MESKIPUN PARA PIHAK
SUDAH DAMAI,
POLSEK ARCAMANIK TETAP
MENERUSKAN PERKARANYA
NASIB malang menimpa Lucky Hermansyah (23),
penduduk Cicukang
Kidul Rt 01 Rw 08 Kelurahan Cisaranten Bina Harapan, Kecamatan
Arcamanik, Kota Bandung. Ia mengaku ditangkap oleh Satreskrim
Polsek Arcamanik di bawah pimpinan Iptu Nanang karena diduga telah melakukan
pengeroyokan terhadap Dedi.
Pada
waktu itu Dedi berkunjung menemui pacarnya, Euis. Tapi para ihak pemuda
Cicukang Kidul merasa tidak senang karena ulah Dedi yang kelihatan sombong dan jagoan.
Dedi ditegur oleh Yogi Iskandar (28), Ugi (23) dan Maman yang sekarang kabur
dan menjadi buronan polisi. Dedi tersinggung sehingga terjadi perkelahian
antara Dedi dengan Maman, Yogi dan Ugi yang menyebabkan Dedi luka memar.
Lucky
Hermansyah yang waktu itu merasa kasihan lalu bemiat baik untuk menghentikan perkelahian
tersebut. Tapi justru Lucky Hermansyah ikut ditangkap oleh Satreskrim Polsek Arcamanik
dan harus meringkuk dalam sel Mapolse Arcamanik. Ia disangka melanggar pasal 170 KUHP tentang
pengeroyokan.
Kasus
tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan dengan cara Dedi mendapatkan
uang ganti rugi Rp 6 juta dan menyatakan mencabut laporan polisinya di Mapolsek
Arcamanik.
Tapi,
menurut Iptu Nanang, kasus tersebut bukan kasus delik aduan tapi pidana murni
yang ancaman hukumannya 5 tahun 6 bulan.
Akhirnya
setelah mendekam di sel tahanan Mapolsek Arcamanik selama 60 hari dan berkas
perkaranya dinyatakan P21 maka diserahkan ke Kejari Bandung. Dan, oleh jaksa penuntut
umum (JPU) dituntut 1 tahun penjara. Tetapi Hakim Wasdi menjatuhkan hukuman 9
bulan penjara dikurangi masa tahanan.
Dalam
pertimbangan hukum Majelis Hakim PN Bandung, perbuatan terdakwa meresahkan
masyarakat dan terbukti melakukan pengeroyokan yang menimbulkan luka terhadap
Dedi. Sedangkan yang meringankan, para terdakwa masih muda dan belum pemah
dihukum.
Praktisi
hukum Hasanuddin SH sangat menyayangkan atas kinerja Polsek Arcamanik yang telah
melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejari Bandung.
“Karena kasus tersebut telah ditempuh secara kekeluargaan. Negara kita negara hukum
yang berpedoman pada sila ke-2 Pancasila dan pasal 33 UUD 1945
yaitu azas kekeluargaan. Apalagi pelapor Dedi telah mencabut laporannya ke Mapolsek
Arcamanik. Seharusnya ada suatu kebijaksanaan, tidak
semua perkara pidana harus dilimpahkan ke kejaksaan.
Seharusnya dipilah-pilah. Hukuman bukan merupakan balas dendam dan penjara itu bukan
bersifat mendidik karena lingkungannya sangat mempengaruhi karakteristik
seseorang”. (F.481) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks
No comments:
Post a Comment