PERUSAHAAN TAK
MEMBAYAR THR
Irwan Ario Wibowo SE MM.
|
DINAS Tenaga Kerja Kota Surabaya telah membentuk
tim posko pengaduan THR tahun 2016 yang terdiri dari pegawai pengawasan
ketenagakerjaan dan mediator hubungan industrial berdasarkan surat tugas dari Kadiknaker
Surabaya.
Tugas
tim posko THR adalah menampung pengaduan THR dan memeriksa kebenaran pengaduan itu
ke perusahaan-perusahan di wilayah Kota Surabaya. Dasar hukumnya adalah THR
keagamaan Permenaker nomor 06 tahun 2016, di mana pekerja memiliki hak THR
sebagai berikut :
11.)
Masa
kerja 1 bulan sampai kurang 12 bulan diberikan secara proporsional.
22.)
Masa
kerja 12 bulan berturut-turut atau lebih diberikan sebesar 1 bulan upah.
Pembayaran THR diberikan paling lambat H-7.
Menurut Kasie Hubungan Industrial
Disnaker Surabaya, Irwan Ario Wibowo SE MM, bila ada perusahaan yang melanggar
ketentuan di atas akan dikenakan denda 15% dari THR yang diterimakan. “Data
sampai tanggal 20 Juni 2016 tim posko THR menerima pengaduan sebanyak 2
perusahaan yang diduga memberikan THR tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Yaitu CV CM yang berdomisili di wilayah Romokalisari dan PT CSM di wilayah
Tunjungan Plaza. Kedua kasus tersebut masih dalam proses penanganan petugas
posko THR”. (F.543) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks
No comments:
Post a Comment