R D Siahaya SH MM Akhirnya Divonis Bebas
Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa
adalah perintah jabatan. JPU kasasi.
Terdakwa R D Siahaya
SH MM saat divonis bebas majelis hakim Pengadilan Tipikor Jayapura |
MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) Jayapura, Papua, yang diketuai Irianto SH MH dengan anggota
Lin Carol Hamadi SH dan Petrus P M SH MH dalam sidang perkara tipikor pengadaan
pakaian (seragam) batik untuk PNS Pemkot Jayapura tahun anggaran 2012 atas nama
terdakwa R D Siahaya SH MM pada Senin (21/9) memutuskan bahwa terdakwa R D
Siahaya SH MM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak
pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan JPU, baik primair maupun subsidair.
Sehingga sudah sepantasnya terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan JPU.
Terdakwa
R D Siahaya SH MM didakwa dengan unsur “mereka yang melakukan, yang menyuruh
melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya
diri sendiri atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara”. Itu tidak dapat dibuktikan sebagai suatu tindak pidana
korupsi.
Didakwa
pula bahwa perbuatan terdakwa dimaksud merupakan perbuatan menguntungkan orang
lain atau suatu korporasi yang merupakan perbuatan “melawan hukum” karena
bertentangan dengan UU No.01 Tahun 2014 Tentang Perbendaharaan Negara pasal 18
ayat (1,2 dan 3), Permendagri No.13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah pasal 10 (c, d, e, h dan i), pasal 12 ayat (5 dan 6), pasal 132
ayat (1), pasal 184 ayat (1 dan 2), pasal 205 ayat (1,2,3,4 dan 5). Semua itu
tidak terbukti, karena merupakan perintah jabatan. Saat itu terdakwa sebagai
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jayapura.
Irianto SH MH; Perbuatan terdakwa adalah perintah jabatan |
Serta
didakwa bahwa perbuatan terdakwa selaku pengguna anggaran SKPD Sekretariat
Daerah Kota Jayapura telah merugikan keuangan negara atau keuangan Pemerintah
Daerah Kota Jayapura sebesar Rp 899.032.432. Sehingga, perbuatan terdakwa
sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU
No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun
2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Itu pun tidak terbukti,” tutur majelis hakim.
Sehingga
perbuatan terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primer pasal 2 ayat (1) jo
pasal 18 ayat (1,2,3) UU RI No.31 Tahun
1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan
Atas UU RI No. 31Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal
55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Marajohan Pangabean SH MH |
Putusan
bebas majelis hakim itu langsung direspon oleh Kejaksaan Negeri Jayapura
melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lucky Kubela SH dengan menyatakan pikir-pikir
selama 14 hari. Dan akhirnya JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI
dengan harapan MA dalam putusan kasasinya nanti membatalkan putusan Pengadilan
Tipikor Jayapura dan menghukum terdakwa R D Siahaya SH MM dengan hukuman 4
tahun 6 bulan penjara sesuai dengan tuntutan JPU di Pengadilan Tipikor
Jayapura.
Sedangkan
penasehat hukum terdakwa, Marajohan Pangabean SH MH mengatakan,”Sejak awal kami
meyakini bahwa klien kami akan bebas dari tuntutan JPU”. (F.867) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment