BPJS Ketenagakerjaan
Cabang Bulukumba Prioritaskan 3 Sektor
BADAN Penyelenggara
Jaminan Kesehatan (BPJS) yang khusus melayani ketenagakerjaan memprioritaskan 3
sektor dalam sosialisasi awal perekrutan yakni pekerja formal, penerima upah
dan tenaga kerja mandiri.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bulukumba,
Hamrul Ilyas, mengungkapkan, sejauh ini pihaknya masih sibuk melengkapi
kebutuhan kantor dan melakukan audiensi ke pemerintah. Karena BPJS sendiri
masih baru sehingga membutuhkan adanya sosialisasi, namun dia meyakini jika
kehadiran BPJS khusus bagi pekerja dianggap cukup penting. Apalagi jumlah pekerja
di daerah ini banyak, termasuk pekerja rumput laut.
“Meski boleh dibilang baru, BPJS diyakini
akan membantu para pekerja, sebab selama ini beberapa perusahaan memang belum
memiliki jaminan kesehatan. Padahal ini sangat penting karena kadang pekerja
mengalami kecelakaan saat bekerja, tak dipedulikan oleh perusahaan.
Dengan
kehadiran BPJS ini akan memberikan jaminan kematian bagi korban untuk satu anak
hingga Rp 12 juta dan ahli waris. Di luar itu jaminan hari tua juga sudah bisa
mengurus di sini, tidak perlu ke Makassar. Semua sudah ada di sini, pencairan
dana hari tua juga bisa di sini”.
Hamrul Ilyas menambahkan, Peraturan Daerah
(Perda) sedang dalam proses pembahasan di pemkab. Kewajiban perusahaan memiliki
jaminan kesehatan bagi para pekerjanya.
Saat ini BPJS tinggal melakukan sosialisasi
dan menjelaskan tentang manfaat BPJS Ketenagakerjaan. “Bukan hanya itu, ada
perusahaan pembiayaan seperti Mandala dan berbagai perusahaan pembiayaan
lainnya, kita akan sentuh ke sana, tapi bertahap,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Anggota DPRD Kabupaten Bulukumba,
Muhammad Bakti, mengaku, pihaknya sangat mendukung penuh atas kehadiran BPJS di
daerah ini. Menurutnya, masih banyak perusahaan yang belum memiliki jaminan
kesehatan bagi pekerjanya. Padahal itu sangat penting sebab tidak menutup
kemungkinan terjadi kecelakaan saat bekerja. Perusahaan kadang lepas tanggung
jawab. Maka setiap perusahaan memang perlu mendaftarkan pekerjanya untuk mendapatkan
perlindungan jaminan kesehatan. (F.566) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment