Bupati Sukoharjo
Pimpin Penutupan 17 Toko Modern Ilegal
Maraknya pendirian minimarket ilegal harus
disikapi dengan tegas.
|
PADA hari Rabu pagi (1/6) Bupati Sukoharjo, H
Wardoyo Wijaya SH MH, bersama Ketua DPRD Kabupaten Sukoharjo, Nurjayanto,
memimpin langsung inspeksi mendadak (sidak) toko modern yang sudah mulai
beroperasi namun tidak mengantongi ijin lengkap.
Hari
pertama aksi penutupan sebanyak 17 toko modern yang tersebar di tujuh kecamatan
dari 12 kecamatan ditutup, yakni di Kecamatan Sukoharjo, Bendosari, Tawangsari,
Grogol, Baki, Mojolaban dan Polokarto. Sedikitnya 17 minimarket ditutup paksa
dan terancam tidak bisa melanjutkan usahanya hingga 2018. Sebelumnya pengelola
toko modern baru ini sudah diperingatkan untuk melengkapi perijinannya sebelum
beroperasi. Namun peringatan dan teguran tidak dihiraukan dan nekat membuka
minimarket meskipun tanpa ijin lengkap.
Dari
17 toko modern ini, sebenarnya mereka sudah memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB) dan ijin usaha
perdagangan (SIUP). Namun untuk usaha perdagangan modern atau minimarket harus
memiliki ijin operasional khusus yang dikeluarkan Pemkab Sukoharjo. Keberadaan
toko modern ini melanggar Perda No.3 Tahun 2011 Tentang Penataan dan Pembinaan
Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Sukoharjo.
Mereka dinilai melakukan usaha pertokoan modern tanpa mengantongi ijin alias
ilegal.
Bupati
menyatakan, maraknya pendirian minimarket ilegal harus disikapi dengan tegas.
Minimarket yang disegel dinilai melanggar Perda tentang Penataan Pasar
Tradisional dan Pasar Modern dan Peraturan Bupati (Perbup) No.6/2016 Tentang
Moratorium Perizinan Toko Modern. (Ist) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks
No comments:
Post a Comment