Saturday, September 20, 2014

NASIONAL : MK TOLAK GUGATAN PRABOWO-HATTA

Majelis hakim MK menolak semua keberatan pemohon 
karena dinilai kurang bukti
MAJELIS Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak seluruh gugatan calon presiden Prabowo Subianto dan calon wakil presiden Hatta Rajasa dalam sidang yang berlangsung hari Kamis (21/08) sejak pukul 14.00 WIB.
"Menimbang adanya tuduhan pemohon bahwa telah terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif tidak terbukti yang secara signifikan mempengaruhi perolehan suara pemohon. Amar putusan mengadili, memutuskan menolak eksepsi pemohon dan eksepsi pihak terkait, dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva.
Majelis hakim menolak semua keberatan pemohon termasuk pembukaan kotak suara oleh Komisi Pemilihan Umum, daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb), tinta yang bisa dihapus dan politik uang.
Dua faktor utama yang membuat majelis hakim menolak semua gugatan Prabowo-Hatta adalah kurangnya bukti dan tidak adanya saksi yang kuat.
Dalam soal DPKTb, misalnya, MK menilai hal itu adalah implementasi pemenuhan hak konstitusional warga negara untuk memilih sehingga dianggap sah secara hukum.
Sedangkan dalam gugatan soal tinta yang bisa dihapus agar pendukung Joko Widodo – Jusuf Kalla bisa memilih lebih dari satu kali, misalnya, majelis hakim mengatakan tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa ada tinta yang bisa dihapus.
Kubu Prabowo Tuduh Putusan MK Tidak Adil
Koalisi Merah Putih pimpinan Prabowo Subianto menuding keputusan Mahkamah Konstitusi tidak mencerminkan keadilan substantif.
Prabowo Subianto dan Hatta Radjasa tidak hadir 
dalam konferensi pers Koalisi Merah Putih
Prabowo dan Hatta Radjasa sendiri tidak hadir dalam konferensi pers di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, pada Kamis malam (21/08) yang terlambat beberapa jam dari jadwal itu.
Menurut juru bicara Koalisi Merah Putih, Tantowi Yahya, keduanya sedang menjenguk para pendukung yang terluka dalam aksi unjuk rasa di depan gedung Mahkamah Konstitusi.
"Kami mengakui putusan Mahkamah Konstitusi sebagai institusi yang mengadili dan memutus akhir sengketa pilpres," kata Tantowi.
Namun, meski menyatakan menerima, kubu Prabowo menuduh bahwa sistem dan proses persidangan di Mahkamah Konstitusi tidak mengindahkan bukti secara mendalam dan tidak dapat mengungkap keterangan saksi.
"Atas dasar itu putusan MK meskipun bersifat final dan mengikat belum tentu mencerminkan keadilan dan kebenaran yang substantif bagi rakyat Indonesia," tambahnya.
Selanjutnya, Koalisi Merah Putih mengatakan akan tetap mengawal langkah hukum lain yang masih berjalan dan mengkaji langkah politik ke depan.
"Kepada para pendukung dan pemilih pasangan nomor satu kami ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya," tutupnya.
Massa Tembus Barikade Polisi Di MK
Mendekati pukul 14.00 WIB, massa pendukung Prabowo Subianto – Hatta Rajasa bertambah banyak dan mereka berhasil menerobos barikade pertama polisi di depan gedung Mahkamah Konstitusi. Situasi makin memanas setelah pendukung Prabowo - Hatta berhasil menerabas kawat berduri.
Keamananan nasional terjaga walau sejumlah insiden terjadi pada Kamis (21/08)
Polisi tampak mempersiapkan meriam air tapi juga meminta massa agar tenang. Mereka juga mempersiapkan perlengkapan anti huru-hara.
Para karyawan perkantoran yang terletak di sekitar gedung Mahkamah Konstitusi diminta untuk mengevakuasi diri demi keselamatan masing-masing.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan RI mengatakan, situasi keamanan nasional kondusif dan menyebut kericuhan di Bundaran Patung Kuda, Jakarta, sebagai "insiden kecil".
Dalam konfrensi pers Jumat (22/06), Djoko Suyanto mengatakan, secara keseluruhan proses pemilu - mulai dari pemilu legislatif, kampanye, pemilu presiden, hingga putusan MK - tidak ditemukan aksi kekerasan yang berarti.
"Ini menunjukkan bahwa masyakarat kita sudah sangat pandai membedakan. Masyarakat kita tidak mau ikut larut dalam kerasnya persaingan dan provokasi yang dilakukan oleh dua pihak," katanya.
Ke depan, Djoko mengatakan bahwa TNI dan Polri akan terus waspada dan siaga untuk menjaga keamanan hingga pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada 20 Oktober 2014 mendatang.
Menko Polhukam Bertanggung Jawab
Terkait kericuhan di Bundaran Patung Kuda, Djoko Suyanto mengatakan, walau ada "gesekan kecil" situasi akhirnya dapat "dikendalikan atas pengertian dua pihak."
Polisi hanya menggunakan gas air mata dan air untuk menghalau massa
Kepala Kepolisian RI (Kapolri), Jenderal Sutarman, mengatakan, ada 46 orang luka-luka ringan dalam insiden itu. Kebanyakan dari mereka sudah pulang ke rumah masing-masing, namun tiga orang masih dirawat di rumah sakit karena terkena gas air mata.
Atas kericuhan ini, polisi masih menahan satu orang yang diduga sebagai provokator. Polisi menegaskan tidak ada tembakan peluru dan hanya menggunakan air dan gas air mata.
Djoko Suyanto mengatakan, kepolisian telah melakukan tugasnya dengan baik dan semua tanggung jawab berada di pundaknya.
"Saya minta maaf terhadap saudara-saudara saya, adik-adik saya yang menderita, terluka atau tidak nyaman," kata Djoko Suyanto.
"Tanggung jawab ada di saya, jadi jika ada yang ingin minta pertanggungjawaban, maka tanggung jawab itu ada di menko polhukam. Pemerintah menghimbau masyakat kini kembali bekerja seperti biasa dan menjalankan aktivitas sehari-hari dengan normal,” tegas Djoko Suyanto. (BBC) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment