ORANGTUA BERUTANG
ANAK GADISNYA DISANDERA
DUA gadis berinisial NQ (18) dan adiknya, TY (15),
disandera oleh H Rasyid (52), warga Kelurahan Baju Bodoa, Kecamatan Maros Baru.
Penyebabnya, orangtua kedua gadis tersebut tak mampu lagi membayar utang kepada
H Rasyid. Kedua gadis itu dilepaskan setelah puluhan petugas dari Polres Maros
mendatangi rumah H Rasyid.
Kasus
ini berawal saat orangtua korban, Asmia (40), meminjam uang kepada H Rasyid
sebesar Rp 2 juta selama 5 tahun dengan bunga 15 % setiap bulan. Namun Asmia tidak
dapat melunasi utangnya tersebut. “Saya setiap bulan membayar kepada H Rasyid
hanya bunganya saja karena saya memang kesulitan membayar pokoknya. Sehingga
waktu itu dia kasih saya solusi untuk meminjam uang ke rentenir lain untuk
melunasi utang saya itu,” kata Asmia.
Asmia mengakui jika utangnya kepada H
Rasyid sudah lunas setelah dia meminjam uang kepada seseorang sebesar Rp 5 juta.
“Sehingga saya tidak ada urusan lagi dengan H Rasyid karena saya sudah melunasi
utang saya itu. Yang saya heran, kenapa anak saya disandera ?”
Sementara H Rasyid di depan petugas
Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu
(SPKT) Polres Maros mengaku kalau utang Asmia belum lunas, sehingga dia
terpaksa menyandera kedua anaknya itu agar Asmia segera membayar utangnya yang
sudah lama tersebut.
“Saya sengaja menjebak kedua anak
tersebut untuk datang ke rumah saya, supaya orangtuanya datang membayar
utangnya. Saya awalnya hanya mau menahan motornya saja tapi anak itu bersikeras
dan tidak mau melepaskan motornya,” kata H Rasyid.
Kedua
korban mengaku datang ke rumah pelaku lantaran ditelepon oleh H Rasyid sendiri dan
dijanjikan untuk diberi uang. Namun setelah sampai di rumah pelaku, motor mereka
diambil paksa oleh anak pelaku, bahkan mereka tidak diizinkan pulang sebelum orangtuanya datang untuk
melunasi utangnya.
Kepala
Unit SPKT, Ipda Jutman, yang datang langsung ke rumah pelaku, mengatakan, kasus
ini masih dalam proses penyidikan. “SPKT datang ke rumah pelaku setelah ada
laporan dari warga terkait dugaan penyanderaan dua orang gadis kakak-beradik
tersebut. Untuk sementara motif dan duduk perkara kasus ini belum bisa dipastikan
karena harus menunggu hasil pemeriksaan selanjutnya. Petugas SPKT Polres Maros
bergerak cepat untuk mengamankan dan meredakan kejadian ini agar tidak terjadi
tindakan main hakim sendiri,” kata Jutman. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks
No comments:
Post a Comment