Friday, November 11, 2016

LINTAS SUMSEL

RATU EKSTASI BERMUNCULAN DI SUMSEL

Terdakwa Amelia alias Yaya di persidangan.
PADA edisi yang lalu, Majalah FAKTA memberitakan Ratu Ekstasi dari Lembung Hitam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan, kini muncul lagi ratu ekstasi dari Kota Palembang bernama Amalia Alias Yaya Binti Ki Agus Badaruddin, warga Jalan Kadir Lorong Sailun RT 30 RW 06 No.1210 Kelurahan 30 Ilir Gandus, Palembang.
Ia dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kastam SH dengan 6 tahun penjara tapi diputus oleh hakim selama 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Karena ia dinyatakan terbukti melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009.
Perbuatan tersebut ia lakukan pada hari Jumat, 29 Januari 2016, sekitar pukul 14.30 WIB, di rumahnya, setidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang. Ia melakukan perbuatan dan permufakatan jahat, melakukan tindak pidana tanpa hak, melawan hukum, menawarkan untuk menjualbelikan, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman sebanyak satu paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 0,116 gram dan uang tunai sejumlah Rp 150.000,- sisa dari hasil penjualan 3 paket kecil narkotika jenis sabu yang dilakukan terdakwa dengan cara menjual kepada temannya yang bernama Fajri alias Yen yang menemui dia di rumahnya.
Dalam pertemuan tersebut, Fajri sepakat untuk membeli 3 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,253 gram seharga Rp 250.000. Setelah sepakat, Fajri memberikan uang tunai kepada terdakwa dan terdakwa memberikan 3 paket kecil narkotika yang mana narkotika tersebut diakui terdakwa didapatnya sebanyak 4 paket kecil dari suaminya, Deri (masih buron).
Kemudian sekitar pukul 14.30 WIB ketika terdakwa dan temannya sedang berada di ruangan tamu rumah terdakwa lalu tiba-tiba datang saksi Edward AMd dan Okta Ferdian beserta tim selaku anggota yang berpakaian preman dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan langsung menangkap terdakwa bersama temannya tersebut dan didapati satu paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik kecil klip bening beserta uang tunai sejumlah Rp 150.000,- sisa dari uang penjualan, dan didapati pula dari genggaman temannya 3 paket kecil narkotika jenis sabu.
Selanjutnya terdakwa dan temannya dibawa ke BNN Provinsi Sumsel untuk diinterogasi. Dan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Palembang nomor Lab/285/NNF/2016 tanggal 4 Februari 2016 bahwa barang bukti kristal putih pada tabel pemeriksaan mengandung Metampetamina yang terdaftar sebagai narkotika golongan satu nomor urut 61 pada lampiran Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (F.601) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks

No comments:

Post a Comment