Wednesday, May 11, 2016

DRESTA BALI

Ketika Anggota DPRD Bali Ditetapkan Sebagai Tersangka Penipuan

Usai BSW melapor ke Polda Bali
LAPORAN penipuan oleh seorang warga asal Bangli bernama I Wayan Ariawan pada 3 Juli 2015 memasuki babak baru. Satreskrim Polresta Denpasar menetapkan terlapor yang merupakan anggota DPRD Propinsi Bali berinisial BSW sebagai tersangka.
Penetapan BSW sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Jumat (8/1). Selama proses penyelidikan, yang bersangkutan belum dipanggil dan diperiksa. "Ya, dia (BSW) sudah ditetapkan tersangka dugaan kasus penipuan," ujar Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Reinhard Habonaran Nainggolan, Selasa (12/1).  
Dari pengakuan pelapor, kasus ini bermula ketika pelapor (I Wayan Ariawan) meminta tolong kepada seseorang berinisial DS. Korban ingin menjadi pegawai negeri di Departemen Perhubungan tapi lewat jalur belakang alias tanpa mengikuti tes. "DS memberitahu korban supaya menyiapkan dana Rp 150 juta untuk mengurus di pusat yang dibantu oleh terlapor," ungkap Reinhard.
Korban yang sehari-hari menjadi tukang ukir pun menyanggupi persyaratan tersebut. Selanjutnya, uang ditransfer sebesar Rp 143.400.000. Kemudian, BSW memberikan angin segar dengan mengatakan ke korban bahwa korban sudah didaftarkan sebagai pegawai negeri di pusat dan tinggal menunggu keluarnya SK.
"Setelah beberapa bulan menunggu, SK yang dijanjikan itu tidak kunjung diterima oleh korban. Merasa ditipu, korban memilih melapor ke Polresta Denpasar. Kami juga menyita barang bukti transfer uang,” ujar mantan Kapolsek Kuta Utara ini.
BSW Balik Laporkan Wayan Ariawan Ke Polda
Anggota DPRD Provinsi Bali, BSW, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Denpasar atas dugaan penipuan. Anggota Fraksi Partai Gerindra ini dilaporkan oleh Wayan Ariawan, yang mengaku sebagai korban, pada Juli 2015. Beberapa hari terakhir, BSW tampak menghindar dari kejaran media. Namun, ia akhirnya buka suara, Minggu (17/1). 
Didampingi kuasa hukumnya, Gede Wija Kusuma SH MH dan Ni Nengah Saliani SH, dan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suyasa, BSW menegaskan dirinya tidak sedang bersembunyi.
Anggota Komisi IV DPRD Bali yang baru saja dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Bali ini menjelaskan, beberapa hari usai penetapan dirinya sebagai tersangka tersebut, dirinya sibuk menyiapkan bukti-bukti untuk membantah semua tuduhan sebagaimana yang disangkakan kepadanya. Yakin bahwa dirinya tak terlibat dalam kasus tersebut, ia melaporkan balik Wayan Ariawan ke Polda Bali, Sabtu (16/1). 
Politisi asal Badung ini mengatakan, pelaporan terhadap dirinya oleh Wayan Ariawan hingga pencopotan jabatan BK DPRD Bali adalah bentuk pelanggaran atas hak asasinya. Bukan itu saja, ia merasa nama baiknya tercemar. Bahkan ada upaya pembunuhan karakter dalam kasus ini. 
"Bersama kuasa hukum, saya telah melaporkan Wayan Ariawan ke Polda Bali pada tanggal 16 Januari 2016. Laporannya telah diterima Polda Bali dengan nomor LP/ 20/ I/ 2016/ Bali/ SPKT," jelas BSW.
Menurutnya, laporan tersebut terkait tindak pidana pencemaran nama baik, memfitnah dengan tulisan dan memasukkan atau menyuruh menuliskan surat pengaduan dengan keterangan palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 310, 311 dan 317 KUHP. "Saya mengharapkan keadilan. Saya merasa sedang difitnah. Nama baik saya sudah dicemarkan. Karena itu saya berharap kasus ini mendapat perhatian serius dari Polda Bali," ujarnya. 
Ia melanjutkan, usai melaporkan Wayan Ariawan, dirinya langsung menjalani pemeriksaan oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali untuk keperluan berkas awal pemeriksaan.
Kuasa hukum BSW, Gede Wija Kusuma SH MH, meminta semua pihak untuk tidak mempolitisir kasus yang menimpa kliennya. Sebab, ia menilai ada indikasi pembunuhan karakter serta fitnah yang dialamatkan kepada BSW. Menurut dia, sebagai anggota dewan, kliennya banyak dirugikan oleh penetapan tersangka tersebut.
"Sebagai anggota dewan, sebagai tokoh masyarakat, klien kami merasa hak asasinya terlanggar oleh kasus ini. Sebab ia tak melakukan perbuatan seperti yang disangkakan tersebut. Ini pembunuhan karakter," tegas Wija Kusuma. 
Karena itu, lanjut dia, kliennya harus melaporkan hal ini ke Polda Bali. "Kita ingin hukum ditegakkan. Sebab klien kami telah difitnah dan telah dicemarkan nama baiknya. Kami harapkan kasus yang dilaporkan klien kami ini mendapat perhatian serius dari Polda Bali," ujarnya.
Tentang proses hukum di Polresta Denpasar yang telah menetapkan BSW sebagai tersangka, ia menegaskan, kliennya taat asas. Menurut dia, kliennya akan mengikuti proses hukum yang ada serta akan kooperatif dengan aparat kepolisian. 
"Tetapi kami ingatkan, saat ini Pak BSW adalah anggota DPRD Bali. Karena itu jika dipanggil untuk pemeriksaan oleh kepolisian, maka harus mendapat izin dari Menteri Dalam Negeri," tegas Wija Kusuma.
BK DPRD Bali Belum Garap Kasus BSW
Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Bali, I Ketut Nugrahita Pendit, mengatakan, pihaknya belum menentukan sikap terhadap status anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Bali, BSW, yang ditetapkan sebagai tersangka penipuan oleh Polresta Denpasar. 
Menurut dia, BK DPRD Bali belum bisa bekerja karena komposisinya baru dirombak pekan lalu, termasuk dirinya yang menggantikan BSW setelah ditetapkan sebagai tersangka. "Kami belum menentukan sikap, karena baru dilantik juga dan ada anggota baru," kata Pendit saat dihubungi Selasa (19/1).
Alasan lainnya, lanjut anggota Fraksi Partai Gerindra itu, sebagian anggota dewan termasuk anggota BK saat ini masih disibukkan dengan agenda kunjungan kerja ke luar daerah. "Sehingga belum bisa mengumpulkan anggota BK untuk menyikapi masalah tersebut. Mungkin setelah kunker (kunjungan kerja) anggota BK akan dikumpulkan," ujar Pendit. 
Ia menjelaskan, rencana mengumpulkan anggota BK tersebut untuk menentukan langkah-langkah yang akan dilakukan BK menyikapi status tersangka BSW. Setelah rapat perdana tersebut akan ditentukan apakah nanti akan memanggil mantan ketua BK tersebut untuk diklarifikasi, termasuk mengklarifikasi pihak terkait. 
 "Kami akan rapat dulu dengan semua anggota BK. Baru dibicarakan kelanjutanya. Pastinya kami juga akan klarifikasi yang bersangkutan," jelasnya. (Rie) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment