JAKSA AJUKAN PERMOHONAN PENYITAAN BUKTI
KASUS
GRATIFIKASI PEJABAT BPN
KEJAKSAAN Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat (Kejati
Sulselbar) mengajukan permohonan penyitaan bukti-bukti dugaan gratifikasi dalam
pembuatan sertifikat tanah ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Menurut
Koordinator Bidang Tindak Pidana Khusus, Noer Adi, tim penyidik mengincar dokumen
transaksi keuangan di BNI Wilayah Makassar. Noer menjelaskan, bukti yang akan
disita itu berupa rekening koran dan slip setoran tunai. Dokumen itu diduga
menjadi bukti kuat dalam kasus dugaan suap antara bekas Kepala Seksi Sengketa
BPN Makassar, Muhammad Hatta, dan seorang pengusaha, Jefri Wesang.
Kejaksaan
menetapkan kedua orang itu menjadi tersangka dalam kasus penyuapan dan
gratifikasi. Tersangka dinilai bekerja sama memuluskan pengurusan sertifikat
tanah meski syarat pengurusan tanah itu tidak lengkap. “Bukti itu akan
menguatkan peran masing-masing tersangka,” ujar Noer.
Sebelumnya,
BNI Wilayah Makassar menolak memberikan bukti rekening koran dan slip setoran
nasabah ke penyidik. Alasannya, tidak disertai persetujuan Bank Indonesia (BI) atau
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, kejaksaan bersikukuh mengajukan permohonan
penyitaan bukti-bukti tersebut ke pengadilan.
Noer
menuturkan, tim penyidik tengah fokus merampungkan berkas perkara. Penyidik
menargetkan kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar
tahun ini juga. Penyidik juga telah memeriksa legal officer dan bagian logistik
BNI Wilayah Makassar. Dari pemeriksaan itu, pihak BNI menunjukkan slip setoran
uang. Pertama Rp 50 juta dan kedua Rp 10 juta.
Juru
bicara PN Makassar, Ibrahim Palino, mengatakan belum mengetahui adanya
permohonan dari pihak kejaksaan untuk menyita barang bukti di BNI tersebutg.
“Saya harus cek dulu,” kata Ibrahim.
Wakil
Pemimpin BNI Wilayah Makassar, Babas Bastaman, mengatakan, pihaknya akan
bersikap kooperatif bila kejaksaan perlu melengkapi syarat admistrasi. Menurut
dia, pihaknya membutuhkan waktu untuk mencari bukti itu karena kejadiannya
sudah lama. “Semoga dalam waktu dekat bukti itu bisa kami berikan”.
Kejati
Sulselbar telah menetapkan mantan Kepala Seksi Sengketa BPN Makassar, Muhammad
Hatta, sebagai tahanan kota. Penetapan
itu dikeluarkan setelah Hatta dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap dan
gratifikasi pembuatan sertifikat lahan seluas 3 hektar di Kelurahan Parangloe,
Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
Koordinator
Pidsus Kejati Sulselbar, Noer Adi, mengatakan, selain Hatta tersangka lain
kasus ini adalah Jefri Wiseng. Namun, Jefri belum ditetapkan sebagai tahanan
kota karena berkasnya masih tahap perampungan.
“Kami
telah mengeluarkan surat perintah penahananan atas nama tersangka Muhammad
Hatta,” kata Noer, Kamis (3/9.
Noer
menjelaskan, surat perintah penahanan terhadap tersangka Muhammad Hatta itu
dikeluarkan karena dikhawatirkan melarikan diri.
Jefri
sendiri belum diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka. Dalam kasus ini kedua
tersangka dinilai telah bekerja sama untuk memuluskan pengurusan sertifikat
tanah milik Jefri tersebut. Padahal, syarat pengurusan sertifikat tanah itu tidak
lengkap. Para tersangka dijerat pasal 12 UU RI Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment