Wednesday, November 16, 2016

LINTAS BERITA

PERUSAHAAN TAK MEMBAYAR THR

Irwan Ario Wibowo SE MM.
DINAS Tenaga Kerja Kota Surabaya telah membentuk tim posko pengaduan THR tahun 2016 yang terdiri dari pegawai pengawasan ketenagakerjaan dan mediator hubungan industrial berdasarkan surat tugas dari Kadiknaker Surabaya.
Tugas tim posko THR adalah menampung pengaduan THR dan memeriksa kebenaran pengaduan itu ke perusahaan-perusahan di wilayah Kota Surabaya. Dasar hukumnya adalah THR keagamaan Permenaker nomor 06 tahun 2016, di mana pekerja memiliki hak THR sebagai berikut :
11.)  Masa kerja 1 bulan sampai kurang 12 bulan diberikan secara proporsional.
22.)  Masa kerja 12 bulan berturut-turut atau lebih diberikan sebesar 1 bulan upah.
Pembayaran THR diberikan paling lambat H-7.

Menurut Kasie Hubungan Industrial Disnaker Surabaya, Irwan Ario Wibowo SE MM, bila ada perusahaan yang melanggar ketentuan di atas akan dikenakan denda 15% dari THR yang diterimakan. “Data sampai tanggal 20 Juni 2016 tim posko THR menerima pengaduan sebanyak 2 perusahaan yang diduga memberikan THR tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Yaitu CV CM yang berdomisili di wilayah Romokalisari dan PT CSM di wilayah Tunjungan Plaza. Kedua kasus tersebut masih dalam proses penanganan petugas posko THR”. (F.543) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks

No comments:

Post a Comment