Friday, September 12, 2014

ANEKA BERITA : MAROS EVALUASI SEMUA PERUSAHAAN TAMBANG

Salah satu lokasi tambang di Maros
KEPALA Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Maros, Mustafa, mengatakan bahwa pihaknya akan mengevaluasi seluruh perusahaan pertambangan di wilayah Kabupaten Maros. Evaluasi itu meliputi pengecekan aktivitas operasi mereka hingga kontribusi pajak dan royaltinya kepada negara dan pemerintah daerah. “Selain akan menyentuh perizinan, sejumlah titik koordinat setiap wilayah pertambangan akan dievaluasi,” kata Mustafa.
Ada 95 perusahaan yang mengantongi izin tambang di Maros. Sembilan perusahaan di antaranya mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) untuk komoditas mineral logam, non-logam, dan batubara. Menurut pencatatan ulang Dinas Pertambangan, dari sembilan perusahaan itu, hanya PT Semen Bosowa di Desa Tukamasea, Kecamatan Bantimurung, yang masih aktif mengeksplorasi batu kapur untuk bahan baku semen. Sedangkan delapan lainnya sudah tidak aktif sejak dua tahun lalu.
Sedangkan untuk perusahaan tambang lainnya adalah 8 perusahaan tambang batu gunung, 9 perusahaan tambang pasir laut dan sirtu, 21 perusahaan tambang marmer, serta 48 tambang tanah uruk. Dari 21 tambang marmer di Maros, sampai sekarang tinggal 7 perusahaan yang masih aktif termasuk perusahaan yang tidak aktif akan ditagih kewajibannya yang belum dilunasi sebelum IUP mereka dicabut. “IUP yang tidak aktif itu akan kami cari siapa pemiliknya, kemudian menyuratinya agar seluruh kewajiban pajak dan retribusinya yang menunggak pada negara dan daerah diselesaikan, baru kemudian izinnya dicabut”.
Pemerintahan Kabupaten Maros akan bersikap tegas karena hal itu merupakan rekomendasi dari hasil rapat koordinasi dan supervisi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 23 – 26 Juni lalu. Rapat koordinasi di kantor Gubernur Sulawesi Selatan itu merekomendasikan agar seluruh kepala daerah mengevaluasi perusahaan tambang di wilayah kerja masing-masing, terutama tambang mineral dan batubara.
Selain mencabut izin usaha yang sudah kedaluarsa, pemerintah harus menegaskan kembali titik koordinat setiap wilayah tambang. Menurut dia, KPK menemukan beberapa perusahaan yang melanggar zona hijau dan hutan lindung. “Ini akan kami revisi dan mengevaluasinya kembali”.
            Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Ferdiansyah, mengatakan, pihaknya akan menunggu hasil inventarisasi Dinas Pertambangan. Jika sudah ada sejumlah perusahaan yang direkomendasikan layak dicabut IUP-nya, pihaknya akan segera menindaklanjuti. “Evaluasi izin tambang ini akan dikoordinatori Dinas Pertambangan. Jadi, soal berapa perusahaan yang tidak aktif bakal dicabut, nanti kami lihat,” kata Ferdiansyah. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment