PEMKOT
SURABAYA KOMITMEN PADA PEMBINAAN OLAHRAGA
Kepala Dispora Kota Surabaya, M
Afghany Wardhana.
|
PENDANAAN klub
olahraga profesional di antaranya klub sepakbola dan penggunaan dana Anggaran
Pembelanjaan Biaya Daerah (APBD) adalah dua hal yang berbeda. Artinya, dana
APBD tidak bisa dialokasikan ke klub-klub profesional. Penegasan tersebut
disampaikan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Surabaya, M Afghany
Wardhana, ketika jumpa pers di kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Senin
(20/6).
Afghany menegaskan, di dalam Bab V Pasal 25 Peraturan Menteri Dalam
Negeri (Permendagri) No. 37 Tahun 2012 menyebutkan,"pendanaan untuk
organisasi cabang olahraga profesional tidak dianggarkan dalam APBD karena
menjadi tanggung jawab induk organisasi cabang olahraga dan/atau organisasi
olahraga profesional yang bersangkutan”. Aturan mengenai larangan tersebut
sebelumnya juga sudah dituangkan di Permendagri No.22 Tahun 2011 tentang
pedoman penyusunan APBD 2012.
Hal itu juga sejalan dengan amanat Pasal 29 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, bahwa
pembinaan dan pengembangan olahraga profesional dilakukan oleh induk organisasi
cabang olahraga dan/atau organisasi olahraga profesional. Selanjutnya dalam
Pasal 1 angka 15 Undang-Undang No.3 Tahun 2005, didefinisikan bahwa cabang
olahraga profesional adalah olahraga yang dilakukan untuk memperoleh pendapatan
dalam bentuk uang atau bentuk lain yang didasarkan atas kemahiran berolahraga.
“Jadi, terkait dengan pembinaan olahraga profesional, termasuk
juga klub sepakbola, ada aturan yang harus kami taati. Kami berharap media bisa
memberikan informasi kepada publik bahwa aturan itu yang membuat Pemkot
Surabaya tidak bisa secara langsung ada di dalamnya (klub sepakbola
profesional),” tegas Afghany.
Namun, jelas Afghany, meski tidak mengucurkan anggaran APBD, itu
tidak mengurangi komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk memajukan
olahraga di Surabaya. Menurutnya, Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, sangat
perhatian terhadap pembinaan olahraga di Surabaya. Dia mencontohkan, untuk
sepakbola, pemkot rutin menggelar turnamen sepakbola kelompok usia Piala Walikota
Surabaya. Tahun lalu, Pemkot Surabaya menggelar turnamen sepakbola kelompok
usia (KU) U-12 dan U-14.
“Sebentar lagi U-15 dan U-17. Ini menunjukkan ibu walikota
sangat concern dengan pembinaan
olahraga. Ini juga bukti kepedulian Pemkot Surabaya terhadap cabor sepakbola
lewat pembinaan,” tegasnya.
Mantan Sekretaris Dewan ini menambahkan, kepedulian Pemkot
Surabaya terhadap kemajuan olahraga di Surabaya juga tercermin dari besaran
anggaran yang digelontorkan untuk 42 cabang olahraga (cabor) di Surabaya.
“Untuk tahun anggaran di tahun ini, anggaran untuk 42 cabor kita anggarkan hampir
Rp 10 miliar,” sambung dia.
Selain pembinaan melalui penyelenggaraan turnamen, Pemkot
Surabaya juga aktif membangun sarana olahraga di Surabaya. Setiap tahunnya,
lebih dari 40 sarana olahraga dibangun oleh Pemkot Surabaya. Dia mencontohkan,
pembangunan lapangan soft ball di Jalan Dharmawangsa sudah beres dan kini
dilanjutkan dengan lapangan hoki.
“Kami juga membangun dan memperbaiki beberapa lapangan sepakbola.
Seperti di eks lokalisasi Klakah Rejo dan di Jambangan. Termasuk juga membangun
lapangan futsal. Karena untuk proses regenerasi atlet, perlu sarana memadai
supaya bisa dipakai untuk latihan,” ujar Kepala Bidang Olahraga dan Prestasi
Dispora Kota Surabaya, Eddy Santoso.
Terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui jalur
prestasi (Japres), M Afghany menegaskan bahwa kewenangan Dispora hanyalah
menyiapkan data nama-nama siswa/siswi yang berasal dari pengurus Cabor/KONI
Kota Surabaya.
“Bila masyarakat ada masalah dan memerlukan klarifikasi, kami
punya datanya. Jadi Dispora tidak ada posisi merekomendasikan apa pun terkait
hal ini. Kami pada posisi penyedia data yang dipakai Dinas Pendidikan melalui
jalur prestasi,” ujarnya.
Afghany mengingatkan kepada
seluruh staf Dispora Kota Surabaya untuk tidak bermain-main dengan hal ini.
“Kalau ada staf yang mengatasnamakan Dispora untuk kepentingan penerimaan siswa
baru, bila melanggar hukum tentunya akan ada sanksinya,” sambung Afghany. (Rilis) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks
No comments:
Post a Comment