DIMINTA KOSONGKAN RUMAH, PENGHUNI PERUMAHAN GILING RESAH
Perumahan Giling yang harus dikosongkan penghuninya pada 31 Maret 2017
karena akan dihibahkan ke Akademi Komunitas Negeri Sumenep.
|
DIAWALI dengan meluncurnya surat dari Drs H Shadik MSi (Kepala
Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep) tanggal
06 April 2016 No.800/225/435.101/2016
perihal pemberitahuan agar para penghuni
Perumahan Giling yang terletak di Desa Pamolokan, Kecamatan
Kota Sumenep, melakukan
pengosongan rumah dengan
tenggang waktu sampai tanggal 31 Maret 2017
dikarenakan oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep akan
dihibahkan kepada Akademi Komunitas
Negeri Sumenep.
Para penghuni
yang menempati rumahnya sejak
tahun 1987 itu telah melakukan secara rutin pembayaran
pajak bumi dan bangunan
(PBB) setiap bulan melalui Kecamatan Kota Sumenep,
serta membayar sewa bulanan
dengan pemotongan gaji di Dinas
Pendidikan Kabupaten Sumenep.
Merebaknya keresahan para penghuni yang di antaranya
masih banyak berstatus PNS (Pegawai Negeri
Sipil) itu dikarenakan tidak
adanya penyampaian sejak dini. Dan
para penghuni sangat
tidak menyangka bahwa mereka tanpa ampun diminta harus minggat mengosongkan
rumah yang ditempatinya selambat-lambatnya
pada akhir bulan Maret 2017.
Amin Djakfar dari FAKTA
menjumpai salah seorang penghuni perumahan,
Ach
Buchari (Kepala Sekolah SDN Andulang), yang mengatakan,”Saya
bersama istri yang juga
masih aktif sebagai guru di SDN
Pangarangan III telah menempati perumahan ini sejak tahun 1992 dan kami
lancar bayar PBB serta sewa rumah. Kami tak
habis pikir, kenapa kami dikasih
waktu yang sangat singkat, untuk mencari solusi
terbaik, sosialisasinya kayak apa, padahal dalam
surat tertulis ada perintah agar dilakukan
sosialisasi. Kiranya dapat diartikan bahwa kami sebagai PNS sebagai anak negara
diusir oleh negara”.
Kades Pamolokan, Rahmad Riyadi.
|
Secara terpisah, H R B
Rahmad (Mantan Kepala Sekolah Pertiwi) mengutarakan bahwa
dirinya sekeluarga menempati perumahan sejak tahun 2005, setelah mengganti uang
sebesar Rp 40.000.000,- berkwitansi kepada
P Hasan (penghuni lama). Selanjutnya,
tentang pembayaran PBB atas nama
P Hasan dibayar olehnya, pembayaran sewanya pun
memotong gajinya.
“Kami sangat terkejut saat menerima
surat dari H Shadik (Kadisdik Sumenep). Sebagian dari
kami mendatangi P Rahmad (Kades Pamolokan), karena ada kata-kata dalam surat
H Shadik akan dihibahkan, sedangkan yang kami tahu bahwa tanah tersebut adalah
tanah pecaton yang dibenarkan oleh P Rahmad. Kami pun
tidak pernah membuat surat pernyataan untuk meninggalkan
rumah dinas apabila dibutuhkan, sesuai dengan
surat dari dinas tersebut. Karena kala
itu memang kurang tertib,” ungkap H R B Rahmad.
Lebih lanjut FAKTA menemui Rahmad
Riyadi (Kades Pamolokan) yang mengatakan bahwa tanah
yang ditempati sekolah, kantor dan
beberapa bangunan perumahan
itu adalah tanah pecaton dengan
nomor 12 Dp. Ia pun menunjukkan
bukti fotocopy rincikan data tanah tersebut. “Bagaimana
mungkin tanah pecaton yang merupakan hak Desa
Pamolokan akan dihibahkan ? Tidak menutup
kemungkinan akan menimbulkan persoalan hukum yang cukup panjang. Dan
kami harus membela warga kami yang telah dengan aman dan tenteram
dalam menghuni perumahan tersebut,” ungkap
Kades Rahmad.
Sedangkan H Shadik saat ditemui FAKTA dengan singkat mengatakan bahwa hal itu merupakan kebijakan dan
kehendak dari pemerintah daerah. (F.787) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks
No comments:
Post a Comment