Satu Sertifikat Atas Nama 9 Orang
Dianggap janggal, Warsinik menggugat ke PTUN
Wasinik
Sendang Ngawiti.
|
WASINIK Sendang Ngawiti (Warsinik),
janda asal Blora, Jawa Tengah, yang kini tinggal di Pulo Wonokromo, Surabaya,
heran melihat ada sertifikat hak milik tertulis 9 nama orang atas sebidang tanah di kawasan
Kelurahan Kalisari, Surabaya.
Dalam sertifikat nomor 03761 atas tanah seluas 0,947 Ha, surat ukur
tanggal 30 Desember 2014 nomor 00063/Kalisari itu tertulis dan terlihat atas
nama 1. Choiroh, 2. Siti Rukiyah, 3. Moh Muzaqi SPd MSi, 4.
Sumari, 5. Fitriya, 6. S T Romlah, 7. Mohammad Choirul Huda, 8. Faisal
Ariyanto dan 9. Niswatin Halimah. Sertifikat tersebut diterbitkan oleh
Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya II, berkedudukan di Jalan Krembangan
Barat No.57 Surabaya.
Wanita berkulit putih yang rajin mengenakan
kerudung/jilbab itu bertambah heran, karena ia merasa tidak pernah
menjual tanah miliknya kepada 9 orang tersebut. Apalagi hingga
sekarang Warsinik masih memegang Pethok D No.202 atas
persil 11, Klas III seluas 0.947 Ha.
Maka, tidak ada jalan
lain kecuali harus menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya yang
dikuasakan pada Advokat R Teguh Santoso SH dan Rekan
ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Dalam gugatan bernomor 48/G/2016/PTUN.Sby tertanggal 28 Maret 2016
yang kini sudah disidangkan itu diungkapkan bahwa penggugat adalah seorang janda beranak satu bernama Nanang
Mustakim, hasil perkawinan penggugat dengan Alm H Mustofa
yang meninggal pada tahun 1994.
Semasa hidupnya, Alm H Mustofa
memiliki sebidang tanah seluas 0,947 Ha di Kelurahan Kalisari, Kecamatan
Mulyorejo, Surabaya, Pethok D nomor 202 atas persil 11, Klas III
seperti disebutkan sebelumnya.
Sepuluh tahun kemudian, persisnya
pada tahun 2004, telah terjadi tindak pidana perampasan tanah yang
dilakukan oleh M Bakri bersama Sukayana. Apalah daya, penggugat
yang notabene janda,
tidak berdaya menghadapi dua orang tersebut dan jatuhlah tanah itu ke tangan mereka. Tidak terima
atas perlakuan tersebut penggugat melapor ke pihak kepolisian
setempat.
Waktu itu pihak kepolisian
merespon dengan cepat laporan penggugat dan langsung melakukan penyelidikan dan
penyidikan serta menetapkan terlapor sebagai tersangka. Perkaranya pun bergulir ke kejaksaan
dan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya untuk disidangkan. Keduanya
dinyatakan terbukti bersalah “secara terang-terangan dan dengan sengaja bersama-sama
menggunakan kekerasan terhadap barang” sesuai dengan bunyi putusan nomor
2350/Pid.B/2003/PN.Sby tanggal 22 Juni 2005 dan putusan Mahkamah Agung RI yang
telah inkrag nomor 1867 K/Pid/2005 tanggal 13 Januari 2006.
Yustin Malau
SH MH.
|
Yang perlu dicatat bahwa salah satu
pertimbangan hukum dalam putusan Mahkamah Agung RI tersebut menyebutkan
“Terdakwa telah terbukti memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, karena
terdakwa telah terbukti memiliki surat jual beli tanah hak milik
yang dipalsukan tanda tangan penjualnya, sesuai pemeriksaan Labkrim Forensik Surabaya nomor
7158/DTF/2004 tanggal 27 Agustus 2004”.
Dalam perkembangannya, pada 30
Desember 2015 tergugat menerbitkan Sertifikat Hak Milik nomor 03761 (obyek
sengketa), berasal dari sertifikat dengan alasan blanko rusak,
tanpa memperhatikan fakta hukum adanya putusan Mahkamah Agung RI nomor 1867/Pid/2005
tanggal 13 Januari 2006. Penerbitan sertifikat tersebut, kata R Teguh
Santoso SH, sangat merugikan kepentingan penggugat sebagai ahli waris atas sebidang
tanah seluas 0,947 Ha.
Berdasarkan kenyataan tersebut, penggugat
mohon agar Ketua PTUN Surabaya menyatakan batal dan atau tidak sah
Keputusan Tata Usaha Negara berupa sertifikat hak milik nomor 03761/Kelurahan
Kalisari dan sekaligus mencabutnya.
Sumber di PTUN Surabaya membenarkan adanya gugatan tersebut tapi enggan memberikan penjelasan lebih lanjut,
dengan alasan sidang masih berlangsung, belum sampai pada pembacaan putusan.
Demikian pula pihak tergugat. Kuasa hukum tergugat II
intervensi, pihak yang berkepentingan yang memegang sertifikat, Yustin Malau SH
MH, menjelaskan bahwa perkara tersebut sudah inkrag di Mahkamah Agung RI,
tetapi entah mengapa dipersoalkan lagi di PTUN ? (F.302) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks
No comments:
Post a Comment