Wednesday, November 2, 2016

DRESTA BALI

PT Nonbar Diminta Hentikan Pungutan Ke Hotel

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali, Ketut Tama Tenaya.
DPRD Provinsi Bali merekomendasikan kepada PT Nonton Bareng (Nonbar) untuk menghentikan sementara  pungutan kepada sejumlah hotel di Bali yang menayangkan pertandingan pada Piala Dunia 2014 lalu.
Hal itu diputuskan dalam rapat Komisi I dan II DPRD Bali, Selasa (14/6). Rapat itu digelar untuk menindaklanjuti kisruh antara PT Nonbar dengan beberapa hotel yang tergabung dalam Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali. "Salah satunya, kita merekomendasikan kepada PT Nonbar agar untuk sementara menghentikan pungutan kepada hotel-hotel yang ada," ujar Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali, Ketut Tama Tenaya, usai rapat tersebut.
Menurut politisi PDIP asal Badung Selatan ini, penghentian sementara pungutan tersebut sampai ada keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. "Karena PHRI juga menempuh jalur hukum, dan masih berjalan, maka kami rekomendasikan agar tidak ada pungutan sebelum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Tama Tenaya.
Sebagaimana diketahui, kendati sudah difasilitasi DPRD Bali sebelumnya, upaya penyelesaian kisruh antara PT Nonbar dan pihak PHRI Bali belum menemui titik terang. PT Nonbar mengklaim berwenang memungut pajak kepada sejumlah hotel terkait penayangan pertandingan sepakbola pada Piala Dunia 2014 lalu. Hal itu diperkuat dengan putusan Pengadilan Niaga Surabaya. Jumlah yang diminta tak sedikit, ada hotel yang diminta membayar Rp 1 miliar, bahkan lebih.
Namun, pihak hotel ogah membayar, dengan dalih bahwa laga-laga Piala Dunia 2014 disiarkan oleh TVOne dan ANTV melalui frekuensi publik. Karena disiarkan melalui frekuensi publik, maka tidak dibenarkan untuk dilakukan pungutan kepada masyarakat, termasuk hotel-hotel yang membuka frekuensi kedua televisi yang menyiarkan seluruh pertandingan Piala Dunia 2014 tersebut. 
Selain itu juga tidak ada perjanjian antara pihak hotel dengan PT Nonbar. Bahkan PT Nonbar tidak memiliki dasar hukum, karena permohonan hak paten mereka tidak dipenuhi oleh Kementerian Hukum dan HAM.
PT Nonbar kemudian melaporkan ke Polda Bali, namun penyelidikan kasus itu dihentikan. Polda Bali menerbitkan SP3. Namun PT Nonbar tidak menyerah. Mereka menggugat ke Pengadilan Niaga Surabaya. Gugatan itu dimenangkan PT Nonbar. Usai mengantongi putusan Pengadilan Niaga Surabaya, PT Nonbar mengeluarkan somasi kepada pihak hotel untuk membayar.

PT Nonbar yang mengantongi lisensi dari FIFA sebagai pemegang hak siar Piala Dunia 2014 di Indonesia tetap dinilai oleh pihak hotel tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan pungutan itu. Sebab, kendati mengantongi lisensi dari FIFA, namun PT Nonbar harus memiliki izin dari pemerintah untuk melakukan pungutan. Permohonan PT Nonbar untuk mendapat hak paten dari Kementerian Hukum dan HAM tidak dipenuhi. (Rie) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks

No comments:

Post a Comment