LKPJ 2014 DAN RAPBD
2015 MUBA
MAKAN KORBAN SELURUH ANGGOTA DEWAN
SPBU
milik Lucyanti di Jalan Kol H Burnian depan Punti Kayu Palembang
|
DALAM pengesahan Laporan
Keuangan dan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun 2014 dan Rancangan Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Muba Tahun 2015 makan korban seluruh
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muba sejumlah 45 orang.
Mereka diduga menikmati uang haram yang besarnya bervariasi satu dengan yang
lainnya dengan kisaran Rp 350 juta – Rp 750 juta. Semua uang suap tersebut
diatur oleh istri Bupati Muba, H Pahri, Lucyanti.
Seperti diketahui bahwa pada bulan Desember
2014 H Pahri menyerahkan kebijakan umum anggaran (KUA) dan PPA kepada DPRD
Muba. Selanjutnya, 4 pimpinan DPRD dan 8 ketua fraksi meminta uang suap sebesar
Rp 20 milyar kepada Pemda Muba untuk melancarkan pembahasan. Kemudian
disepakati oleh Bambang Karyanto selaku Ketua Fraksi PDI Perjuangan dan
menyampaikannya kepada Kepala Dinas DPKAD Muba, Syamsudin Fei SSos MM yang
sekarang menjadi terdakwa 1 dan Faisar sebagai terdakwa 2 selaku utusan dari
Pemda Muba.
Kemudian pada bulan Februari 2015 terdakwa 1
dan 2 serta Bambang Karyanto menemui Bupati Pahri di rumahnya, Jl Kartini No.6
Palembang. Lucyanti menyanggupi permintaan anggota dewan namun ia memohon
dikurangi dari Rp 20 milyar. Karena kalau dikalkulasikan dari APBD Tahun 2014
senilai Rp 1,2 trilyun biasanya upetinya Rp 13 milyar. Namun anggota dewan
tidak sepakat. Kemudian dilakukan pembahasan lanjutan dan disepakati uang
suapnya menjadi Rp 17,55 milyar dengan rincian :
Untuk
33 Anggota Dewan x Rp 350.000.000 = Rp 11.550.000.000.
Untuk 8 Anggota Dewan x Rp 450.000.000 = Rp 3.600.000.000.
Untuk 3 Wakil Ketua Dewan x Rp 550.000.000 = Rp
1.650.000.000.
Untuk 1 Ketua Dewan x Rp 750.000.000 = Rp 750.000.000.
Total =
Rp 17.550.000.000.
Selanjutaya, 9 Februari 2015 istri
Bupati Pahri, Lucyanti, menjamin uang bisa diambil Jumat dan Pahri ikut
mengantarkarn DP-nya sebesar Rp 2.650.000.000. Kemudian Syamsudin Fei (terdakwa
1) menemui Lucyanti di rumahnya di Jl Kartini No.6 Palembang. Saat itu Lucyanti
menyerahkan uang dan dimasukkan ke dalam 2 buah tas lalu uang tersebut
dibagikan kepada seluruh anggota dewan.
Tanggal 10 Februari 2015 anggota DPRD Muba
membahas RAPBD 2015 dengan agenda penandatanganan berita acara tentang
persetujuan Raperda APBD Tahun 2015 menjadi Perda pada 4 April 2015. Islan
Hanura selaku Wakil Ketua DPRD Muba dari Fraksi Golkar meminta lagi uang kepada
Lucyanti sebesar Rp 400.000.000,- untuk persetujuan dan disanggupi Lucyanti
hanya Rp 200.000.000. Lucyanti memerintahkan kepada Syamsudin Fei untuk menemui
Tri Maya Sari di SPBU miliknya di Jalan Kol H Burnian depan Punti Kayu
Palembang untuk mengambil uang Rp 200.000.000.
Tanggal 5 April 2015 Pahri Azhari selaku
Bupati Muba mengirim surat kepada Ketua DPRD Muba tentang penjadwalan rapat
paripurna pembahasan LKPJ Bupati Muba Tahun 2014. Namun, rapat paripurna
pembahasan LKPJ itu tidak pernah korum karena sisa uang suapnya belum
diselesaikan.
Tanggal 15 Juni 2015 Pahri Azhari meminta
kepada Haryanto untuk memanggil Andri Sopan, Kepala Dinas PUBM Muba dan ZAinal Arifin,
Kepala Dinas PUCK Muba, guna membantu mengumpulkan uang untuk DPRD.
Selanjutnya, 19 Juni 2015, Andri Sopan menyerahkan uang Rp 2 milyar, Zainal
Arifin Rp 200 juta, H M Yusuf Amilin Rp 25 juta, Faisar Rp 35 juta, sehingga
totalnya Rp 2.560.000.000. Setelah uang diserahkan kepada Bambang Karyanto, KPK
menangkap tangan mereka saat menghitung uang suap tersebut. (Sumber Pengadilan Tipikor Palembang/F.601) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment