PENGUSAHA DIDAKWA KEMPLANG
PAJAK RP 1,1 M
DIREKTUR PT Intikarsa Global Energi, Andi
Haeruddin, 46, didakwa telah mengemplang pajak sekitar Rp 1,1 miliar terkait
penyaluran alat mekanikal elektrik di PN Makassar. Oleh Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Margaretha SH, terdakwa Andi Haeruddin dinilai telah melanggar pasal 39
ayat 1 huruf d UU RI No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU RI
No.28 Tahun 2007 Tentang Pajak.
Jaksa Margareta mengatakan terdakwa
tidak menyetorkan biaya pajak pertambahan nilai (PPN) sejak tahun 2008 dan 2009.
Dalam penelusuran penyidik, pada periode itu ditemukan transaksi jual beli yang
dilakukan perusahaan Haeruddin. Terdakwa juga telah memalsukan laporan surat
pemberitahuan tahun pajak 2008 sampai 2009. Dalam laporan tersebut terdakwa mengaku
tidak memiliki pendapatan.
Proses penyidikan kasus tersebut
berlangsung lama karena terdakwa sering mangkir dari panggilan penyidik, tempat
domisilinya sering pindah-pindah. Setelah ditelusuri Tim Intelijen Polda
Sulselbar, akhirnya Haeruddin dijemput paksa. Dalam persidangan perdananya, Haeruddin
tidak didampingi oleh pengacara. Hingga Ketua Majelis Hakim, Muh Damis, meminta
kepada terdakwa segera menunjuk pengacara dalam sidang lanjutan nanti.
Terdakwa
Haeruddin saat itu bersedia menunjuk pengacara sendiri. Ia pun belum mengambil
sikap untuk mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU. Ia akan koordinasi
dulu dengan pengacara yang akan ditunjuknya. Terdawa Haeruddin yang mendekam
dalam Rumah Tahanan Negara (RTN) Kelas 1 Makassar mengakui bahwa selama ini ia
memang tidak pernah melakukan setoran pajak. Ia berdalil bahwa pada saat itu
uang hasil penjualannya digunakan untuk modal usaha dan membayar gaji pegawai
serta administrasi kantor. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment