SIMEULUE : BANYAK ORANG ASING MILIKI USAHA
DAN TANAH DI SIMEULUE
TIM Pengawasan Orang Asing (POA) Kabupaten
Simeulue menemukan kejanggalan usaha yang dilakukan warga negara asing yang berkedok
sebagai turis. Selain itu orang asing tersebut diduga juga telah menguasai
tanah warga setempat dengan cara membeli lapak usahanya dari warga setempat. Caranya,
saat transaksi tanah mengatasnamakan koleganya yang berkewarganegaraan
Indonesia. Hal itu dijelaskan Ketua Tim POA Kabupaten Simeulue, Kusmayadi,
kepada Andri S dari FAKTA.
“Hasil
investigasi kita menemukan sejumlah kejanggalan dan penyalahgunaan yang dilakukan
orang asing berupa usaha dan identitas sebagai pemegang visa turis dan kitas,”
kata Kusmayadi.
Bahkan,
sebut Kusmayadi, salah seorang turis berinisial CAL, warga negara Amerika
Serikat, telah memiliki usaha dengan jabatan sebagai Direktur PT Abad, yang
bergerak di bidang pengolahan air laut menjadi air tawar dan konsultan. “Sangat
tidak jelas usahanya, karena di lokasi tempat tinggalnya itu tidak ada
aktivitas dan peralatan layaknya seperti perusahaan yang bergerak di bidang
pengolahan air dan jasa konsultan,” tegas Kusmayadi.
Lokasi
yang ditempati WNA asal negara adidaya itu, yang ditemukan rumah biasa
kontruksi shelter dan aneka tanaman lainnya, dan tidak ditemukan pamflet tanda
pengenal sebagaimana layaknya perusahaan.
Dia
juga menyinggung masih adanya WNA yang lain, telah mendirikan bangunan, penginapan
untuk usaha wisata, dan tidak sembarangan orang lain bisa masuk ke areal yang
diklaim dan dikuasai oleh WNA tersebut.
Sejumlah
titik yang diklaim menjadi lokasi usaha WNA itu, seperti di kawasan pantai Desan
Matanung, Desa Kahat, Desa Busung, Kecamatan Teupah Tengah, dan pantai Desa
Nancala, Kecamatan Teupah Barat.
Temuan
lain, salah seorang WNA asal negara Afrika Selatan berinisial ABD sedang
menjajaki kerja sama untuk pengkajian dan pengembangan Al Qur’an, dengan pihak
Baitul Mal Kabupaten Simeulue.
Meskipun
telah ditemukan kejanggalan aktifitas orang asing tersebut, pihak POA hanya
bisa mengurut dada dan melaporkannya kepada pihak Pemkab Simeulue. POA tidak
dapat melakukan eksekusi karena ranah tersebut tanggung jawab imigrasi, yang
hingga saat ini tidak ada petugas imigrasi di Simeulue.
Hal
lain yang menjadi kendala POA yaitu maraknya warga menjual tanah kepada orang
asing. Hal itu membuat pihak POA memberikan peringatan kepada seluruh warga
Simeulue supaya hati-hati dalam menjual tanahnya kepada orang luar daerah
terutama di daerah potensial dan strategis. Karena daerah itu diincar oleh WNA.
Kusamayadi
juga meminta pihak notaris, BPN, camat dan aparat desa untuk hati-hati dalam
mengeluarkan surat dan sertifikat, karena penanganan masalah orang asing perlu
ketelitian dan kehati-hatian selain harus dilindungi tapi juga tidak boleh
diistimewakan.
Orang
asing yang berseliweran di Simeulue, berdasarkan data yang dimiliki POA,
sebanyak 110 orang. Itu sudah termasuk WNA yang memiliki usaha dan memiliki
lahan meskipun atas nama orang lain yang berstatus WNI untuk menutupi kedoknya.
Terkait
tidak jelasnya status usaha WNA dan maraknya warga Simeulue yang menjual tanah
kepada WNA tapi atas nama WNI yang berasal dari luar Simeulue mendapat reaksi
dari DPRK Simeulue. “Ada kesan pemkab kita lemah dalam pengawasan. Maka, warga
supaya lebih hati-hati saat menjual tanahnya kepada orang luar Simeulue karena
dimanfaatkan oleh orang asing. Karena sesuai aturan WNA tidak dibenarkan untuk
memiliki dan menguasai tanah kita,” kata Wakil Ketua DPRK Simeulue, Risnidar
Mahlil. (F.984) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment