Friday, November 20, 2015

LINTAS ACEH

ACEH UTARA : PENGANTAR TUGAS CAMAT NIBONG

Camat Nibong yang baru dan yang lama beserta istri foto bersama seusai pengantar tugas (sertijab). Drs H Isa Anshari MM, Sekdakab Aceh Utara, saat memberi arahan dan bimbingan pada acara pengantar tugas (sertijab) Camat Nibong
DRS H Isa Anshari MM, Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara, atas nama Bupati Aceh Utara, pada Rabu (16/9) melangsungkan acara pengantar tugas (pisah sambut/sertijab) Camat Nibong dari pejabat sebelumnya, T Bustamam SSos, kepada penggantinya, Halimuddin SSos MSi.
Drs A Murtala MSi, Kabag Pemerintahan Setdakab Aceh Utara, menyampaikan laporan pengantar tugas (Sertijab) Camat Nibong sebagai berikut; berdasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Utara No.821.2/507/2015 tanggal 4 September 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan struktural Eselon II dan III, telah dilakukan promosi Pegawai Negeri Sipil dalam beberapa jabatan struktural, termasuk camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. Pengangkatan, pemberhentian, pemutasian atau promosi dalam jabatan PNS di lingkungan pemerintahan, baik pemerintahan di tingkat pusat, provinasi maupun kabupaten/kota merupakan hal yang wajar. Antara lain untuk tujuan promosi, tuntutan organisasi, baik pengembangan maupun perampingan, dan tidak jarang pula dilakukan untuk tujuan penyegaran serta penambahan wawasan dan pengalaman dalam bertugas.
Adapun PNS yang dipromosikan sebagai Camat Nibong yang baru, sesuai Surat Keputusan Bupati Aceh Utara yang tersebut diatas yaitu Nama Halimuddin SSos MSi, NIP 196907271990111001, Pangkat Golongan/Ruang Pembina IV/a, pendidikan akhir S2 STIA LAN Jakarta. Pengalaman kerja sebelumnya 1.Bagian Umum dan Perlengkapan Setdakab Aceh Utara, DPB pada BRR NAD – Nias, 2.Kasubbag Tata Laksana dan Analisa Jabatan Bagian Organisasi Setdakab Aceh Utara. 3.Kasi Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Catatan Sipil. 4.Kasi Kesiagaan BPBD, 5.Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD.
Penandatanganan berita acara pengantar tugas antara Camat Nibong yang lama, T Bustamam SSos dengan Camat Nibong yang baru, Halimuddin SSos MSi, berlangsung pula pada kesempatan tersebut.
T Bustamam SSos dalam sambutannya mengatakan, semula banyak pihak yang berpraduga kalau dirinya kurang bervariasi dalam menggeliatkan tugas sebagai Camat Nibong. Tetapi berkat keikhlasan hati dan kesungguhan ditopang keridhaan Allah SWT, T Bustamam SSos sebagai PNS yang proaktif, sanggup bekerja dan bertugas di mana pun dalam Kabupaten Aceh Utara, ternyata berhasil dan sukses. T Bustamam SSos menjadi Camat Nibong mulai 18 Februari 2013 sampai 16 September 2015 atau 2 tahun 2 bulan 16 hari.
“Selanjutnya atas perintah Bapak Bupati Aceh Utara, saya dimutasi menjadi Camat Syamtalira Bayu dan saya menerimanya dengan senang hati.  Untuk diketahui oleh Camat Nibong yang baru bahwa di Kecamatan Nibong ini ada beberapa paket pembangunan yang masih sedang dalam proses pelaksanaan, belum selesai dan perlu dilanjutkan. Antara lain ganti rugi tanah puskesmas, pembangunan tanggul Alue Ngom, pembangunan SMKK dan pengadaan lapangan upacara kecamatan. Saya berharap supaya semuanya itu dapat dilanjutkan oleh Camat Nibong yang baru,” tutur Bustamam.
Halimuddin SSos MSi sebagai Camat Nibong yang baru secara singkat dalam sambutannya menyebutkan bahwa dirinya selaku Camat Nibong yang baru tentu akan melanjutkan tugas camat yang lama demi terlaksananya pembangunan di Kecamatan Nibong dan pembangunan gampong dalam Kecamatan Nibong. Untuk itu Halimuddin menginginkan kebersamaan semua pihak, para muspika, imum mukim, para geuchik gampong, tokoh masyarakat, alim-ulama serta cerdik-pandai yang ada dalam Kecamatan Nibong, untuk bersama-sama melakukan yang terbaik bagi pemerintah dan masyarakat.
Sedangkan Drs H Isa Anshari MM, Sekdakab Aceh Utara, atas nama Bupati Aceh Utara memberi arahan dan bimbingan kepada Halimuddin SSos MSi sebagai Camat Nibong yang baru dan kepada T Bustamam SSos sebagai mantan Camat Nibong yang dimutasi menjadi Camat Syamtalira Bayu. Antara lain dipesankan bahwa bertugas sebagai camat harus bisa beradaptasi dengan masyarakat dan harus dapat memahami semua bahasa orang desa. Camat harus berwawasan lingkungan, camat diharuskan tinggal di wilayah kecamatannya. Kepada para imum mukim, geuchik gampong, tokoh masyarakat, alim-ulama serta masyarakat Nibong, Sekdakab Aceh Utara meminta supaya berkenan bersama-sama membantu tugas Camat Nibong yang baru, sebagaimana telah membantu tugas T Bustamam SSos saat menjadi Camat Nibong.
Kepada Ketua PKK Kecamatan Kecamatan Nibong maupun Kecamatan Syamtalira Bayu harus mengerti benar akan tugas suaminya selaku pamong masyarakat. Ketua PKK harus mampu mendukung tugas suaminya dengan penuh pengertian. (F.434) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment