Friday, May 20, 2016

LINTAS BERITA

Kajari Takalar Optimis Bisa Selesaikan Kasus-Kasus Korupsi

Dari kiri : Kajari Takalar, H Feritas SH MHum MSi,
foto bersama Zulkifli Syaifuddin dari FAKTA
TAHUN 2016 bukanlah sekedar lembaran baru bagi kasus-kasus korupsi di Kabupaten Takalar, Sulsel. Seperti yang diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, H Feritas SH MHum MSi, bahwa kasus korupsi proyek Lamangkia akan terus bergulir.
“Juga kasus sisa dana kas DPRD Takalar tahun 2007-2008 yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 1,2 M, akan kita tuntaskan. Kasus tersebut sebelumnya menyeret dua mantan pejabat lingkup DPRD Takalar yakni Syaifuddin, mantan Sekwan DPRD Takalar, dan H Abbas Tarra, mantan Bendahara DPRD. Kasus itu belum tuntas dikarenakan belum keluarnya hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulsel. Begitu juga dengan beberapa kasus lainnya yang belum terselesaikan," akunya.
Kajari menambahkan bahwa terkait proyek pengadaan barang dan jasa setelah terbitnya Perpres No.70 Tahun 2012 dan Perpres No.4 Tahun 2015 yang merupakan perubahan kedua dan keempat atas Perpres No.54 Tahun 2010, banyak perubahan yang cukup signifikan dan mampu memberikan solusi bagi berbagai permasalahan dan kendala yang mungkin muncul dalam pengadaan barang dan jasa. Salah satunya adalah permasalahan yang mungkin terjadi ketika menghadapi akhir tahun atas pelaksanaan kontrak pengadaan barang dan jasa. Permasalahan utama pelaksanaan kontrak ketika menghadapi akhir tahun, terutama untuk kontrak tahun tunggal adalah pelaksanaannya tidak boleh melewati tahun anggaran. Hal tersebut diamini oleh pihak KPPN yang hanya melayani permintaan pembayaran sampai dengan tanggal 18-31 Desember (setiap tahun berubah-ubah tergantung Peraturan Dirjen Perbendaharaan tahun yang bersangkutan).
Untuk menghadapi pekerjaan kontrak tahun tunggal yang diperkirakan tidak akan selesai sampai dengan tanggal 31 Desember, maka ada beberapa kemungkinan yang akan dilakukan oleh pemerintah. Antara lain, memutuskan kontrak secara sepihak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penyedia barang/jasa dianggap lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya. Atas sisa pekerjaan yang belum selesai itu dilelangkan kembali pada tahun berikutnya. Atau, membuat berita acara serah terima palsu, yang merekayasa progress pekerjaan dengan menyatakan fisik pekerjaan telah selesai (100%) per 20 Desember. Namun rekening penyedia barang/jasa diblokir oleh PPK atau ditampung pada rekening tertentu sampai dengan pelaksanaan pekerjaan telah benar-benar selesai (100%). Atau, melanjutkan penyelesaian pekerjaan pada tahun berikutnya, namun rekanan wajib menyerahkan jaminan pembayaran dan jaminan pelaksanaan sebesar nilai pekerjaan yang belum diselesaikan itu.

“Jadi, pada intinya, kami dari kejaksaan tetap maksimal melakukan pengawasan dan tetap optimis bisa menuntaskan kasus-kasus korupsi tanpa pandang bulu sesuai fungsi kami sebagai penegak hukum yang jujur dan bertanggung jawab", kuncinya. (F.936) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment