Tuesday, September 9, 2014

UNTAIAN PERISTIWA : KELUARKAN KATA-KATA TAK PANTAS, LAURIN DIPIDANAKAN

KARENA ucapannya dianggap menyinggung perasaan korban, Fransisca Laurin Binti Liauw Yun Yen kini harus menghadapi persidangan.
              Dalam dakwaannya, JPU Meyer V Simanjuntak SH MH dari Kejari Sleman antara lain menyebutkan, terdakwa Fransisca Laurin pada Rabu, 22 Januari 2014, pukul 19.00 Wib, saat acara awal tahun berjudul New Year New Hope New Spirit di Ballroom Hotel Sahid Rich, Mlati, Sleman, mendatangi meja tempat korban Yenny Indarto, Lanny Herawati dan Drg Elisabeth Noviyanti. Saat mereka sedang duduk, tiba-tiba terdakwa mengatakan,”iki ki lonthe.. lonthe (ini adalah lonthe.. lonthe)”, yang menurut JPU, kata tersebut bermakna wanita tuna susila atau wanita penghibur. Terdakwa mengatakan itu dengan suara keras sambil melihat dan menunjuk-nunjuk ke arah korban Yenny Indarto dan sesekali mengarahkan pandangan ke arah Lanny Herawati dan Drg Elisabeth Noviyanti yang berjarak sekitar satu meter yang diajukan sebagai saksi dalam perkara ini.
            Disebutkan pula dalam dakwaan tersebut bahwasanya korban bukanlah wanita tuna susila seperti yang dikatakan terdakwa. Karenanya Yenny Indarto merasa kaget, malu dan sekaligus terhina sehingga kemudian memutuskan pulang tanpa mengikuti acara sampai dengan selesai. Kemudian saksi korban mengadukan perbuatan terdakwa ke Polres Sleman hingga akhirnya maju ke persidangan.
           Atas perbuatan tersebut terdakwa diancam telah melanggar pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
           Menanggapi dakwaan tersebut pengacara terdakwa, Tommy AB Susanto SH, mengajukan eksepsi yang antara lain menyatakan hal tersebut berawal ketika korban mengatakan “bajingan” terhadap terdakwa, meski lirih namun suara korban tersebut didengar oleh terdakwa. Selain itu, kata Tommy, pasal yang diterapkan juga tidak jelas. “Pasal 310 itu ayat 1 atau 2 ?” ungkapnya. (F.883) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment