Pesan Bupati Bantaeng
Untuk Sekkab
BUPATI Bantaeng, DR H M
Nurdin Abdullah, meminta Sekretaris Kabupaten (Sekkab) yang baru, Abdul Wahab,
agar dapat mengendalikan dan menjalankan roda pemerintahan selama tiga tahun ke
depan yang menjadi sisa masa jabatan periode kedua kepemimpinannya bersama Wabup,
H M Yasin.
“Saya minta sekkab yang baru agar dapat
membantu bupati untuk bersama-sama menjalankan roda pemerintahan sesuai
mekanisme dan aturan yang ada,” tegas DR Nurdin ketika memberikan sambutan pada
pelantikan Abdul Wahab sebagai Sekkab Bantaeng menggantikan H Abdul Gani di
Gedung Balai Kartini Rabu, 12 Agustus 2015.
Acara pelantikan serta pengambilan sumpah
jabatan sekkab itu. Dihadiri oleh seluruh pejabat eselon II, III dan IV di
Pemkab Bantaeng, Ketua DPRD, H Sahabuddin, serta unsur muspida.
Sekkab yang baru diharapkan dapat
melaksanakan berbagai tugas dan kebijakan pimpinan untuk dapat dilaksanakan
secara menyeluruh di Pemerintahan Daerah Kabupaten Bantaeng.
Bupati menyebutkan dirinya masuk sebagai 10
tokoh transformatif dan merupakan 1 dari 70 orang yang berpengaruh di Indonesia
sehingga sekkab harus berperan besar dalam mengawal pemerintahannya tersebut. “Ini
mesti mendapat perhatian khusus, terutama menyangkut semakin seringnya Bantaeng
meraih penghargaan baik nasional maupun intemasional. Untuk itu saya sangat
berharap kepada sekkab yang baru agar dapat membantu bupati dalam melaksanakan
aturan, apalagi jabatan sekkab adalah jabatan strategis,” ujar Nurdin Abdullah,
mengingatkan.
Bupati juga menghaturkan terima kasih kepada
H Abdul Gani yang telah memberikan kontribusi besar serta dedikasi yang tinggi
selama menjalankan pemerintahan sebagai Sekkab Bantaeng selama hampir dua
tahun. Nurdin Abdullah juga kembali menyampaikan bahwa rekrutmen Sekkab
Bantaeng yang dilakukan beberapa bulan lalu sangat transparan. Bahkan ini
pertama kalinya dilaksanakan melalui panitia seleksi, tidak seperti sistem
sebelumnya yang masih bertumpu dan mengandalkan rekomendasi dari gubernur untuk
melantik seorang sekkab. (F.566) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment