Saturday, November 19, 2016

UNTAIAN PERISTIWA

PEMBANGUNAN PROYEK JEMBATAN TUMPANG-TINDIH,
PEMBAYARAN DILAKUKAN SEBELUM FHO

Proyek yang belum selesai 100% tapi sudah dibayar 100%.
PENGERJAAN proyek pembanggunan jembatan tahap 2 Desa Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, tumpang-tindih. Berdasarkan investigasi Majalah FAKTA, Media Online Korananda.com dan Ampera News serta LSM GMPKN Sumsel diduga adanya penyalahgunaan wewenang dalam  pengerjaan proyek tersebut.
Pertama, dikerjakan oleh PT Karya Maju Utama yang beralamat di Jalan Kopral Umar Said nomor 3235 Ilir Timur I Palembang sebagai Direktur Utama Hasan Teja yang diduga menghalalkan segala cara dalam pengerjaan jembatan Rantau Bayur tahap 2 yang menggunakan dana APBD Banyuasin tahun 2014 sebesar Rp 30,4 milyar lebih. Kemudian pada jembatan tersebut juga dikerjakan oleh PT Sekawan Maju Bersama dengan Direkturnya, Burhanudin Ishak (OEY), namun alamat perusahaannya sama dengan alamat perusahaan milik Hasan Teja yang juga menggunakan dana APBD Banyuasin tahun 2014 sebesar Rp 15,5 milyar lebih dan tendernya diduga sudah diarahkan ke salah seorang kontraktor namun banyak memiliki nama. Ini melanggar Undang-Undang Anti Monopoli No.14 Tahun 1999.
Kemudian dalam Berita Acara Serah Terima Akhir (FHO) akan dilaksanakan pada tanggal 25 Mei 2015, namun dibayarkan lebih awal sebelum proyek diserahterimakan. Sesuai dengan kuitansi yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Banyuasin tertanggal 23 Februari 2015 dengan kode rekening 623.1101. Hal tersebut telah menyalahi Peraturan Menteri Keuangan yang tidak memperbolehkan pembayaran atau pelunasan uang proyek yang belum 100% selesai.
Sesuai dengan surat nomor 900/209/PUBM/2014 tentang rekomendasi pelunasan utang kepada PT Sekawan Maju Bersama yang jatuh tempo tanggal 23 Mei 2015 maka sudah saatnya dilakukan pembayaran sebesar Rp 754.407.700. Kemudian rekomendasi pelunasan utang kepada PT Karya Maju Utama nomor 900/208/PUBM/2014 yang jatuh tempo pada 23 Mei 2015 sebesar Rp 1.521.313.850,- dengan kode rekening yang sama. Diduga pembayaran pada 23 Februari 2015 proyek belum 100% selesai namun telah dibayarkan 100%. Kalau dilihat dari segi fisik di lapangan, pengerjaan belum layak dikatakan 100% karena di lapangan masih berserakan.                                                                                             Surat Aliansi yang dikirim kepada Kepala Dinas PUBM dengan nomor 136/ALS/MEDIA/LSM-GMPKN/SS/VI/2016 yang tembusannya dikirimkan ke Menteri PU di Jakrta, Kapolda Sumsel, Kajati Sumsel, Gubernur Sumsel, dan kontraktor yang bersangkutan. Sampai berita ini dikirim ke redaksi pihak perusahaan dan PUBM belum memberi konfirmasi, mungkin mereka mengetahui bahwa pembayaran proyek tersebut telah menyalahi prosedur dan pelaksanaan pengerjaan proyek tumpang-tindih yang dikerjakan satu perusahaan tapi banyak nama. (F.601) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks

No comments:

Post a Comment