Perda RTRW, itu harus dipidana," tegas Tirtawan di ruang Komisi
I DPRD Provinsi Bali.
Selain dipidana, lanjut politisi Partai NasDem asal Buleleng
ini, bangunan Rock Bar Ayana Resort and Spa Bali itu harus dibongkar. "Itu
harus dibongkar kalau melanggar Perda RTRW," kata Tirtawan.
Anggota Komisi I lainnya, I Nyoman Oka Antara, menegaskan
hal yang sama. Menurut dia, pemerintah harus menindak tegas pelanggaran itu.
"Kalau sudah melanggar hukum harus dibongkar. Warga yang melanggar
sempadan sungai saja ditindak tegas, bangunannya dibongkar. Itu yang punya
investor juga harus dibongkar. Jika tidak dibongkar, itu ada apa ?" tegas
Oka Antara.
Kendati mendorong pemerintah untuk membongkar Rock Bar Ayana
Resort and Spa Bali, Tirtawan dan Oka Antara akan mengusulkan kepada pimpinan
Komisi I DPRD Bali untuk turun langsung ke lokasi. "Kita akan minta
pimpinan untuk mengecek langsung ke sana. Kita akan cek izinnya," kata Oka
Antara.
Politisi PDIP asal Karangsem itu melanjutkan, kendati jelas
melanggar Perda RTRW, namun harus dicek izin-izin lainnya sebelum mengambil
tindakan tegas. "Ini pernah terjadi di Karangasem, ada bangunan melanggar
sempadan pantai. Tapi ternyata sertifikat tanah yang dimilikinya mencakup
sempadan pantai itu. Itu karena pantainya mengalami abrasi. Ini yang perlu kita
cek di Adnyana Resort itu. Sertifikat tanahnya seperti apa. Jika ternyata ada
pelanggaran, itu harus dibongkar," katanya.
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bali, A A Ngurah Adhi Ardhana,
mengungkapkan kekesalannya terhadap Rock Bar Ayana Resort and Spa Bali yang
melanggar Perda RTRW tersebut. Anggota Fraksi PDIP ini mendesak pemerintah
untuk mengambil tindakan tegas. "Itu tidak boleh dibiarkan, harus ditindak
tegas. Pembangunan akomodasi wisata tidak boleh melanggar aturan," tegas
Adhi Ardhana.
Sorotan tajam juga dilontarkan Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali,
I Nengah Tamba. Politisi Partai Demokrat asal Jembrana ini menegaskan, setiap
bangunan apa pun jenisnya yang melanggar aturan harus ditindak tegas. Tamba
meminta Satpol PP Provinsi Bali untuk melakukan pengecekan langsung ke
lapangan.
"Kalau sudah melanggar
sempadan pantai, tebing dan aturan lainnya, sebagaimana diatur dalam Perda RTRW,
harus ditindak tegas. Satpol PP bisa turun ke lokasi untuk mengecek langsung.
Jangan ditoleransi jika ada pelanggaran hukum," tegas Tamba. (Rie) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks
No comments:
Post a Comment