Bupati Jeneponto
Tidak Ingin Ada Kades Yang Salah Gunakan ADD
Kepala Desa se-Kabupaten
Jeneponto hadir mengikuti acara halal bihalal bersama Bupati Jeneponto, H Iksan
Iskandar, di ruang pola Kantor Bupati Jeneponto, Selasa (4/8).
Acara ini dihadiri Wakil Bupati Jeneponto,
Mulyadi Mustamu, Sekda, Muh Syahri, Kepala Cabang BRI Jeneponto, Andi Tiya
Mahendra, Kejari Jeneponto, Mustaming, dan para Camat serta pimpinan SKPD, Lurah
dan Kepala Desa se-Kabupaten Jeneponto.
Bupati Jeneponto, H Iksan Iskandar, dalam
sambutannya mengatakan, sangat mengapresiasi acara halal bihalal bersama para Kepala
Desa yang sudah lama dinantikan sejak ia terpilih menjadi Bupati Jeneponto satu
tahun lamanya.
“Acara ini memang sudah lama saya impikan
agar bisa bertatap muka langsung dengan para Kepala Desa di Kabupaten
Jeneponto, sebanyak 82 desa. Saya berharap kita bersatu dan bersama-sama
membangun Kabupaten Jeneponto,” ujar Iksan Iskandar.
Di samping itu, Bupati Iksan Iskandar juga
berharap banyak kepada para Kepala Desa yang akan mendapatkan Dana Alokasi Desa
(ADD) agar bisa ke depannya digunakan sesuai dengan peruntukannya. “Harapan
saya dana ADD nantinya dibelanjakan sesuai dengan aturannya. Saya tidak ingin
ada Kepala Desa yang tersangkut dengan hukum akibat menyalahgunakan dana
tersebut.
Sekarang
tidak ada lagi Kepala Desa yang merasa tidak disenangi oleh bupati, di mata
saya semua sama. Jangan hanya gara-gara tidak mendukung saya saat itu sehingga
selalu menjauh dari saya. Mari kita bangun Jeneponto keluar sebagai daerah
tertinggal,” tandas Iksan Iskandar.
Pada kesempatan itu pula Kepala Kejaksaan
Negeri (Kajari) Jeneponto, Mustaming SH, dalam sambutannya mengatakan agar ke
depan para Kepala Desa melaporkan surat pertanggungjawaban (SPJ) Dana ADD
dengan benar. Pasalnya, masih banyak oknum Kepala Desa yang memalsukan stempel.
“Kalau tidak mau terjerat hukum, gunakan dana negara ini (ADD) sesuai dengan
aturan yang ada, jangan sampai dana tersebut digunakan untuk pribadi terus
masuk penjara baru menyesal,” tutur Mustaming mengingatkan. (F.566) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment