Wednesday, November 2, 2016

HUKUM SURABAYA

Satu Sertifikat Atas Nama 9 Orang
Dianggap janggal, Warsinik menggugat ke PTUN

Wasinik Sendang Ngawiti.
WASINIK Sendang Ngawiti (Warsinik), janda asal Blora, Jawa Tengah, yang kini tinggal di Pulo Wonokromo, Surabaya, heran melihat ada sertifikat hak milik tertulis 9 nama orang atas sebidang tanah di kawasan Kelurahan Kalisari, Surabaya.
Dalam sertifikat nomor 03761 atas tanah seluas 0,947 Ha, surat ukur tanggal 30 Desember 2014 nomor 00063/Kalisari itu tertulis dan terlihat atas nama 1. Choiroh, 2. Siti Rukiyah, 3. Moh Muzaqi SPd MSi, 4. Sumari, 5. Fitriya, 6. S T Romlah, 7. Mohammad Choirul Huda, 8. Faisal Ariyanto dan 9. Niswatin Halimah. Sertifikat tersebut diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya II, berkedudukan di Jalan Krembangan Barat No.57 Surabaya.
Wanita berkulit putih yang rajin mengenakan kerudung/jilbab itu bertambah heran, karena ia merasa tidak pernah menjual tanah miliknya kepada 9 orang tersebut. Apalagi hingga sekarang Warsinik masih memegang Pethok D No.202 atas persil 11, Klas III  seluas 0.947 Ha. 
Maka, tidak ada jalan lain kecuali harus menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya yang dikuasakan pada Advokat R Teguh Santoso SH dan Rekan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Dalam gugatan bernomor 48/G/2016/PTUN.Sby tertanggal 28 Maret 2016 yang kini sudah disidangkan itu diungkapkan bahwa penggugat adalah seorang janda beranak satu bernama Nanang Mustakim, hasil perkawinan penggugat dengan Alm H Mustofa yang meninggal pada tahun 1994.
Semasa hidupnya, Alm H Mustofa memiliki sebidang tanah seluas 0,947 Ha di Kelurahan Kalisari, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, Pethok D nomor 202 atas persil 11, Klas III seperti disebutkan sebelumnya.
Sepuluh tahun kemudian, persisnya pada tahun 2004, telah terjadi tindak pidana perampasan tanah yang dilakukan oleh M Bakri bersama Sukayana. Apalah daya, penggugat yang notabene janda, tidak berdaya menghadapi dua orang tersebut dan jatuhlah tanah itu ke tangan mereka. Tidak terima atas perlakuan tersebut penggugat melapor ke pihak kepolisian setempat.
Waktu itu pihak kepolisian merespon dengan cepat laporan penggugat dan langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan serta menetapkan terlapor sebagai tersangka. Perkaranya pun bergulir ke kejaksaan dan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya untuk disidangkan. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah “secara terang-terangan dan dengan sengaja bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap barang” sesuai dengan bunyi putusan nomor 2350/Pid.B/2003/PN.Sby tanggal 22 Juni 2005 dan putusan Mahkamah Agung RI yang telah inkrag nomor 1867 K/Pid/2005 tanggal 13 Januari 2006.
Yustin Malau SH MH.       
Yang perlu dicatat bahwa salah satu pertimbangan hukum dalam putusan Mahkamah Agung RI tersebut menyebutkan “Terdakwa telah terbukti memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, karena terdakwa telah terbukti memiliki surat jual beli tanah hak milik yang dipalsukan tanda tangan penjualnya, sesuai  pemeriksaan Labkrim Forensik Surabaya nomor 7158/DTF/2004 tanggal 27 Agustus 2004.
Dalam perkembangannya, pada 30 Desember 2015 tergugat menerbitkan Sertifikat Hak Milik nomor 03761 (obyek sengketa), berasal dari sertifikat dengan alasan blanko rusak, tanpa memperhatikan fakta hukum adanya putusan Mahkamah Agung RI nomor 1867/Pid/2005 tanggal 13 Januari 2006. Penerbitan sertifikat tersebut, kata R Teguh Santoso SH, sangat merugikan kepentingan penggugat sebagai ahli waris atas sebidang tanah seluas 0,947 Ha.
Berdasarkan kenyataan tersebut, penggugat mohon agar Ketua PTUN Surabaya menyatakan batal dan atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara berupa sertifikat hak milik nomor 03761/Kelurahan Kalisari dan sekaligus mencabutnya.
Sumber di PTUN Surabaya membenarkan adanya gugatan tersebut tapi  enggan memberikan penjelasan lebih lanjut, dengan alasan sidang masih berlangsung, belum sampai pada pembacaan putusan.

Demikian pula pihak tergugat. Kuasa hukum tergugat II intervensi, pihak yang berkepentingan yang memegang sertifikat, Yustin Malau SH MH, menjelaskan bahwa perkara tersebut sudah inkrag di Mahkamah Agung RI, tetapi entah mengapa dipersoalkan lagi di PTUN ? (F.302) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks

No comments:

Post a Comment