Wednesday, May 11, 2016

MAKASSAR RAYA

Tersangka Pelanggaran Pemilukada Bertambah

TERSANGKA pelanggaran terkait pemilukada di Kabupaten Gowa terus bertambah. Kali ini dua orang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Desa Julukanaya, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Masing-masing berinisial SA dan ZL resmi sebagai tersangka setelah pihak penyidik Polres Gowa menetapkan statusnya dari terlapor menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran Pemilukada 9 Desember 2015.
SA merupakan Ketua KPPS pada TPS 04 dan ZL menjabat sebagai Ketua KPPS pada TPS 06. Keduanya diduga secara sengaja membuka gembok dan segel kotak suara sebelum dikirim ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pallangga.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Muh Yunus Saputra, mengatakan, kedua penyelenggara pemilukada itu telah ditetapkan sebagai tersangka sejak akhir pekan lalu. “Berkasnya sudah kami serahkan ke kejaksaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, kedua ketua KPPS tersebut terbukti secara sengaja membuka gembok kotak suara di TPS 04 dan membuka segel kotak suara di TPS 06 di Desa Julukanaya. Hal itu dinilai telah melanggar Undang-Undang RI No.8 Tahun 2015 Tentang Pemilukada”.
Kedua tersangka itu dikenakan pasal 193 ayat 5 UU RI No.8 Tahun 2015 dengan ancaman hukuman minimal enam bulan penjara. Dalam kasus ini, polisi turut menyita dua buah kotak suara di mana satu dalam kondisi gembok terbuka dan satunya lagi dalam kondisi segel rusak. “Kami juga menyita sejumlah dokumen yang diserahkan dari Panwaslu”.
Kasus dugaan pelanggaran pemilukada ini bermula saat sejumlah tim pasangan calon memeriksa kotak suara yang disimpan PPK Pallangga di SMK Grafika Pallangga. Waktu itu tim paslon menemukan adanya dua kotak suara dari Desa Julukanaya dalam kondisi tak layak alias sudah dirusak.

Pihak kepolisian telah menangani dua kasus pidana pemilukada dengan delapan orang penyelenggara ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, polisi telah menetapkan lima anggota KPPS dan seorang Ketua KPPS di Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, sebagai tersangka tindak pidana pemilukada. “Keenam orang itu saat ini sudah menjalani sidang di pengadilan, sementara dua orang lagi tengah dalam proses pelimpahan”. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment