Wednesday, May 11, 2016

MAKASSAR RAYA

Mantan Ketua dan Sekretaris KPU Maros Ditahan

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Maros menahan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros, Andi Jufri, dan Sekretaris KPU, Abdul Rahman. Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) keduanya dilimpahkan oleh tim penyidik Polres Maros ke kejaksaan. Andi Jufri dan Abdul Rahman berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat peraga pada Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 9 April 2014. Sebelum dijebloskan ke sel tahanan, Andi Jufri maupun Abdul Rahman lebih dulu menjalani pemeriksaan di Kejari Maros selama dua jam.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Makassar menyimpulkan, hasil audit kerugian negara dalam kasus ini sebanyak Rp 227 juta dari total anggaran Rp 358 juta.
“Kedua tersangka resmi kami tahan. Penahanan mereka selama 20 hari ke depan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Maros, Harry Surahman, di ruang kerjanya sambil menambahkan bahwa penahanan itu dilakukan untuk kelancaran persidangan. “Karena jika kedua tersangka tidak ditahan, maka kami tidak bisa menjamin persidangannya akan berlangsung lancar atau tidak. Kami tidak ingin mereka tidak menghadiri persidangan dengan berbagai alasan. Kalau kita tahan berarti setiap mau persidangan langsung dibawa saja ke pengadilan,” tegas Harry.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Maros, Himrawati, mengatakan, meski salah satu tersangka sedang sakit, pemeriksaan selama dua jam tetap dilakukan. “Tersangka Rahman memang sakit, tapi pemeriksaannya tetap berjalan lancar. Kita pertanyakan kesesuaian berkas-berkas yang ada dan pengakuan-pengakuannya terhadap berkas tersebut,” ujar Himrawati.

Kuasa hukum kedua tersangka, Supriono, menegaskan, kliennya sudah mengembalikan kerugian negara terkait kasus ini. “Kerugian negaranya sudah dikembalikan. Kami juga sudah memasukkan surat keterangan sakit terhadap klien saya, tapi tidak tahu kenapa pihak kejari tetap ngotot untuk melakukan pemeriksaan serta penahanan ?” (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment