PENERIMAAN Peserta Didik Baru
(PPDB) untuk jenjang SD hingga SMA/SMK sudah berlangsung. Guna menghindari
maraknya kasus pungutan liar kepada orangtua siswa, ada baiknya para orangtua
mengetahui apa itu pungutan dan apa itu yang disebut dengan sumbangan.
Menurut
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.44 Tahun 2012 pasal 1 ayat 2
dijelaskan,“pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang
dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta
didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta
jumlah dan jangka waktu pemungutanya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar”.
Sedangkan sumbangan, menurut pasal 1
ayat 3 adalah penerimaan biaya
pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik,
orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar
yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan
oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.
Dalam
Permendikbud ini disebutkan, pembiayaan pendidikan dengan melakukan pungutan
hanya dibolehkan untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Sedangkan
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah, tidak
diperkenankan menarik pungutan tapi boleh menerima sumbangan dari masyarakat.
Setiap pungutan/sumbangan yang diperoleh dari masyarakat tidak boleh digunakan
untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku
kepentingan satuan pendidikan baik langsung ataupun tidak langsung (pasal 11c).
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemendikbud,
Ibnu Hamad, mengatakan, walaupun sumbangan diperbolehkan untuk sekolah yang
diselenggarakan pemerintah pusat/daerah, tidak otomatis semuanya dibebankan ke
orangtua. Sekolah, kata dia, harus memiliki rencana anggaran/kerja tahunan yang
mengacu pada standar nasional pendidikan.
“Dana
sumbangan yang didapat dari masyarakat harus betul-betul dipakai untuk menutupi
kekurangan biaya opeasional sekolah,” kata Ibnu saat gelar wicara dengan radio
KBR 68H bersama Ombudsman, Rabu (11/6), di perpustakaan Kemendikbud.
Untuk
mencari sumbangan dari masyarakat, selain memiliki rencana kerja tahunan,
sekolah juga wajib membahasnya bersama dengan komite sekolah. Rencana Kerja Sekolah
dan anggaran yang dibutuhkan juga harus diketahui dan disetujui oleh pejabat
berwenang (Dinas Pendidikan).
Dan,
yang terpenting, bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dan
melakukan pemungutan harus mencerminkan prinsip keadilan. Pengumpulan,
penyimpanan, dan penggunaaan dana pungutan maupun sumbangan itu harus
dilaporkan dan dipertanggungjawabkan secara transparan kepada pemangku kepentingan
pendidikan terutama orangtua/wali peserta didik, komite sekolah, dan penyelenggara
satuan pendidikan dasar. (F.947) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment