LHOKSEUMAWE : PELABUHAN KRUENG GEUKUH SEBAGAI
PINTU GERBANG EKONOMI MASYARAKAT ACEH HARUS DIAKTIFKAN KEMBALI
SEJAK dua bulan terakhir ini denyut nadi aktifitas
pelabuhan umum Krueng Geukuh Lhokseumawe sudah tidak terlihat lagi. Padahal
sebanyak 500-an orang buruh TKBM (Tenaga Kerja Bongkar Muat) yang
menggantungkan hidupnya di pelabuhan tersebut. Yang menjadi pertanyaan seluruh
masyarakat Provinsi Aceh pada umumnya dan Kabupaten Aceh Utara serta Kota
Lhokseumawe pada khususnya, kenapa pelabuhan ini kurang mendapat perhatian dari
Pemerintah Provinsi Aceh ?
Pelabuhan
Umum Krueng Geukuh adalah pelabuhan umum satu-satunya di Aceh yang telah menjadi
pintu gerbang ekspor impor yang selama ini menjadi urat nadi ekonomi masyarakat
Aceh. Semua sarana dan prasarana yang
dimiliki oleh pelabuhan ini sudah
lengkap dan layak pakai. Bahkan akses jalan menuju ke pelabuhan sangat mulus
dan mudah dilalui oleh kendaraan berbadan besar sekalipun. Dengan lengkapnya fasilitas
yang dimiliki pelabuhan ini, mengapa pelabuhan ini menjadi senyap ? Inilah yang
menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah yang menjadi garda terdepan untuk
memfungsikan kembali pelabuhan Krueng Geukuh. Demikian ungkap Kepala Kantor
Syahbandar dan Otoritas Kelas III Pelabubahan Lhokseumawe, Letkol TNI AL Agus
Winartono, ketika ditemui Aulia Masniary alias Cici dari FAKTA di ruang
kerjanya.
Lebih
lanjut Agus Winartono menjelaskan, Pelabuhan Umum Krueng Geukuh harus segera dihidupkan
kembali, semua pihak harus sesegera mungkin menyikapi persoalan ini dengan
serius dan bersama-sama memikirkan masa depan Aceh, seperti saat Aceh pernah
jaya terhadap komoditi ekspornya yang dikenal hingga manca negara. “Mari kita
bersinergi mulai dari pemerintah daerah dan para eksportir yang ada di Aceh untuk
mencari jalan alternatif dan gagasan
untuk menggerakkan kembali pelabuhan Krueng Geukuh agar ekonomi masyarakat bisa terangkat kembali. Di sisi lain
dengan aktifnya kembali pelabuhan ini tentu akan membuka lapangan kerja bagi
masyarakat di sekitar pelabuhan,” tuturnya.
Di
tempat terpisah, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe
Madya Pabean C Lhokseumawe, Abdul Haris, kepada media menjelaskan, ke depan ia punya
program duduk bersama dengan para pelaku usaha di bidang ekspor impor. Tata
cara mendapatkan importir terdaftar produk tertentu, importir dapat mengajukan
permohonan tertulis kepada koordinator dan unit pelayanan perdagangan (UUP) sesuai
peraturan menteri perdagangan dengan melampirkan dokumen seperti fotokopi Angka
Pengenal Importir (API), fotokopi Tanda
Daftar Perusahaan (TDP), fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), fotokopi
Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK). Sedangkan untuk produk tertentu yang
importirnya terkena ketentuan wajib NPIK adalah fotokopi Nomor Identitas
Kepabeanan (NIK) dan rencana impor dalam 1 (satu) tahun yang mencakup jumlah, jenis
barang, pos tarif (HS Code) 10 digit dan pelabuhan tujuan.
“Pengurusan
dokumennya akan dipermudah, tidak akan dipersulit,” tegasnya sambil
menambahkan, atas penetapan sebagai IT produk tertentu harus menyampaikan
laporan secara tertulis pelaksanaan impor produk tertentu melalui website http://inatrade.kemendag.go.id.
Dalam hal produk tertentu yang diimpor sesuai dengan peraturan tentang
ketentuan impor produk tertentu ini, misalnya barang impor tidak sesuai dengan
laporan surveyor yang dilampirkan atau importir produk tertentu dilakukan oleh
importir yang belum mendapatkan penetapan sebagai IT produk tertentu maka
terhadap barang yang telah diimpor wajib dilakukan reekspor dengan biaya
ditanggung importir dan sesuai ketentuan yang telah diatur.
Sesuai
dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.36/M-DAG/PER/7/2014
tentang ketentuan produk tertentu yang dapat diimpor melalui pelabuhan laut
Krueng Geukuh di antaranya meliputi jenis kelompok barang produk makanan dan
minuman, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kemudian produk kosmetik dan
perbekalan kesehatan rumah tangga, produk pakaian jadi, alas kaki, produk elektronika
dan mainan anak-anak. (Aulia
Masniary/Cici) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment