Monday, September 1, 2014

LINTAS KARIMUN : KEJAKSAAN TETAPKAN 2 TERSANGKA KORUPSI PROYEK PEMBANGUNAN KANTOR KKP

Tim penyidik Kejari Tanjung Balai Karimun saat meninjau lokasi proyek KKP
SETELAH sekian lama dilakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Kantor Karantina dan  Kesehatan Pelabuhaan KKP Tanjung Balai Karimun, tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Karimun akhirnya menetapkan dua orang tersangka.
Sebelumnya tim penyidik kejaksan telah turun langsung meninjau ke tempat lokasi dan melihat langsung masih adanya  proses kegiatan pekerjaan di dalam pembangunan proyek yang dikerjakan oleh PT Sinar Surya Terang Abadi (STSA).
Kasi Pidsus, Rizky Rahmatullah SH, saat dihubungi FAKTA mengatakan, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek kantor KKP Karimun. “Untuk lebih detilnya langsung saja kepada Kajari,” ujarnya kepada Hendri dari FAKTA.
Sebelum penetapan tersangka, pihak kejaksaan yang tergabung dalam tim penanganan penyidikan pada kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Karantina dan Kesehatan Pelabuhaan (KKP) Tanjung Balai Karimun telah turun ke lokasi proyek dan meneliti setiap ruangan bangunan pada proyek yang masih dikerjakan dengan disaksikan oleh KPA, PPK, Konsultan Pengawas dan PT  STSA. Satu per satu ruangan bangunan kantor KKP Tanjung Balai Karimun tidak luput dari pengamatan para jaksa. Pembanguan kantor KKP Tanjung Balai Karimun yang bersumber dari dana APBN Tahun 2013 sebesar Rp 3.480.500.000,- sudah dibayarkan 100% pada 25 Desember 2013.
“Seharusnya batas akhir pengerjaan proyek pada 26 Desember 2013 tapi sampai 20 Mei 2014 masih ada pengerjaan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Karimun, Rizky Rahmatullah SH, didampingi Kasi Intel, Hasby SH, di lokasi proyek kala itu.
Tujuan melakukan peninjauan pembangunan proyek KKP Tanjung Balai Karimun bersama para awak media itu guna menguatkan bukti terhadap kondisi hasil pengerjaan proyek dan dugaan korupsi dalam pembangunan proyek tersebut.
Dalam menangani kasus dugaan korupsi pembangunan kantor KKP Tanjung Balai Karimun, kejaksaan telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi. Hingga saat ini pihak kejaksaan masih terus mengumpulkan barang bukti dan memeriksa beberapa saksi. “Tentang kerugian negaranya nanti akan dihitung oleh ahlinya,” ungkapnya saat itu. (F.942) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment