Friday, November 20, 2015

LINTAS ACEH


SIMEULUE : BANYAK ORANG ASING MILIKI USAHA DAN TANAH DI SIMEULUE

TIM Pengawasan Orang Asing (POA) Kabupaten Simeulue menemukan kejanggalan usaha yang dilakukan warga negara asing yang berkedok sebagai turis. Selain itu orang asing tersebut diduga juga telah menguasai tanah warga setempat dengan cara membeli lapak usahanya dari warga setempat. Caranya, saat transaksi tanah mengatasnamakan koleganya yang berkewarganegaraan Indonesia. Hal itu dijelaskan Ketua Tim POA Kabupaten Simeulue, Kusmayadi, kepada Andri S dari FAKTA.
“Hasil investigasi kita menemukan sejumlah kejanggalan dan penyalahgunaan yang dilakukan orang asing berupa usaha dan identitas sebagai pemegang visa turis dan kitas,” kata Kusmayadi.
Bahkan, sebut Kusmayadi, salah seorang turis berinisial CAL, warga negara Amerika Serikat, telah memiliki usaha dengan jabatan sebagai Direktur PT Abad, yang bergerak di bidang pengolahan air laut menjadi air tawar dan konsultan. “Sangat tidak jelas usahanya, karena di lokasi tempat tinggalnya itu tidak ada aktivitas dan peralatan layaknya seperti perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan air dan jasa konsultan,” tegas Kusmayadi.
Lokasi yang ditempati WNA asal negara adidaya itu, yang ditemukan rumah biasa kontruksi shelter dan aneka tanaman lainnya, dan tidak ditemukan pamflet tanda pengenal sebagaimana layaknya perusahaan.
Dia juga menyinggung masih adanya WNA yang lain, telah mendirikan bangunan, penginapan untuk usaha wisata, dan tidak sembarangan orang lain bisa masuk ke areal yang diklaim dan dikuasai oleh WNA tersebut.
Sejumlah titik yang diklaim menjadi lokasi usaha WNA itu, seperti di kawasan pantai Desan Matanung, Desa Kahat, Desa Busung, Kecamatan Teupah Tengah, dan pantai Desa Nancala, Kecamatan Teupah Barat.
Temuan lain, salah seorang WNA asal negara Afrika Selatan berinisial ABD sedang menjajaki kerja sama untuk pengkajian dan pengembangan Al Qur’an, dengan pihak Baitul Mal Kabupaten Simeulue.
Meskipun telah ditemukan kejanggalan aktifitas orang asing tersebut, pihak POA hanya bisa mengurut dada dan melaporkannya kepada pihak Pemkab Simeulue. POA tidak dapat melakukan eksekusi karena ranah tersebut tanggung jawab imigrasi, yang hingga saat ini tidak ada petugas imigrasi di Simeulue.
Hal lain yang menjadi kendala POA yaitu maraknya warga menjual tanah kepada orang asing. Hal itu membuat pihak POA memberikan peringatan kepada seluruh warga Simeulue supaya hati-hati dalam menjual tanahnya kepada orang luar daerah terutama di daerah potensial dan strategis. Karena daerah itu diincar oleh WNA.
Kusamayadi juga meminta pihak notaris, BPN, camat dan aparat desa untuk hati-hati dalam mengeluarkan surat dan sertifikat, karena penanganan masalah orang asing perlu ketelitian dan kehati-hatian selain harus dilindungi tapi juga tidak boleh diistimewakan.
Orang asing yang berseliweran di Simeulue, berdasarkan data yang dimiliki POA, sebanyak 110 orang. Itu sudah termasuk WNA yang memiliki usaha dan memiliki lahan meskipun atas nama orang lain yang berstatus WNI untuk menutupi kedoknya.
Terkait tidak jelasnya status usaha WNA dan maraknya warga Simeulue yang menjual tanah kepada WNA tapi atas nama WNI yang berasal dari luar Simeulue mendapat reaksi dari DPRK Simeulue. “Ada kesan pemkab kita lemah dalam pengawasan. Maka, warga supaya lebih hati-hati saat menjual tanahnya kepada orang luar Simeulue karena dimanfaatkan oleh orang asing. Karena sesuai aturan WNA tidak dibenarkan untuk memiliki dan menguasai tanah kita,” kata Wakil Ketua DPRK Simeulue, Risnidar Mahlil. (F.984) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment