Sunday, November 22, 2015

LINTAS SUMSEL

LKPJ 2014 DAN RAPBD 2015 MUBA 
MAKAN KORBAN SELURUH ANGGOTA DEWAN

SPBU milik Lucyanti di Jalan Kol H Burnian depan Punti Kayu Palembang
DALAM pengesahan Laporan Keuangan dan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun 2014 dan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Muba Tahun 2015 makan korban seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muba sejumlah 45 orang. Mereka diduga menikmati uang haram yang besarnya bervariasi satu dengan yang lainnya dengan kisaran Rp 350 juta – Rp 750 juta. Semua uang suap tersebut diatur oleh istri Bupati Muba, H Pahri, Lucyanti.
Seperti diketahui bahwa pada bulan Desember 2014 H Pahri menyerahkan kebijakan umum anggaran (KUA) dan PPA kepada DPRD Muba. Selanjutnya, 4 pimpinan DPRD dan 8 ketua fraksi meminta uang suap sebesar Rp 20 milyar kepada Pemda Muba untuk melancarkan pembahasan. Kemudian disepakati oleh Bambang Karyanto selaku Ketua Fraksi PDI Perjuangan dan menyampaikannya kepada Kepala Dinas DPKAD Muba, Syamsudin Fei SSos MM yang sekarang menjadi terdakwa 1 dan Faisar sebagai terdakwa 2 selaku utusan dari Pemda Muba.
Kemudian pada bulan Februari 2015 terdakwa 1 dan 2 serta Bambang Karyanto menemui Bupati Pahri di rumahnya, Jl Kartini No.6 Palembang. Lucyanti menyanggupi permintaan anggota dewan namun ia memohon dikurangi dari Rp 20 milyar. Karena kalau dikalkulasikan dari APBD Tahun 2014 senilai Rp 1,2 trilyun biasanya upetinya Rp 13 milyar. Namun anggota dewan tidak sepakat. Kemudian dilakukan pembahasan lanjutan dan disepakati uang suapnya menjadi Rp 17,55 milyar dengan rincian :
Untuk 33 Anggota Dewan x Rp 350.000.000                 = Rp 11.550.000.000.
Untuk   8 Anggota Dewan x Rp 450.000.000                 = Rp   3.600.000.000.
Untuk   3 Wakil Ketua Dewan x Rp 550.000.000           = Rp   1.650.000.000.
Untuk   1 Ketua Dewan x Rp 750.000.000                      = Rp      750.000.000.
Total                                                                                       = Rp 17.550.000.000.
            Selanjutaya, 9 Februari 2015 istri Bupati Pahri, Lucyanti, menjamin uang bisa diambil Jumat dan Pahri ikut mengantarkarn DP-nya sebesar Rp 2.650.000.000. Kemudian Syamsudin Fei (terdakwa 1) menemui Lucyanti di rumahnya di Jl Kartini No.6 Palembang. Saat itu Lucyanti menyerahkan uang dan dimasukkan ke dalam 2 buah tas lalu uang tersebut dibagikan kepada seluruh anggota dewan.
Tanggal 10 Februari 2015 anggota DPRD Muba membahas RAPBD 2015 dengan agenda penandatanganan berita acara tentang persetujuan Raperda APBD Tahun 2015 menjadi Perda pada 4 April 2015. Islan Hanura selaku Wakil Ketua DPRD Muba dari Fraksi Golkar meminta lagi uang kepada Lucyanti sebesar Rp 400.000.000,- untuk persetujuan dan disanggupi Lucyanti hanya Rp 200.000.000. Lucyanti memerintahkan kepada Syamsudin Fei untuk menemui Tri Maya Sari di SPBU miliknya di Jalan Kol H Burnian depan Punti Kayu Palembang untuk mengambil uang Rp 200.000.000.
Tanggal 5 April 2015 Pahri Azhari selaku Bupati Muba mengirim surat kepada Ketua DPRD Muba tentang penjadwalan rapat paripurna pembahasan LKPJ Bupati Muba Tahun 2014. Namun, rapat paripurna pembahasan LKPJ itu tidak pernah korum karena sisa uang suapnya belum diselesaikan.
Tanggal 15 Juni 2015 Pahri Azhari meminta kepada Haryanto untuk memanggil Andri Sopan, Kepala Dinas PUBM Muba dan ZAinal Arifin, Kepala Dinas PUCK Muba, guna membantu mengumpulkan uang untuk DPRD. Selanjutnya, 19 Juni 2015, Andri Sopan menyerahkan uang Rp 2 milyar, Zainal Arifin Rp 200 juta, H M Yusuf Amilin Rp 25 juta, Faisar Rp 35 juta, sehingga totalnya Rp 2.560.000.000. Setelah uang diserahkan kepada Bambang Karyanto, KPK menangkap tangan mereka saat menghitung uang suap tersebut. (Sumber Pengadilan Tipikor Palembang/F.601) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment