PT Nonbar Diminta Hentikan Pungutan Ke Hotel
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali, Ketut Tama
Tenaya.
|
DPRD Provinsi Bali merekomendasikan
kepada PT Nonton Bareng (Nonbar) untuk menghentikan sementara pungutan
kepada sejumlah hotel di Bali yang menayangkan pertandingan pada Piala Dunia
2014 lalu.
Hal itu diputuskan dalam rapat Komisi I dan II DPRD Bali, Selasa
(14/6). Rapat itu digelar untuk menindaklanjuti kisruh antara PT Nonbar
dengan beberapa hotel yang tergabung dalam Persatuan Hotel dan Restoran
Indonesia (PHRI) Bali. "Salah satunya, kita merekomendasikan kepada PT
Nonbar agar untuk sementara menghentikan pungutan kepada hotel-hotel yang
ada," ujar Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali, Ketut Tama Tenaya, usai
rapat tersebut.
Menurut politisi PDIP asal Badung Selatan ini, penghentian
sementara pungutan tersebut sampai ada keputusan pengadilan yang memiliki
kekuatan hukum tetap. "Karena PHRI juga menempuh jalur hukum, dan masih
berjalan, maka kami rekomendasikan agar tidak ada pungutan sebelum ada
keputusan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Tama Tenaya.
Sebagaimana diketahui, kendati sudah difasilitasi DPRD Bali
sebelumnya, upaya penyelesaian kisruh antara PT Nonbar dan pihak PHRI Bali
belum menemui titik terang. PT Nonbar mengklaim berwenang memungut pajak kepada
sejumlah hotel terkait penayangan pertandingan sepakbola pada Piala Dunia 2014
lalu. Hal itu diperkuat dengan putusan Pengadilan Niaga Surabaya. Jumlah yang
diminta tak sedikit, ada hotel yang diminta membayar Rp 1 miliar, bahkan lebih.
Namun, pihak hotel ogah membayar, dengan dalih bahwa laga-laga
Piala Dunia 2014 disiarkan oleh TVOne dan ANTV melalui frekuensi publik. Karena
disiarkan melalui frekuensi publik, maka tidak dibenarkan untuk dilakukan
pungutan kepada masyarakat, termasuk hotel-hotel yang membuka frekuensi kedua
televisi yang menyiarkan seluruh pertandingan Piala Dunia 2014 tersebut.
Selain itu juga tidak ada perjanjian antara pihak hotel dengan
PT Nonbar. Bahkan PT Nonbar tidak memiliki dasar hukum, karena permohonan hak
paten mereka tidak dipenuhi oleh Kementerian Hukum dan HAM.
PT Nonbar kemudian melaporkan ke Polda Bali, namun penyelidikan
kasus itu dihentikan. Polda Bali menerbitkan SP3. Namun PT Nonbar tidak
menyerah. Mereka menggugat ke Pengadilan Niaga Surabaya. Gugatan itu
dimenangkan PT Nonbar. Usai mengantongi putusan Pengadilan Niaga Surabaya, PT
Nonbar mengeluarkan somasi kepada pihak hotel untuk membayar.
PT Nonbar yang mengantongi lisensi dari FIFA sebagai pemegang
hak siar Piala Dunia 2014 di Indonesia tetap dinilai oleh pihak hotel tidak
memiliki dasar hukum untuk melakukan pungutan itu. Sebab, kendati mengantongi lisensi
dari FIFA, namun PT Nonbar harus memiliki izin dari pemerintah untuk melakukan
pungutan. Permohonan PT Nonbar untuk mendapat hak paten dari Kementerian Hukum
dan HAM tidak dipenuhi. (Rie) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks
No comments:
Post a Comment