Friday, May 20, 2016

SOLO RAYA

Baznas Harus Jemput Bola Demi Kepentingan Umat

Saat berlangsung acara Sosialisasi Penyesuaian Dari Bazda Ke Baznas
di Pendopo Graha Satya Praja (GSP) Komplek Pemda Sukoharjo, Senin pagi (25/1)
SEBAGAI lembaga pengelola dan pendistribusi zakat, Baznas mempunyai posisi yang strategis dalam rangka ikut membangun kesejahteraan umat dan menanggulangi kemiskinan. Namun keberadaannya harus mempunyai kekuatan hukum yang jelas, karena Baznas merupakan lembaga yang memungut zakat dari masyarakat.
          Bertempat di Pendopo Graha Satya Praja (GSP) Komplek Pemda Sukoharjo dilaksanakan acara Sosialisasi Penyesuaian dari Bazda ke Baznas yang diselenggarakan oleh Baznas Propinsi Jawa Tengah dan difasilitasi oleh Baznas Kabupaten Sukoharjo. Acara dibuka oleh Pj Bupati Sukoharjo yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bagian Binsos, H Bagus Imam Purnawanto SE MM. Turut hadir Ketua Baznas Propinsi Jateng dalam hal ini diwakili oleh Bendahara Baznas Propinsi Jateng, H Muhammad Syafiq, Ketua MUI Kabupaten Sukoharjo, Pimpinan SKPD serta Ketua Ormas Islam, Kepala KUA serta para pengurus Baznas Kabupaten Sukoharjo.
          Berdasarkan UU nomor 23 tahun 2011, Baznas merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri. Dan, sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi, masing-masing badan bertanggung jawab kepada Baznas Pemerintah Daerah. Hal tersebut disampaikan dalam acara Sosialisasi Penyesuaian Bazda ke Baznas Kabupaten Sukoharjo, Senin pagi (25/1).
          "Potensi zakat, infaq, shodaqoh Kabupaten Sukoharjo sebesar Rp 1,6 M/tahun rata-rata 30% berupa zakat profesi didominasi para PNS dan dari perorangan prosentasenya masih perlu ditingkatkan dan 70% masih berupa infaq shodaqoh," ungkap Kabag Binsos.
          Di samping itu diungkapkan dukungan Pemda Sukoharjo kepada Baznas Sukoharjo antara lain Baznas Kabupaten Sukoharjo diberi hibah gedung Baznas, setiap tanggal 1 diijinkan menyampaikan perkembangan Baznas dan dukungan kegiatan-kegiatan lain. Pentasawuf setiap 3 bulan sekitar Rp 400 juta serta diberikan kepada fakir-miskin, kaum duafa dan pendidikan TPQ di Kabupaten Sukoharjo.
          Dalam sambutan Ketua Baznas Propinsi Jateng yang diwakili H Muhamad Syafiq disebutkan pertama mengapresiasi Pemda Sukoharjo atas dukungan fasilitisasi terlaksananya sosialisasi Bazda ke Baznas di Kabupaten Sukoharjo kali ini serta mengungkapkan sosialisasi ini urutan yang ke-13 dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah. 

          "Diharapkan segera terbentuk susunan pengurus baru Baznas Kabupaten Sukoharjo dengan persyaratan yang sudah ditentukan dengan membentuk 5 unsur pimpinan Baznas Kabupaten yang terdiri dari 1 unsur pimpinan dan 4 wakil pimpinan serta pelaksana tergantung kebutuhan. Baznas secara kelembagaan sudah ada di tingkat pusat hingga kabupaten. Sementara di tingkat kecamatan, disebut UPZ  yang dibentuk oleh Baznas Kabupaten untuk membantu mengumpulkan zakat dan Baznas melalui UPZ harus aktif mengimbau dan mengumpulkan dana zakat dari masyarakat serta mengelolanya secara profesional, akuntabilitas, dan transparan," sebutnya. (Rilis) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment