PEMBANGUNAN PROYEK
JEMBATAN TUMPANG-TINDIH,
PEMBAYARAN DILAKUKAN
SEBELUM FHO
Proyek yang belum selesai 100% tapi sudah
dibayar 100%.
|
PENGERJAAN proyek pembanggunan jembatan tahap 2
Desa Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, tumpang-tindih.
Berdasarkan investigasi Majalah FAKTA, Media Online Korananda.com dan Ampera
News serta LSM GMPKN Sumsel diduga adanya penyalahgunaan wewenang dalam pengerjaan proyek tersebut.
Pertama,
dikerjakan oleh PT Karya Maju Utama yang beralamat di Jalan Kopral Umar Said
nomor 3235 Ilir Timur I Palembang sebagai Direktur Utama Hasan Teja yang diduga
menghalalkan segala cara dalam pengerjaan jembatan Rantau Bayur tahap 2 yang
menggunakan dana APBD Banyuasin tahun 2014 sebesar Rp 30,4 milyar lebih.
Kemudian pada jembatan tersebut juga dikerjakan oleh PT Sekawan Maju Bersama
dengan Direkturnya, Burhanudin Ishak (OEY), namun alamat perusahaannya sama
dengan alamat perusahaan milik Hasan Teja yang juga menggunakan dana APBD
Banyuasin tahun 2014 sebesar Rp 15,5 milyar lebih dan tendernya diduga sudah
diarahkan ke salah seorang kontraktor namun banyak memiliki nama. Ini melanggar
Undang-Undang Anti Monopoli No.14 Tahun 1999.
Kemudian
dalam Berita Acara Serah Terima Akhir (FHO) akan dilaksanakan pada tanggal 25
Mei 2015, namun dibayarkan lebih awal sebelum proyek diserahterimakan. Sesuai
dengan kuitansi yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Banyuasin tertanggal 23 Februari 2015 dengan
kode rekening 623.1101. Hal tersebut telah menyalahi Peraturan Menteri Keuangan
yang tidak memperbolehkan pembayaran atau pelunasan uang proyek yang belum 100%
selesai.
Sesuai dengan surat nomor 900/209/PUBM/2014
tentang rekomendasi pelunasan utang kepada PT Sekawan Maju Bersama yang jatuh
tempo tanggal 23 Mei 2015 maka sudah saatnya dilakukan pembayaran sebesar Rp 754.407.700.
Kemudian rekomendasi pelunasan utang kepada PT Karya Maju Utama nomor
900/208/PUBM/2014 yang jatuh tempo pada 23 Mei 2015 sebesar Rp 1.521.313.850,-
dengan kode rekening yang sama. Diduga pembayaran pada 23 Februari 2015 proyek
belum 100% selesai namun telah dibayarkan 100%. Kalau dilihat dari segi fisik
di lapangan, pengerjaan belum layak dikatakan 100% karena di lapangan masih
berserakan. Surat Aliansi yang dikirim kepada
Kepala Dinas PUBM dengan nomor 136/ALS/MEDIA/LSM-GMPKN/SS/VI/2016 yang
tembusannya dikirimkan ke Menteri PU di Jakrta, Kapolda Sumsel, Kajati Sumsel,
Gubernur Sumsel, dan kontraktor yang bersangkutan. Sampai berita ini dikirim ke
redaksi pihak perusahaan dan PUBM belum memberi konfirmasi, mungkin mereka
mengetahui bahwa pembayaran proyek tersebut telah menyalahi prosedur dan pelaksanaan
pengerjaan proyek tumpang-tindih yang dikerjakan satu perusahaan tapi banyak
nama. (F.601) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks
No comments:
Post a Comment