Wednesday, November 16, 2016

MAKASSAR RAYA

ORANGTUA BERUTANG ANAK GADISNYA DISANDERA

DUA gadis berinisial NQ (18) dan adiknya, TY (15), disandera oleh H Rasyid (52), warga Kelurahan Baju Bodoa, Kecamatan Maros Baru. Penyebabnya, orangtua kedua gadis tersebut tak mampu lagi membayar utang kepada H Rasyid. Kedua gadis itu dilepaskan setelah puluhan petugas dari Polres Maros mendatangi rumah H Rasyid.
Kasus ini berawal  saat orangtua korban,  Asmia (40), meminjam uang kepada H Rasyid sebesar Rp 2 juta selama 5 tahun dengan bunga 15 % setiap bulan. Namun Asmia tidak dapat melunasi utangnya tersebut. “Saya setiap bulan membayar kepada H Rasyid hanya bunganya saja karena saya memang kesulitan membayar pokoknya. Sehingga waktu itu dia kasih saya solusi untuk meminjam uang ke rentenir lain untuk melunasi utang saya itu,” kata Asmia.
          Asmia mengakui jika utangnya kepada H Rasyid sudah lunas setelah dia meminjam uang kepada seseorang sebesar Rp 5 juta. “Sehingga saya tidak ada urusan lagi dengan H Rasyid karena saya sudah melunasi utang saya itu. Yang saya heran, kenapa anak saya disandera ?”
         Sementara H Rasyid di depan petugas Sentral Pelayanan Kepolisian  Terpadu (SPKT) Polres Maros mengaku kalau utang Asmia belum lunas, sehingga dia terpaksa menyandera kedua anaknya itu agar Asmia segera membayar utangnya yang sudah lama tersebut.
          “Saya sengaja menjebak kedua anak tersebut untuk datang ke rumah saya, supaya orangtuanya datang membayar utangnya. Saya awalnya hanya mau menahan motornya saja tapi anak itu bersikeras dan tidak mau melepaskan motornya,” kata H Rasyid.
Kedua korban mengaku datang ke rumah pelaku lantaran ditelepon oleh H Rasyid sendiri dan dijanjikan untuk diberi uang. Namun setelah sampai di rumah pelaku, motor mereka diambil paksa oleh anak pelaku, bahkan mereka tidak  diizinkan pulang sebelum orangtuanya datang untuk melunasi utangnya.
Kepala Unit SPKT, Ipda Jutman, yang datang langsung ke rumah pelaku, mengatakan, kasus ini masih dalam proses penyidikan. “SPKT datang ke rumah pelaku setelah ada laporan dari warga terkait dugaan penyanderaan dua orang gadis kakak-beradik tersebut. Untuk sementara motif dan duduk perkara kasus ini belum bisa dipastikan karena harus menunggu hasil pemeriksaan selanjutnya. Petugas SPKT Polres Maros bergerak cepat untuk mengamankan dan meredakan kejadian ini agar tidak terjadi tindakan main hakim sendiri,” kata Jutman. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks

No comments:

Post a Comment