11 ANGGOTA POLRES SIDRAP
MENGKONSUMSI NARKOBA
SEBANYAK 11 anggota Kepolisian Resor Sidrap
dinyatakan mengkonsumsi narkoba jenis ekstasi dan sabu-sabu. Hal itu diketahui
setelah dilakukan tes urine secara mendadak oleh tim gabungan Profesi dan
Pengamanan (Propam) Mabes Polri dan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan
Barat (Polda Sulselbar).
Kepala
Polres Sidrap, AKBP Anggi N Siregar, tak menampik hasil tes urine itu bertujuan
untuk pembinaan aparat kepolisian. “Tes urine itu dilakukan kepada sekitar 381
orang dari 467 orang personil Polres Sidrap dan sebanyak 86 personil dilaporkan
sedang bertugas tanpa keterangan sehingga tidak ikut tes urine,” kata Kepala
Biro Propam Mabes Polri, Brigjen Pol Gatot Subroto, yang memimpin pelaksanaan
tes urine.
Gatot
mengatakan kepada di depan wartawan bahwa tes urine itu memang sengaja dilakukan
secara mendadak pada pekan lalu bertempat di Markas Polres Sidrap. Ia juga
membenarkan bahwa dari hasil tes urine tersebut ada 11 orang anggota Polres
Sidrap positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi.
Kepala
Bidang Humas Polda Sulselbar, KBP Frans Barung Mangera, telah memastikan 11
orang anggota Polrs Sidrap itu akan dipecat terutama apabila ancaman pidananya
terhadap mereka di atas 4 tahun penjara.
Frans
mengatakan kepada wartawan bahwa selain menjalani sidang di peradilan umum, mereka
juga akan menjalani sidang kode etik di hadapan tim propam. Jadi, selain dijatuhi
hukuman pidana, mereka juga akan dikenai sanksi yang berkaitan dengan etika
sebagai anggota kepolisian.
Kegiatan
tes urine terhadap anggota kepolisian ini, menurut Frans, untuk membuktikan bahwa
institusi kepolisian tidak pandang bulu dalam memberantas narkoba. Demikian pula dalam menjatuhkan sanksi
hukuman, bila terbukti bersalah mengkonsumsi narkoba pasti akan dijatuhi sanksi
hukum dari yang berpangkat jenderal, perwira, bintara maupun tamtama.
Pak
La Tahang, warga Sidrap, kepada FAKTA mengatakan bahwa banyaknya masyarakat Sidrap
yang menjadi pengedar sekaligus pemakai narkoba karena mereka berbaur dengan
oknum polisi. “Kalau kita perhatikan selama ini pecandu dan pengedar narkoba
sangat dekat persahabatannya dengan oknum polisi, sehingga mereka akan bebas
melakukan transaksi dan pesta narkoba secara berjamaah. Sumber informasi juga
lebih cepat kepada sang bandar dan pengedar lainnya sehingga dapat disimpulkan
bahwa memang sangat rapi dan aman karena saling diuntungkan”.
Lebih lanjut Pak La Tahang mengatakan
bahwa oknum polisi yang terbukti terlibat narkoba harus dipecat sebagai efek
jera. Sebab kalau tidak, akan banyak oknum polisi melakukannya karena hukumannya
tidak berat. “Selama ini polisi tidak adil. Kalau masyarakat sipil yang
terlibat narkoba langsung ditahan, sedangkan kalau oknum polisi yang terlibat
narkoba tidak langsung ditahan. Itulah perbedaan perlakuan hukum yang masih
terjadi selama ini. Sekarang, apakah Bapak Kapolda Sulselbar dan Mabes Polri
langsung menahan anggotanya yang terbukti terlibat narkoba dan memecatnya ?” kata
Pak La Tahang yang ditemui FAKTA usai kegiatan tes urine di Mapolres Sidrap. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment