Wednesday, November 18, 2015

MAKASSAR RAYA

PENGUSAHA DIDAKWA KEMPLANG PAJAK RP 1,1 M

DIREKTUR PT Intikarsa Global Energi, Andi Haeruddin, 46, didakwa telah mengemplang pajak sekitar Rp 1,1 miliar terkait penyaluran alat mekanikal elektrik di PN Makassar. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Margaretha SH, terdakwa Andi Haeruddin dinilai telah melanggar pasal 39 ayat 1 huruf d UU RI No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.28 Tahun 2007 Tentang Pajak.
         Jaksa Margareta mengatakan terdakwa tidak menyetorkan biaya pajak pertambahan nilai (PPN) sejak tahun 2008 dan 2009. Dalam penelusuran penyidik, pada periode itu ditemukan transaksi jual beli yang dilakukan perusahaan Haeruddin. Terdakwa juga telah memalsukan laporan surat pemberitahuan tahun pajak 2008 sampai 2009. Dalam laporan tersebut terdakwa mengaku tidak memiliki pendapatan.
          Proses penyidikan kasus tersebut berlangsung lama karena terdakwa sering mangkir dari panggilan penyidik, tempat domisilinya sering pindah-pindah. Setelah ditelusuri Tim Intelijen Polda Sulselbar, akhirnya Haeruddin dijemput paksa. Dalam persidangan perdananya, Haeruddin tidak didampingi oleh pengacara. Hingga Ketua Majelis Hakim, Muh Damis, meminta kepada terdakwa segera menunjuk pengacara dalam sidang lanjutan nanti.
Terdakwa Haeruddin saat itu bersedia menunjuk pengacara sendiri. Ia pun belum mengambil sikap untuk mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU. Ia akan koordinasi dulu dengan pengacara yang akan ditunjuknya. Terdawa Haeruddin yang mendekam dalam Rumah Tahanan Negara (RTN) Kelas 1 Makassar mengakui bahwa selama ini ia memang tidak pernah melakukan setoran pajak. Ia berdalil bahwa pada saat itu uang hasil penjualannya digunakan untuk modal usaha dan membayar gaji pegawai serta administrasi kantor. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment