Wednesday, November 16, 2016

UNTAIAN PERISTIWA

14 KADER PARTAI GERINDRA DIDUGA DAPAT
GELAR SARJANA SECARA ILEGAL

SEBANYAK 14 orang kader Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) diduga mendapatkan gelar sarjana Strata 1 (S1) Ilmu Hukum secara ilegal (tidak sebagaimana mestinya). Cukup menempuh kuliah beberapa tahun di Hotel Raden Palembang dan menempuh beberapa Sistem Kredit Semester (SKS) dengan membayar Rp 32 juta per orang, ke-14 kader tersebut sudah bisa mendapatkan gelar Sarjana Hukum dari Universitas Islam Azzahra Jakarta.
Dana tersebut dikumpulkan oleh Nopran Marjani SPd dan Efran Effendi SH. Dalam surat himbauannya, Nopran menyatakan, sehubungan akan dilaksanakan verifikasi calon legislatif tahun 2014-2019 dan telah digunakan gelar tersebut pada nama saudara selaku sarjana alumni Universitas Azzahra Jakarta yang telah mengikuti program (S1) di Hotel Raden Palembang dan telah diwisuda di Balai Sudirman Jakarta, maka dalam hal tersebut di atas kami beritahukan kepada para alumni Universitas Azzahra Jakarta untuk segera menyelesaikan biaya administrasi di Universitas dan segera mengambil ijazah saudara. Seluruh perkuliahan yang saudara lakukan mendapat persetujuan Ketua DPD Partai Gerindra Sumsel dan diminta saudara untuk menjaga nama baik Ketua DPD Partai Gerindra Sumsel.
Dan inilah rekapitulasi pembayaran ijazah terdiri dari Ahmad Yadi (OI) pembayaran pertama Rp 10.000.000,- sisanya Rp 22.000.000, Suanda (Mura) tunai Rp 32.000.000, Firmansyah (OI) bayar pertama Rp 5.000.000,- sisanya Rp 27.000.000, A Dumaidi (Muara Enim) pembayaran pertama Rp 14.500.000,- sisanya Rp 17.000.000, M Teguh (OKI) pembayaran pertama Rp 8.000.000,- sisanya Rp 24.000.000, Edi Haryanto (Muba) pembayaran pertama Rp 5.000.000,- sisanya Rp 27.000.000, Yandri Abadi (Muba) pembayaran pertama Rp 22.000.000,- sisanya Rp 10.000.000, Ahmad Murnadi (OKI) tunai Rp 32.000.000, Budiman (Mura) pembayaran pertama Rp 5.000.000,- sisanya Rp 27.000.000, Fahmi (Muba) pembayaran pertama Rp 10.000.000,- sisanya Rp 22.000.000, Irham (Banyuasin) pembayaran pertama Rp 15.000.000,- sisanya Rp 17.000.000, Huzaimi (OI) pembayaran pertama Rp 4.000.000,- sisanya Rp 28.000.000, Arpan Hadi (OKI) pembayaran pertama Rp 17.000.000,- sisanya Rp 15.000.000, terakhir Al-Imron Harun (Muba) pembayaran pertama Rp 6.000.000,- sisanya Rp 26.000.000.
Selanjutnya, berdasarkan surat keterangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Koordinator Perguruan Tinggi Swasta Wilayah III Jalan SMA Negeri 14 Cawang Jakarta tertanggal 17 Juni 2015 nomor 958/K.3/KM/2015 tentang Ijazah Arpan Hadi Nomor Induk Mahasiswa 20091218228 Program Studi Ilmu Hukum setelah dikonfirmasikan ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD DIKTI) Kopertis Wilayah III sesuai laporan Rektor Universitas Islam Azzahra dalam PD Dikti sebagai mahasiswa pindahan dari Fakultas Hukum Universitas Jakarta dengan Nomor Induk Mahasiswa 03060177. Setelah ditelusuri kembali oleh PD DIKTI, ternyata Arpan Hadi tidak terdaftar sebagai mahasiswa pada Fakuktas Hukum Universitas Jakarta, sedangkan Nomor Induk Mahasiswa 03060177 adalah atas nama Fadloli.                                                                                                 Sementara itu, Nopran yang dihubungi melalui Aliansi LSM dan Wartawan sempat menyatakan,”Saya keberatan dikatakan aktor intelektual di balik penerbitan ijazah tersebut. Saya cuma menghimbau, itu yang perlu diklarifikasi”.
Sedangkan Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Sumatera Selatan, Drs H Aswari, yang juga akan mencalonkan Gubernur Sumsel mendatang, ketika dikonfirmasi FAKTA mengatakan,”Silahkan saja, partai kami partai terbuka, kalau memang benar, tapi jangan fitnah”.
Namun, setelah dijelaskan oleh FAKTA dan penjelasan dari Kopertis Wilayah III tentang penerbitan ijazah S1, ia pun terkejut. “Tolong kando, siapa-siapa nama yang ada di daftar kalau bisa saya dikirimi copynya”.
Setelah surat tembusan dari Aliansi LSM dikirim ke Kantor DPD Gerindra sampai berita ini dikirim ke redaksi, H Aswari belum memberikan jawabannya. Padahal sudah juga dihubungi melalui SMS oleh FAKTA beberapa kali.

Kuasa hukum Aliansi LSM dan Media, Amrullah SHI MHI, mengatakan kepada FAKTA,”Hal tersebut akan kami bawa ke jalur yang sebenarnya, dapat anda bayangkan Sarjana (S1) diselesaikan hanya dalam waktu 3 bulan, bagaimana itu jadinya ? Kami akan melayangkan surat dalam permasalahan ini kepada Direktur Dikti Jakarta, Kopertis Jakarta, dan Menteri Pendidikan serta DPP Gerindra di Jakarta,” ujar Amrullah yang sangat tersinggung sekali dengan keadaan semacam ini. (F.601) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks

No comments:

Post a Comment