“Ayo Berantas Narkoba
!”
SEBANYAK 49 narapidana (napi)
di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kabupaten Jeneponto mendapatkan remisi
(potongan masa hukuman). Pemberian remisi ini diserahkan langsung oleh Bupati Jeneponto,
H Iksan Iskandar, secara simbolis usai Upacara Detik-Detik Kemerdekaan RI ke-70
di Lapangan Passamaturukan, Senin, 17 Agustus 2015.
Hadir pula Wakil Bupati Jeneponto, Mulyadi
Mustamu, Ketua DPRD Jeneponto, Muhammad Kasmi, Kapolres Jeneponto, AKBP Joko
Sumarno, dan sejumlah unsur muspida lainnya serta para pimpinan SKPD.
Kepala Rutan Kelas II B Jeneponto, Muhammad
Ilham Agung Setiawan, mengatakan, remisi diberikan bagi napi yang berperilaku
baik selama di tahanan sesuai Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Menkumham).
“Pemberian remisi ini diberikan kepada napi dan
diserahkan secara simbolis oleh Bupati Jeneponto, H Iksan Iskandar,” kata Muh
Ilham Agung Setiawan.
la juga menjelaskan, jumlah napi di rutan
yang ia pimpin saat ini mencapai 81 orang. “Mereka ditahan dengan kasus yang
berbeda, namun kasus yang paling banyak narkoba. Dari 81 orang tahanan, napi narkoba
di urutan pertama atau sebanyak 25 persen dan kasus kedua adalah pencurian dan
penganiayaan. Sedangkan yang dapat remisi ada 49 orang, 3 di antaranya lepas
bersyarat,” ujarnya.
Bupati Jeneponto, H Iksan Iskandar, dalam
kegiatan ini terlihat memberikan remisi kepada 5 napi secara simbolis. Bupati
Iksan nampak terharu dan menyampaikan kepada seluruh masyarakat Jeneponto agar
menjauhi narkoba. “Kalau bukan kita, siapa lagi ? Ayo berantas narkoba ! Saya
ucapkan selamat kepada napi yang mendapat remisi, sedangkan yang belum dapat
bersabar, karena remisi ini menilai dari kebaikan selama di tahanan,” jelas bupati.
Usai penyerahan remisi, Bupati Iksan bersama
para muspida masuk kantor rutan melihat-lihat kondisi rutan dan kembali berjabat
tangan dengan para napi. Bahkan bupati pun berpelukan dengan napi. (F.566) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment