RATU EKSTASI
BERMUNCULAN DI SUMSEL
Terdakwa Amelia alias Yaya di persidangan.
|
PADA edisi yang lalu, Majalah FAKTA memberitakan
Ratu Ekstasi dari Lembung Hitam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi
Sumatera Selatan, kini muncul lagi ratu ekstasi dari Kota Palembang bernama
Amalia Alias Yaya Binti Ki Agus Badaruddin, warga Jalan Kadir Lorong Sailun RT
30 RW 06 No.1210 Kelurahan 30 Ilir Gandus, Palembang.
Ia
dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kastam SH dengan 6 tahun penjara tapi
diputus oleh hakim selama 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Karena ia
dinyatakan terbukti melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009
tentang narkotika jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009.
Perbuatan
tersebut ia lakukan pada hari Jumat, 29 Januari 2016, sekitar pukul 14.30 WIB,
di rumahnya, setidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri
Palembang. Ia melakukan perbuatan dan permufakatan jahat, melakukan tindak
pidana tanpa hak, melawan hukum, menawarkan untuk menjualbelikan, menjadi
perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan satu dalam bentuk
bukan tanaman sebanyak satu paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat netto
keseluruhan 0,116 gram dan uang tunai sejumlah Rp 150.000,- sisa dari hasil
penjualan 3 paket kecil narkotika jenis sabu yang dilakukan terdakwa dengan
cara menjual kepada temannya yang bernama Fajri alias Yen yang menemui dia di rumahnya.
Dalam
pertemuan tersebut, Fajri sepakat untuk membeli 3 paket kecil narkotika jenis
sabu dengan berat keseluruhan 0,253 gram seharga Rp 250.000. Setelah sepakat,
Fajri memberikan uang tunai kepada terdakwa dan terdakwa memberikan 3 paket
kecil narkotika yang mana narkotika tersebut diakui terdakwa didapatnya
sebanyak 4 paket kecil dari suaminya, Deri (masih buron).
Kemudian
sekitar pukul 14.30 WIB ketika terdakwa dan temannya sedang berada di ruangan
tamu rumah terdakwa lalu tiba-tiba datang saksi Edward AMd dan Okta Ferdian
beserta tim selaku anggota yang berpakaian preman dari Badan Narkotika Nasional
(BNN) Provinsi Sumatera Selatan langsung menangkap terdakwa bersama temannya tersebut
dan didapati satu paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan
plastik kecil klip bening beserta uang tunai sejumlah Rp 150.000,- sisa dari
uang penjualan, dan didapati pula dari genggaman temannya 3 paket kecil narkotika
jenis sabu.
Selanjutnya terdakwa dan temannya dibawa ke BNN
Provinsi Sumsel untuk diinterogasi. Dan berdasarkan hasil pemeriksaan
Laboratorium Forensik Polri Cabang Palembang nomor Lab/285/NNF/2016 tanggal 4
Februari 2016 bahwa barang bukti kristal putih pada tabel pemeriksaan
mengandung Metampetamina yang
terdaftar sebagai narkotika golongan satu nomor urut 61 pada lampiran
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (F.601) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks
No comments:
Post a Comment