Friday, November 20, 2015

LINTAS ACEH

LHOKSEUMAWE : PELABUHAN KRUENG GEUKUH SEBAGAI PINTU GERBANG EKONOMI MASYARAKAT ACEH HARUS DIAKTIFKAN KEMBALI

SEJAK dua bulan terakhir ini denyut nadi aktifitas pelabuhan umum Krueng Geukuh Lhokseumawe sudah tidak terlihat lagi. Padahal sebanyak 500-an orang buruh TKBM (Tenaga Kerja Bongkar Muat) yang menggantungkan hidupnya di pelabuhan tersebut. Yang menjadi pertanyaan seluruh masyarakat Provinsi Aceh pada umumnya dan Kabupaten Aceh Utara serta Kota Lhokseumawe pada khususnya, kenapa pelabuhan ini kurang mendapat perhatian dari Pemerintah Provinsi Aceh ?
Pelabuhan Umum Krueng Geukuh adalah pelabuhan umum satu-satunya di Aceh yang telah menjadi pintu gerbang ekspor impor yang selama ini menjadi urat nadi ekonomi masyarakat Aceh. Semua  sarana dan prasarana yang dimiliki oleh pelabuhan  ini sudah lengkap dan layak pakai. Bahkan akses jalan menuju ke pelabuhan sangat mulus dan mudah dilalui oleh kendaraan berbadan besar sekalipun. Dengan lengkapnya fasilitas yang dimiliki pelabuhan ini, mengapa pelabuhan ini menjadi senyap ? Inilah yang menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah yang menjadi garda terdepan untuk memfungsikan kembali pelabuhan Krueng Geukuh. Demikian ungkap Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Kelas III Pelabubahan Lhokseumawe, Letkol TNI AL Agus Winartono, ketika ditemui Aulia Masniary alias Cici dari FAKTA di ruang kerjanya.
Lebih lanjut Agus Winartono menjelaskan, Pelabuhan Umum Krueng Geukuh harus segera dihidupkan kembali, semua pihak harus sesegera mungkin menyikapi persoalan ini dengan serius dan bersama-sama memikirkan masa depan Aceh, seperti saat Aceh pernah jaya terhadap komoditi ekspornya yang dikenal hingga manca negara. “Mari kita bersinergi mulai dari pemerintah daerah dan para eksportir yang ada di Aceh untuk mencari jalan alternatif  dan gagasan untuk menggerakkan kembali pelabuhan Krueng Geukuh agar ekonomi  masyarakat bisa terangkat kembali. Di sisi lain dengan aktifnya kembali pelabuhan ini tentu akan membuka lapangan kerja bagi masyarakat di sekitar pelabuhan,” tuturnya.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Lhokseumawe, Abdul Haris, kepada media menjelaskan, ke depan ia punya program duduk bersama dengan para pelaku usaha di bidang ekspor impor. Tata cara mendapatkan importir terdaftar produk tertentu, importir dapat mengajukan permohonan tertulis kepada koordinator dan unit pelayanan perdagangan (UUP) sesuai peraturan menteri perdagangan dengan melampirkan dokumen seperti fotokopi Angka Pengenal Importir (API), fotokopi  Tanda Daftar Perusahaan (TDP), fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), fotokopi Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK). Sedangkan untuk produk tertentu yang importirnya terkena ketentuan wajib NPIK adalah fotokopi Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) dan rencana impor dalam 1 (satu) tahun yang mencakup jumlah, jenis barang, pos tarif (HS Code) 10 digit dan pelabuhan tujuan.
“Pengurusan dokumennya akan dipermudah, tidak akan dipersulit,” tegasnya sambil menambahkan, atas penetapan sebagai IT produk tertentu harus menyampaikan laporan secara tertulis pelaksanaan impor produk tertentu melalui website http://inatrade.kemendag.go.id. Dalam hal produk tertentu yang diimpor sesuai dengan peraturan tentang ketentuan impor produk tertentu ini, misalnya barang impor tidak sesuai dengan laporan surveyor yang dilampirkan atau importir produk tertentu dilakukan oleh importir yang belum mendapatkan penetapan sebagai IT produk tertentu maka terhadap barang yang telah diimpor wajib dilakukan reekspor dengan biaya ditanggung importir dan sesuai ketentuan yang telah diatur.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.36/M-DAG/PER/7/2014 tentang ketentuan produk tertentu yang dapat diimpor melalui pelabuhan laut Krueng Geukuh di antaranya meliputi jenis kelompok barang produk makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kemudian produk kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga, produk pakaian jadi, alas kaki, produk elektronika dan mainan anak-anak. (Aulia Masniary/Cici) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment