Saturday, November 19, 2016

ANEKA BERITA

LA NYALLA DITAHAN

La Nyalla Mattalitti.
TERSANGKA perkara korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Provinsi Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti, tak bermuram durja menghadapi dinginnya sel Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Menurut kuasa hukumnya, Togar Manahan Nero, pria yang juga masih menjabat Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) itu malah rajin beribadah di balik sel tahanan.
"Dan itu kebiasaan dia sehari-hari. Dari dulu, bukan sejak ditahan," ujar Togar kepada wartawan, Minggu, 5 Juni 2016.
La Nyalla ditahan karena diduga terlibat kasus korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur Rp 5,3 miliar dari total Rp 52 miliar pada 2012. Selain itu, ia terseret perkara pencucian uang hibah Rp 1,3 miliar di institusi yang sama pada tahun yang sama. Uang itu, menurut kejaksaan, digunakan untuk keperluan pribadi La Nyalla, seperti pembelian saham perdana Bank Jatim.
La Nyalla ditahan Kejaksaan Agung sejak Selasa (31/5) setelah dideportasi dari Singapura. Di Singapura, La Nyalla menyembunyikan diri selama kurang-lebih dua bulan dari kejaksaan dan otoritas Singapura. Ia tertangkap sebulan setelah masa tinggalnya habis.
Jaksa Agung, Prasetyo, mengatakan, pihaknya memiliki informasi tambahan terkait dengan La Nyalla Mahmud Mattalitti dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. "Kami mendapatkan tambahan informasi dari PPATK mengenai kasus ini, nantinya akan segera kami dalami," ujar dia di kantornya, Kamis (2/6).
Prasetyo mengatakan, kejaksaan akan mencermati kaitan antara data PPATK dan perkara La Nyalla. "Kalau misalnya itu ada kaitan langsung dengan proses sekarang, ini tentu kami satukan. Tapi kalau nantinya beda, akan jadi perkara tersendiri," tuturnya.
Prasetyo menegaskan, kejaksaan masih berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah. Menurut Prasetyo, boleh saja orang mempunyai uang sebanyak-banyaknya. Tapi, ujar dia, mereka harus bisa menjelaskan asal uang itu. "Karena sekarang yang bersangkutan sedang menjalani kasus hukum," ujarnya.
Bagi Prasetyo, uang yang dimiliki La Nyalla banyak sekali. "Karena saya sendiri belum pernah punya atau melihat uang sebanyak itu," katanya. Namun dia enggan menyebutkan jumlahnya.
Kejaksaan, kata Prasetyo, bersyukur mendapat masukan dari PPATK karena penyidikan kasus La Nyalla pun menjadi komplet. Data dari PPATK, kata dia, bisa menjelaskan soal aliran dana La Nyalla, istri, dan anaknya. "Mereka (PPATK) juga cermat."
La Nyalla adalah tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan La Nyalla sebagai tersangka penggunaan dana hibah Kadin Jawa Timur untuk pembelian saham perdana (IPO) Bank Jatim pada 2012, Rabu, 16 Maret 2016.
Dia dianggap melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. La Nyalla diduga merugikan negara sebesar Rp 5,3 miliar. Dana tersebut digunakan untuk membeli saham perdana di Bank Jatim.
La Nyalla Mattalitti melalui pengacaranya, Sumarso, menyatakan siap menghadapi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Menurut dia, kubu La Nyalla tidak akan mengajukan gugatan praperadilan lagi setelah kejaksaan mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) keempat. Ketika kejaksaan mengeluarkan tiga sprindik sebelumnya, kubu La Nyalla selalu mengajukan gugatan praperadilan dan menang. "Kelihatan lebih gentle jika kami lawan di pengadilan," ujar Sumarso, kepada Tempo, Kamis (2/6).
Menurut Sumarso, La Nyalla tidak mau bolak-balik menghadapi sprindik yang berkali-kali dikeluarkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam setiap kali usai sidang praperadilan. “Itu namanya buang-buang tenaga,” ucap dia.
Sumarso pun menantang jaksa untuk segera melimpahkan berkas kasus korupsi tersebut ke pengadilan. Jika dalam masa penahanan maksimal 60 hari berkas belum juga dilimpahkan, kata dia, barulah La Nyalla akan mengajukan gugatan praperadilan lagi. “Jaksa harus bekerja cepat. Jangan terlalu lambat. Melakukan pemeriksaan harus seadil-adilnya,” katanya.
La Nyalla nanti tetap bakal didampingi belasan pengacara yang mengurus perkaranya sejak awal. "Formasi pengacara Pak Nyalla tetap seperti saat sidang praperadilan," tutur Sumarso. Mereka adalah Moh Ma’ruf, Sumarso, Anthony Ratag, Fahmi H Bachmid, Adik Dwi Putranto, Amir Burhannudin, Togar M Nero, Aristo Pangaribuan, Mustofa Abidin, Abdul Salam, Zaenal Fandi, dan Martin Hamonangan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung, mengatakan, penyidikan atas La Nyalla berlangsung di Kejaksaan Agung. Maruli mengirim tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang akan bertugas hingga pemeriksaan di Jakarta selesai. "Saya kirim tiga penyidik, yang dipimpin asisten pidana khusus," ujarnya. (Ist) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks

No comments:

Post a Comment