Nikah Di KUA Gratis
SETIAP pasangan yang akan
melangsungan pernikahaan tidak akan dipungut bayaran alias gratis bagi yang menikah
di KUA (Kantor Urusan Agama). Namun jika melangsungkan pernikahannya di rumah
salah satu calon mempelai, dikenakan biaya Rp 600 ribu.
“Calon pengantin yang akan melangsungkan
pernikahaan di rumah harus terlebih dahulu menunjukkan bukti setor biaya
nikahnya yang Rp 600 ribu itu dari bank
yang telah ditunjuk kepada pelaksana pernikahaan di KUA,” ujar Usman
SAg, PLT Kepala KUA Kecamatan Meral, kepada Hendri dari FAKTA.
Setiap pasangan calon pengatin
dalam pengurusan persyaratan pernikahan mereka ke KUA diharapkan bisa langsung
datang sendiri. Namun jika harus diwakilkan pengurusannya hanya bisa diwakilkan
kepada orangtua/wali calon pengantin perempuan. “Selain itu kami tidak akan
melayaninya,” ujar Usman.
Adapun lamanya waktu pengurusan pernikahan
ke KUA sejak mendaftarkan persyaratan hingga
hari pernikahaan paling lama memakan waktu 10 hari kerja. Bagi calon pengantin perempuan
yang berusia 16 tahun harus terlebih dahulu memiliki izin dari pengadilan,
sedangkan untuk calon pengantin laki-laki usia 19 tahun.
Ditambahkan Usman, peningkatan pendaftaran
pernikahan kerap terjadi pada bulan masuknya Maulid Nabi Muhammad SAW,
mendekati Ramadhan dan pada bulan haji. “Pada bulan-bulan itu peningkatannya
bisa mencapai 200 %,” ujarnya. (F.942) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment