LA
NYALLA DITAHAN
La Nyalla Mattalitti.
|
TERSANGKA perkara
korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Provinsi Jawa Timur, La Nyalla
Mattalitti, tak bermuram durja menghadapi dinginnya sel Rumah Tahanan Salemba Cabang
Kejaksaan Agung. Menurut kuasa hukumnya, Togar Manahan Nero, pria yang juga
masih menjabat Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) itu
malah rajin beribadah di balik sel tahanan.
"Dan itu kebiasaan dia sehari-hari. Dari dulu, bukan sejak
ditahan," ujar Togar kepada wartawan, Minggu, 5 Juni 2016.
La Nyalla ditahan karena diduga terlibat kasus korupsi dana
hibah Kadin Jawa Timur Rp 5,3 miliar dari total Rp 52 miliar pada 2012. Selain
itu, ia terseret perkara pencucian uang hibah Rp 1,3 miliar di institusi yang
sama pada tahun yang sama. Uang itu, menurut kejaksaan, digunakan untuk
keperluan pribadi La Nyalla, seperti pembelian saham perdana Bank Jatim.
La Nyalla ditahan Kejaksaan Agung sejak Selasa (31/5) setelah
dideportasi dari Singapura. Di Singapura, La Nyalla menyembunyikan diri selama
kurang-lebih dua bulan dari kejaksaan dan otoritas Singapura. Ia tertangkap
sebulan setelah masa tinggalnya habis.
Jaksa Agung, Prasetyo, mengatakan, pihaknya memiliki informasi
tambahan terkait dengan La Nyalla Mahmud Mattalitti dari Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan. "Kami mendapatkan tambahan informasi dari
PPATK mengenai kasus ini, nantinya akan segera kami dalami," ujar dia di
kantornya, Kamis (2/6).
Prasetyo mengatakan, kejaksaan akan mencermati kaitan antara
data PPATK dan perkara La Nyalla. "Kalau misalnya itu ada kaitan langsung
dengan proses sekarang, ini tentu kami satukan. Tapi kalau nantinya beda, akan
jadi perkara tersendiri," tuturnya.
Prasetyo menegaskan, kejaksaan masih berpegang teguh pada asas
praduga tak bersalah. Menurut Prasetyo, boleh saja orang mempunyai uang
sebanyak-banyaknya. Tapi, ujar dia, mereka harus bisa menjelaskan asal uang
itu. "Karena sekarang yang bersangkutan sedang menjalani kasus
hukum," ujarnya.
Bagi Prasetyo, uang yang dimiliki La Nyalla banyak sekali.
"Karena saya sendiri belum pernah punya atau melihat uang sebanyak
itu," katanya. Namun dia enggan menyebutkan jumlahnya.
Kejaksaan, kata Prasetyo, bersyukur mendapat masukan dari PPATK
karena penyidikan kasus La Nyalla pun menjadi komplet. Data dari PPATK, kata
dia, bisa menjelaskan soal aliran dana La Nyalla, istri, dan anaknya.
"Mereka (PPATK) juga cermat."
La Nyalla adalah tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan
dana hibah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur. Kejaksaan Tinggi
Jawa Timur menetapkan La Nyalla sebagai tersangka penggunaan dana hibah Kadin
Jawa Timur untuk pembelian saham perdana (IPO) Bank Jatim pada 2012, Rabu, 16
Maret 2016.
Dia dianggap melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU No.31 Tahun
1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. La Nyalla diduga merugikan negara sebesar
Rp 5,3 miliar. Dana tersebut digunakan untuk membeli saham perdana di Bank
Jatim.
La Nyalla Mattalitti melalui pengacaranya, Sumarso, menyatakan
siap menghadapi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Menurut dia, kubu La Nyalla tidak akan mengajukan gugatan praperadilan lagi setelah
kejaksaan mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) keempat. Ketika
kejaksaan mengeluarkan tiga sprindik sebelumnya, kubu La Nyalla selalu
mengajukan gugatan praperadilan dan menang. "Kelihatan lebih gentle jika kami lawan di
pengadilan," ujar Sumarso, kepada Tempo, Kamis (2/6).
Menurut Sumarso, La Nyalla tidak mau bolak-balik menghadapi
sprindik yang berkali-kali dikeluarkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam setiap
kali usai sidang praperadilan. “Itu namanya buang-buang tenaga,” ucap dia.
Sumarso pun menantang jaksa untuk segera melimpahkan berkas
kasus korupsi tersebut ke pengadilan. Jika dalam masa penahanan maksimal 60
hari berkas belum juga dilimpahkan, kata dia, barulah La Nyalla akan mengajukan
gugatan praperadilan lagi. “Jaksa harus bekerja cepat. Jangan terlalu lambat.
Melakukan pemeriksaan harus seadil-adilnya,” katanya.
La Nyalla nanti tetap bakal didampingi belasan pengacara yang
mengurus perkaranya sejak awal. "Formasi pengacara Pak Nyalla tetap
seperti saat sidang praperadilan," tutur Sumarso. Mereka adalah Moh
Ma’ruf, Sumarso, Anthony Ratag, Fahmi H Bachmid, Adik Dwi Putranto, Amir
Burhannudin, Togar M Nero, Aristo Pangaribuan, Mustofa Abidin, Abdul Salam,
Zaenal Fandi, dan Martin Hamonangan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung,
mengatakan, penyidikan atas La Nyalla berlangsung di Kejaksaan Agung. Maruli
mengirim tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang akan bertugas hingga
pemeriksaan di Jakarta selesai. "Saya kirim tiga penyidik, yang dipimpin
asisten pidana khusus," ujarnya. (Ist) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks
No comments:
Post a Comment